Laporan kegiatan penanaman modal merupakan jenis laporan keuangan yang wajib dipersiapkan bagi seseorang yang tengah menjalankan kegiatan usaha. Melalui laporan kegiatan penanaman modal atau biasa disingkat dengan LKPM ini, dapat diketahui apakah badan usaha mengalami surplus atau defisit laporan keuangan.
Di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setiap pelaku usaha dengan modal yang ditanamkan di Indonesia, diwajibkan menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Peraturan ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana pelaku usaha disini adalah badan atau perseorangan yang melakukan penanaman modal baik dalam negeri maupun modal asing. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan.
Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.
Table of Contents
Sayangnya, masih banyak perusahaan dagang yang tidak menyusun laporan kegiatan penanaman modal secara berkala karena kurang memahami cara penyampaian dan penyusunannya.
Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM nya bisa mendapat sanksi seperti pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh BKPM.
Untuk itu, bagaimana mekanisme penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal? Berikut format LKPM pada perusahaan dengan aktivitas komersil :
Dengan perkembangan teknologi yang kini semakin maju, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara online dengan melalui beberapa persyaratan, antara lain:
Setelah mendapatkan Hak Akses LKPM Online, pelaku usaha perlu login dalam halaman LKPM Online dan mengecek kembali LKPM yang telah dilaporkan kemudian membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal baru yang dibagi menjadi 2 tahap tergantung jenis izinnya.
Bila perusahaan belum memiliki Izin Usaha, maka perlu melewati tahap konstruksi. Sedangkan yang telah memilikinya, perlu memilih tahap produksi.
[elementor-template id="26379"]
Tahap konstruksi merupakan tahap untuk perusahaan yang belum masuk dalam tahap produksi komersial alias masih dalam proses kebutuhan fisik perusahaan. Sedangkan tahap produksi diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah siap produksi ke pasaran.
Berikut cara pengisian LKPM Online untuk kedua tahap :
Pengisian laporan kegiatan penanaman modal perlu dilakukan pengecekan ulang agar tidak ada kolom yang belum terisi. Hanya dengan klik “Kirim LKPM”, maka pengajuan dapat segera diproses.
Dukung kelancaran bisnis Anda dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal dengan sistem pembukuan keuangan yang lebih rapi dan handal. Software Akuntansi Harmony siap mendukung sistem pembukuan dan laporan keuangan agar lebih cepat, mudah, dan modern.
Coba sekarang aplikasi Harmony GRATIS tanpa dipungut biaya apapun selama 30 hari agar Anda bisa membuktikan keunggulannya. Caranya, daftar akun Anda di sini. Yuk, kenali lebih detail tentang aplikasi Harmony, dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate lainnya.