Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Struktur dan Skala Upah (SSU) sebagai dasar dalam sistem pembayaran yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan. Peraturan struktur dan skala upah tersebut menjamin hak semua karyawan yang bekerja akan mendapatkan gaji atau upah sebagai imbalan atas kerja keras yang telah dilakukan pada perusahaan atau badan usaha.
Selanjutnya, peraturan struktur dan skala upah tersebut sangat berguna. Karena, sebagai jaminan legal untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap karyawan. Penyusunan SSU saat ini tidak terlepas dari berbagai kajian tentang sistem ekonomi dan akuntansi.
Peraturan struktur dan skala upah tersebut menjamin hak semua karyawan yang bekerja akan mendapatkan gaji.
Setiap karyawan pasti memiliki jumlah upah yang berbeda-beda, tergantung tempat bekerja, jabatan, serta jenis pekerjaan yang lakukan. Maka itu, diperlukan mekanisme penggajian yang transparansi dan ada keterbukaan. Transparansi berarti setiap karyawan memiliki hak untuk mengetahui tingkatan gaji yang sesuai golongan jabatan yang berlaku di perusahaan tersebut. Sedangkan keterbukaan merupakan metode yang mudah dipahami secara bebas oleh setiap karyawan dalam penerapan SSU di perusahaan tempat bekerja.
Table of Contents
Pengertian SSU dapat diketahui dalam UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 Pasal 92. Pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah (SSU) dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Pengertian SSU juga diperkuat melalui Kepmenakertrans Tentang Struktur dan Skala Upah No. 49/Men/IV/2004 Pasal 1.
Struktur upah adalah susunan bertingkat terhadap upah yang diberikan kepada para pemangku jabatan mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya. Sedangkan Skala upah merupakan perkiraan nilai nominal upah yang diberikan menurut kelompok jabatan.
Dalam penyusunan SSU, ada 3 komponen upah yang diatur oleh undang-undang, yaitu Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Penetapan komponen upah tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990).
Dalam praktiknya, perusahan bebas menentukan salah satu dari macam-macam sistem pengupahan yang ada, namun dalam metode penyusunannya, hanya boleh menggunakan salah satu dari 3 metode, yaitu Metode Ranking Sederhana, Metode Dua Titik, dan Metode Poin Faktor. Ketiga metode ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 1 Tahun 2017.
Metode rangking sederhana merupakan metode penyusunan SSU yang menitikberatkan penghitungan SSU sesuai dengan kemampuan dan tingkat jabatan. Jadi, semakin berat tugas seseorang, maka akan semakin tinggi pula upah yang diterimanya. Metode penyusunan SSU ini cocok untuk perusahaan yang struktur jabatannya tidak terlalu banyak. Langkah-langkah membuat metode penyusunan ini yaitu :
• Menentukan jabatan dan uraian tugasnya masing-masing.
• Membuat daftar jabatan dan mengurutkan jabatan berdasarkan uraian tugas, dimulai dari yang termudah sampai dengan yang tersulit.
• Membuat tabel SSU dengan menyusun 4 kolom indikator, yaitu kolom jabatan, kolom golongan jabatan, kolom upah terkecil, dan kolom upah terbesar.
• Menyusun dari upah terkecil sampai yang tertinggi untuk masing-masing jabatan, dimulai dari jabatan terendah.
• Memasukkan upah terkecil dan upah terbesar pada masing-masing jabatan ke dalam tabel SSU.
• Menentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan.
Baca Juga : 10 Ilmu Ekonomi Yang Wajib Anda Tahu Jika Anda Sebagai Pengusaha
[elementor-template id="26379"]
Contoh Struktur dan Skala Upah dengan metode rangking sederhana bisa dilihat seperti pada tabel berikut ini.
Metode dua titik merupakan metode penyusunan SSU yang menghubungkan dua titik dalam bidang koordinat Cartesius. Dalam bidang koordinat, terdapat sumbu absis (x) yang menerangkan informasi golongan jabatan dan sumbu ordinat (y) yang menerangkan nilai upah yang diterima dari masing-masing karyawan sesuai jabatan.
Setelah digambarkan, akan membentuk sebuah garis lurus yang mempunyai persamaan y = ax +b. Garis lurus tersebut dibentuk dari dua titik yang merupakan garis kebijakan upah. Langkah-langkah penyusunan SSU dengan metode dua titik yaitu:
• Menyiapkan daftar jabatan dan upah terlebih dahulu yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, dan upah.
• Mengurutkan upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
• Mengidentifikasikan upah yang rendah dan upah yang tertinggi.
• Menentukan jumlah golongan jabatan.
• Membuat format tabel SSU
• Menentukan rentang untuk setiap golongan jabatan.
• Mengunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
• Menghitung upah tengah, yaitu nilai upah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi.
• Menghitung upah terkecil dan upah terbesar pada setiap golongan jabatan dengan menggunakan rumus : Upah terkecil = (2 x upah tengah) : (rentang+2) dan Upah terbesar = (2 x upah tengah) x (rentang+1) : rentang+2.
Contoh Penyusunan SSU dengan Metode Dua Titik bisa dilihat seperti gambar berikut:
Metode Poin Faktor sebenarnya sangat mirip dengan metode dua titik, hanya saja metode ini bersifat lebih sistematis. Dalam metode ini, terdapat tiga hal inti yang harus dilakukan dalam penyusunan SSU, yaitu Analisa jabatan, evaluasi jabatan, dan penentuan SSU.
Analisa jabatan dilakukan dengan pengolahan data jabatan agar bisa dituangkan dalam bentuk uraian pada setiap jabatan. Selanjutnya, pada tahap evaluasi jabatan dilakukan penilaian, perbandingan, dan merangking jabatan.Sedangkan pada penentuan SSU dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. Contoh Tabel SSU dengan Metode Poin Faktor yaitu:
SSU merupakan dasar pengetahuan untuk penggajian karyawan sehingga akan berhubungan dengan laporan keuangan dan kinerja keuangan perusahaan.
Sistem penggajian juga tidak bisa dipisahkan dengan cara melakukan audit yang sesuai dengan jenisnya. Maka itu, perusahaan Anda harus menggunakan software akuntansi yang layak untuk menyusun laporan keuangan dan melakukan penggajian dengan baik.
Software Akuntansi Harmony merupakan pilihan yang tepat karena dilengkapi dengan fitur-fitur terbaru yang handal. Untuk menggunakan software akuntansi harmony, Anda bisa segera melakukan pendaftaran disini. Tawaran istimewa untuk Anda yang mendaftar hari ini akan mendapatkan free trial selama 30 hari.
Gunakan Harmony Accounting Service, jika Anda ingin terima beres laporan keuangan Bisnis Anda. Harmony Accounting Service merupakan jasa pembukuan, akuntansi online, perhitungan rasio keuangan, sampai kepada perhitungan dan pelaporan pajak untuk membantu Anda yang sibuk setiap harinya.
Ikuti update mengenai seputaran keuangan, bisnis, dan lainnya. Anda dapat mengunjugi sosial media Harmony seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn.