Istilah Bea Cukai bukanlah tidak asing lagi untuk kita dengar, yaitu merupakan suatu lembaga yang berurusan dalam ekspor dan impor. Posisi Bea Cukai dapat disetarakan dengan lembaga konvensional, seperti pengadilan, polisi atau militer. Namun dalam lembaga atau Badan Bea Cukai lebih disebut Kepabeanan. Perdagangan internasioanl memiliki kaitan erat dengan Bea Cukai. Sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar.
Biasanya para pengusaha dan pelaku bisnis yang ingin beralih ke perdagangan internasional akan bergerak di industri digital atau perdagangan online. Cara ini mebuat target lebih mudah menuju perdagangan internasional karena pemasaranya lebih cepat dan luas hanya bermodalkan internet. Ketika sudah berhasil menjalankan perdagangan internasional dan memiliki beberapa cabang perusahaan, dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut sudah menjadi perusahaan multinasional.
Dengan adanya Bea Cukai, dapat melindungi masyarakat indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.
Table of Contents
Lembaga Bea Cukai mempunyai dua istilah pengertian yang berbeda. Bea Cukai memiliki dua kata yaitu Bea dan Cukai. Bea adalah suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor, sedangkan pengertian dari Cukai sendiri merupakan pungutan suatu barang yang memiliki karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Namun bila disatukan, Bea Cukai merupakan tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.
Baca Juga : 5 Cara Ampuh Mengatasi Infalsi Untuk Generasi Millenial
Adapun beberapa fungsi Bea Cukai diantaranya sebagai berikut :
a. Berfungsi untuk Meningkatkan industri dalam negeri melalui penerapan bidang kepabeanan dan Cukai
b. Berfungsi mewujudkan investasi yang konduktif, dengan cara mempelancar logistik ekspor dan impor serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal
c. Berfungsi melindungi masyarata, serta melakukan pencegahan terkaitnya masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang mungkin berdampak negatif dan berbahaya, yang dimana barang tersebut dilarang atau dibatasi oleh regulasi.
d. Berfungsi untuk membatasi dan mengawasi peredaran dan konsumsi datang nya barang tertentu yang bersifat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
e. Berfungsi untuk Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan Cuka, guna menunjang pembangunan Nasional.
f. Berfungsi untuk mengawasi terjadinya kegiatan ekpor dan impor secara efektif dan efesien melalui sistem manajemen risiko yang handal serta melakukan penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
Sebagai lembaga Bea Cukai,
tentunya harus melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah di tetapkan oleh
Undang-undang.
Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan Oleh Undang-undang mengenai kebijakan
Bidang ekspor dan Bidang cukai sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
3. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
3. Peraturan Direktur Jenderal Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Ditetapkannya Undang-undang agar setiap Badan Bea Cukai dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku, dan bagi Masyarakat yang melanggar setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dapat dikenakan sangsi atau Hukuman yang telah diterapkan berdasarkan Undang-undang tersebut.
Bagi Anda yang mungkin memiliki usaha dan yang berkaitan dengan ekspor dan impor. Anda harus memerhatikan dan memahaminya lebih jelas. Mengapa ? karena itu akan berpengaruh besar terhadap perusahaan atau bisnis yang Anda jalankan, Sebab Anda harus menghitung biaya Bea ataupun Cukai yang mungkin Anda akan keluarkan. Tentunya Anda juga harus mempunyai laporan pembukuan untuk itu semua bukan?
Anda tidak perlu khawatir dan cemas lagi untuk membuat setiap laporan pembukuan perusahaan Anda. Kini Anda dapat menggunakan Software Akuntansi Harmony, yang dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan bisnis Anda. Harmony merupakan aplikasi yang membantu Anda dalam menyelesaikan laporan keuangan anda secara real time. Aplikasi ini juga menyediakan berbagai fitur yang mudah digunakan walau Anda tidak memiliki background akuntan sekali pun. Daftar Harmony sekarang juga, dapatkan Gratis 30 Hari dengan klik disini.