Harmony » Blog » 

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Simak Ketentuan Lengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 8, 2021

Laporan kegiatan penanaman modal merupakan jenis laporan keuangan yang wajib dipersiapkan bagi seseorang yang tengah menjalankan kegiatan usaha. Melalui laporan kegiatan penanaman modal atau biasa disingkat dengan LKPM ini, dapat diketahui apakah badan usaha mengalami surplus atau defisit laporan keuangan.

Di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap pelaku usaha dengan modal yang ditanamkan di Indonesia, diwajibkan menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara online.Click to Tweet

Peraturan ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana pelaku usaha disini adalah badan atau perseorangan yang melakukan penanaman modal baik dalam negeri maupun modal asing. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan.

Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.

Mekanisme Penyusunan dan Penyampaian LKPM

Sayangnya, masih banyak perusahaan dagang yang tidak menyusun laporan kegiatan penanaman modal secara berkala karena kurang memahami cara penyampaian dan penyusunannya.

Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM nya bisa mendapat sanksi seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh BKPM.

Penyusunan LKPM

Untuk itu, bagaimana mekanisme penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal? Berikut format LKPM pada perusahaan dengan aktivitas komersil :

  • Keterangan Perusahaan
  • Realisasi Investasi
  • Penggunaan Tenaga Kerja
  • Produksi Jasa dan Pemasaran
  • Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen
  • Kewajiban Perusahaan
  • Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan

Dengan perkembangan teknologi yang kini semakin maju, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara online dengan melalui beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terdaftar secara online melalui https://oss.go.id/
  2. Memiliki Hak Akses LKPM Online dalam email yang dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.
  3. Memahami pedoman Hak Akses LKPM Online.

Setelah mendapatkan Hak Akses LKPM Online, pelaku usaha perlu login dalam halaman LKPM Online dan mengecek kembali LKPM yang telah dilaporkan kemudian membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal baru yang dibagi menjadi 2 tahap tergantung jenis izinnya.

Bila perusahaan belum memiliki Izin Usaha, maka perlu melewati tahap konstruksi. Sedangkan yang telah memilikinya, perlu memilih tahap produksi.

[elementor-template id="26379"]

Cara Pengisian LKPM Online Tahap Konstruksi dan Produksi

Tahap konstruksi merupakan tahap untuk perusahaan yang belum masuk dalam tahap produksi komersial alias masih dalam proses kebutuhan fisik perusahaan. Sedangkan tahap produksi diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah siap produksi ke pasaran.

Berikut cara pengisian LKPM Online untuk kedua tahap :

  1. Mendaftarkan perizinan dengan klik “Tambah LKPM Baru” dan jangan lewatkan pengecekan informasi perusahaan. Pilih bidang usaha dan lokasi proyek untuk pelaporan LKPM.
  2. Isi form tambahan investasi yang totalnya akan diakumulasikan secara otomatis. Modal ini mencakup nilai pembelian Gedung, tanah, perlengkapan, suku cadang, mesin, hingga upah pegawai. Pengisian modal kerja bisa dikosongkan bagi perusahaan yang mengisi tahap konstruksi.
  3. Bila terdapat pembelian barang impor maka perlu mengisi Realisasi Impor Barang dan Bahan sesuai API-P/API-U.
  4. Input sejumlah pembiayaan tambahan sesuai dengan jenis modal.
  5. Isi penggunaan tenaga kerja perusahaan selama masa pelaporan.
  6. Isi kolom pembelian mesin dan peralatan selama masa periode dan harus sama dengan kolom dalam Realisasi Investasi.
  7. Bila perusahaan mengalami permasalahan, bisa mengisi kolom permasalahan yang dihadapi perusahaan.
  8. Perlu mengisi presentase barang produksi (bila tidak ada bisa diisi 0), jumlah realisasi produk, serta jumlah nilai ekspor barang dalam nilai US$.
  9. Wajib mengisi Staf Penanggung Jawab LKPM dari perusahaan.

Pengisian laporan kegiatan penanaman modal perlu dilakukan pengecekan ulang agar tidak ada kolom yang belum terisi. Hanya dengan klik “Kirim LKPM”, maka pengajuan dapat segera diproses.

Dukung kelancaran bisnis Anda dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal dengan sistem pembukuan keuangan yang lebih rapi dan handal. Software Akuntansi Harmony siap mendukung sistem pembukuan dan laporan keuangan agar lebih cepat, mudah, dan modern.

Coba sekarang aplikasi Harmony GRATIS tanpa dipungut biaya apapun selama 30 hari agar Anda bisa membuktikan keunggulannya. Caranya, daftar akun Anda di sini. Yuk, kenali lebih detail tentang aplikasi Harmony, dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate lainnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram