Saat menjalankan bisnis, para pebisnis perlu mengetahui kinerja keuangan perusahaan menguntungkan atau tidak. Sehingga ketika hasil pernyataan audit perusahaan keluar dan menyatakan kondisi pailit atau merugi maka pebisnis akan mengambil suatu cara dengan mengurangi jumlah karyawan dan melakukan perhitungan pesangon.
Dalam peraturan pemerintah pesangon timbul adanya pemutusan kerja antara perusahaan dengan karyawan tersebut. Sehingga sebelum memberikan uang pesangon, perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perhitungan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin melakukan perhitungan pesangon, ketentuan tersebut sudah diatur melalui UU Ketenagakerjaan. Sehingga Anda sebagai pebisnis ataupun karyawan tidak perlu khawatir. Untuk lebih lanjut bagaimana pembahasan pengertian uang pesangon, dan bagaimana cara perhitungan pesangon simak artikel ini.
Sebagai pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak ketika adanya pemutusan kerja. Perhitungan pesangon memiliki cara yang berbeda dari setiap kasus pemberhentian tenaga kerja.
Table of Contents
Uang pesangon adalah pembayaran uang dari perusahaan kepada karyawan, dalam bentuk nama serta jabatan, yang berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja, termasuk tambahan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Uang pesangon berbeda dengan bonus pemberian gaji atau yang biasa disebut remunerasi. Pesangon sebagai hak para karyawan sudah diatur oleh pemerintah didalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga perlindungan tenaga kerja memiliki kedudukan yang penting dan perusahaan dapat menjamin kesejahteraan para karyawannya.
UU Nomor 13 Tahun 2003, pada BAB XII Pasal 150 tentang pemutusan hubungan kerja, meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Biasanya perusahaan sangat membutuhkan seseorang yang kompeten untuk melakukan Dikarenakan rumitnya perhitungan tersebut maka Anda perlu memperhatikan secara detail pembukuan selama ini.
Apakah sudah rapih dalam penyusunan semua bukti pengeluaran kepada karyawan? Jika Anda tidak ingin repot dalam membereskan segala transaksi keuangan yang ada, Anda dapat menggunakan jasa pembukuan profesional yang siap membantu Anda. Tidak ada lagi salah perhitungan gaji, pesangon dan lainnya. Semua dikerjakan dengan tanggungjawab yang tinggi dan pengawasan Anda selaku pebisnis.
Setelah pertimbangan yang matang tentang pemutusan hak kerja yang diakibatkan hubungan industrial atau alasan lainnya, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja seperti yang tertuang di UU No.13 Thn 2003, Pasal 156 Ayat 1.
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2, berisi tentang perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berikut ini perhitungan pesangon phk sebagai berikut :
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 3, berisi tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berikut ini uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
Baca Juga : Cara Menghitung Pendapatan Nasional yang Mudah Dipahami
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, berisi tentang uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berikut ini uang pengganti hak yang meliputi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berikut ini akan diberikan contoh perhitungan pesangon phk karena perusahaan tutup. Selama bekerja di Sukses Kemilau, Karyawan Ibu Carisa mendapatkan gaji pokok 3 juta/bulan, dengan tunjangan komunikasi 1 juta/bulan.
Kemudian 3 tahun 3 bulan masa kerjanya, dia mengalami PHK per 15 Oktober. Berapa uang pesangon yang harus dibayarkan perusahaan?
1. Upah Dalam 1 Bulan
= Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
= 3.000.000 + 1.000.000
= 4.000.000
2. Perhitungan Uang Pesangon
Masa kerja 3 tahun 3 bulan (4 bulan upah)
= 4 x 4.000.000
= 16.000.000
3. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Untuk karyawan masa kerja 3 tahun 3 bulan (2 bulan upah)
= 2 x 4.000.000
= 8.000.000
4. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Hak Pengobatan
Uang Pesangon = 16.000.000
UPMK = 8.000.000
Hasil Perhitungannya :
15% x (Uang Pesangon + UPMK)
15% x (16.000.000 + 8.000.000)
15% x 24.000.000
= 3.600.000
5. Total Pesangon yang Diterima Ibu Carisa
Uang Pesangon + UPMK + UPH
16.000.000 + 8.000.000 + 3.600.000
= 27.600.000
Baca Juga : 10 Ilmu Ekonomi Yang Wajib Anda Tahu Jika Anda Sebagai Pengusaha
[elementor-template id="26379"]
Ketika Anda bekerja mencapai usia pensiun, karyawan berhak mendapatkan uang pensiun. Seperti halnya uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.
Pada peraturan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 Pada Ayat 2 dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Berdasarkan contoh kasus diatas, kemudian setelah perhitungan penggantian hak karyawan berhak atas 2 kali Uang Pesangon + 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak.
Sehingga, Perhitungannya :
Jumlah total uang pensiun yang diterima karyawan Ibu Carisa
(2 x Uang Pesangon) + UPMK + UPH
(2 x 16.000.000) + 8.000.000 + 3.600.000
32.000.000 + 8.000.000 + 3.600.000
= 43.600.000
Peraturan dibuat supaya perusahaan memberikan hak yang selayaknya kepada para pegawai maupun mantan pegawai. Sehingga para pegawai pun bisa memperkirakan jumlah yang didapat jika mereka harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
Bukan hanya mencatat pengeluaran gaji, uang pensiunan serta pesangon, Harmony juga dapat mempermudah Anda dalam melihat pengeluaran dan pendapatan dalam periode tertentu dalam laporan arus kas. Dapatkan sistem pembukuan Harmony sebagai sebuah solusi untuk kemudahan pengelolaan keuangan bisnis Anda mudah digunakan, memiliki fitur lengkap dan harga terjangkau secara Gratis 30 Hari disini.
Jangan lupa untuk kunjungi sosial media harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya? sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linked In Harmony.