Harmony » Blog » 

Kelanjutan Nasib Penangguhan Setahun Cicilan Motor Profesi Ojek

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 30, 2020

Efek pandemi virus corona dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia, tetapi masyarakat yang paling terdampak adalah masyarakat kelas bawah. Salah satu profesi yang juga ikut terdampak adalah pengemudi ojek. Seperti yang telah dibahas lalu pemerintah memberikan keringanan cicilan motor untuk profesi ojek ini, seperti apa kelanjutan penangguhan cicilan motor tersebut?

Pengemudi ojek merupakan salah satu profesi yang sangat terdampak dari wabah virus corona

Pengemudi ojek terdampak karena sebagian besar perusahaan menerapkan work from home dan dilarang membawa penumpang dalam rangka social distancing. Khusus untuk ojek online, pengemudi hanya bisa menerima orderan pengiriman barang dan pembelian makanan. Ada juga kebijakan mengenai Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah. Merekapun kehilangan pendapatan dan harus bergantung hidup dari sisa tabungan yang ada dan bantuan sosial dari pemerintah.

Berdasarkan data Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), pendapatan ojek online di DKI Jakarta turun sekitar 50% - 80% sejak terjadinya wabah virus corona di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha maupun masyarkat yang terkena dampak dari wabah virus Covid-19 ini. Kemudahan diberikan kepada pelaku UMKM hingga nelayan, tukang ojek dan supir taksi. Salah satu kemudahan yang diberikan tersebut adalah bagi tukang ojek yang memiliki cicilan kredit diberi kelonggaran dalam pembayaran angsuran dan bunganya selama satu tahun kedepan.

Lalu bagaimana kelanjutan penangguhan cicilan motor yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo ini? Untuk mendapatkan fasilitas keringanan itu, pengemudi ojek online dan pekerja informal lainnya harus mengikuti beberapa persyaratan.. Hal ini seperti yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan  yang berwenang mengeluarkan peraturan tentang hal ini.

Baca juga : OJK Nomor 11/POJK.03/2020 : Keringanan Kredit UMKM di Masa Corona

Untuk prosedur pengajuan keringanan tersebut melalui beberapa tahapan, yaitu :

1. Debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Untuk permohonan tersebut dapat disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.

2. Bank dan multifinance akan melakukan penilaian apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung wabah virus corona. Mereka juga akan menilai historis pembayaran pokok dan bunga. Khusus untuk cicilan motor, pihak multifnance akan menilai kepemilikan kendaraan.

3. Bank dan leasing akan memberikan keringanan berdasarkan profil debitur. bahkan akan menentukan dan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan. Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan multifinance disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait

Jenis keringanan ini diberikan dalam berbagai skema berdasarkan hasil penilaian bank dan pihak multifinance. Bentuk keringanan ini mengacu pada aturan OJK mengenai penilaian kualitas aset atau revaluasi aset. Bentuk keringanan ini mencakup penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, penggurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.

Berdasarkan data OJK pada akhir Maret 2020 sudah ada 110 perusahaan leasing yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi dari total 180 perusahaan leasing yang terdaftar. Diharapkan dengan kebijakan seperti ini para pelaku UMKM khususnya tukang ojek diringgankan bebannya dalam urusan mencicil kendaraan bermotornya sehingga lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok keluarganya terlebih dahulu. Memang kondisi saat ini bukan situasi yang menyenangkan untuk pelaku usaha khususnya pelaku usaha UMKM.

Selain harus memikirkan penjualan, pebisnis UMKM juga harus pintar mengelolah keuangan karena itu bisa berdampak besar pada kelangsungan usahanya. Pebisnis UMKM harus memperhatikan arus kas , aset dan persediaan barang yang dimiliki serta hutang piutang usahanya. Oleh karena itu pebisnis UMKM memerlukan aplikasi untuk mempermudah mengelolah keuangan usahanya melalui pencatatan dan laporan-laporan yang dibutuhkan.

Aplikasi yang sangat mendukung untuk kerja dirumah ditengah wabah corona saat ini adalah aplikasi akuntansi online (berbasis cloud) dan Harmony merupakan pilihan terbaik untuk aplikasi tersebut. Harmony sangat mudah dan praktis digunakan serta dilengkapi 20 lebih laporan keuangan real time. Harmony sudah membantu ribuan pebisnis UMKM dalam membuat dan merapihkan laporan keuangan mereka. Jadi tunggu apalagi, coba GRATIS Harmony 30 hari disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram