Jika Anda termasuk pelaku UMKM makanan dan minuman terutama industri rumah tangga, Anda perlu mengetahui cara mengurus PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga).
Hal ini penting untuk Anda, agar dapat memasarkan usaha dengan lancar, dari segi administratif juga perlu mengantongi izin PIRT dengan cara mengurus PIRT ke Dinas Kesehatan.
Beda dengan cara daftar UMKM online, untuk cara mengurus PIRT masih perlu datang langsung dan belum bisa cek PIRT secara online. Namun, tidak perlu khawatir, karena juga tergolong mudah.
Yang terpenting, Anda sudah menyediakan berkas dan dokumen pengajuan yang diperlukan agar segera diproses. Penasaran kan, cara mengurus PIRT lebih lanjut? Yuk, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini ya.
Table of Contents
Memasarkan dan berjualan produk pangan dalam skala industri rumah tangga membutuhkan jaminan agar kredibel di mata konsumen. Inilah sebabnya, Anda perlu mendapatkan izin PIRT.
Selain itu, lakukan studi perilaku konsumen dan studi kelayakan usaha agar lebih memahami siapa saja target pelanggan potensial Anda. Dalam arti sederhana, PIRT adalah suatu bukti tertulis yang diberikan walikota atau bupati terhadap produk pangan industri rumah tangga di area kerjanya.
Bukti tertulis atau izin PIRT adalah suatu tanda bahwa produk pangan ini layak dan benar-benar memenuhi standar produksi yang ditentukan pemerintah. Jadi, tujuan utama izin PIRT adalah memberikan ketenangan dan jaminan bahwa produk pangan tersebut memang layak dikonsumsi serta aman bagi kesehatan.
Pihak yang menerbitkan izin PIRT adalah Dinas Kesehatan selaku Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah masing-masing.
Izin PIRT diberikan kepada usaha pangan yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Batas masa berlaku izin PIRT adalah maksimal lima tahun (5 tahun). Jika masa berlaku PIRT habis, bisa diperpanjang kembali dengan cara mengurus PIRT ke Dinkes.
Masa pengajuan perpanjangan izin PIRT adalah selambat-lambatnya 6 bulan sebelum tanggal izin PIRT berakhir. Jika tidak, maka status izin PIRT adalah kadaluwarsa dan produk pangan dilarang untuk diedarkan.
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memenuhi cara mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), antara lain:
Mungkin banyak yang bertanya, berapa biaya sebagai cara mengurus PIRT? Sebenarnya, biaya pengurusan PIRT tidak ada sama sekali atau dengan kata lain GRATIS alias tanpa biaya.
Akan tetapi, terdapat ongkos lain di luar biaya sebagai cara mengurus PIRT. Misalnya, ongkos uji sampel bahan baku atau ongkos uji laboratorium. Besaran biaya uji lab inilah yang berbeda-beda, bergantung pada kuantitas bahan serta ketentuan dari pihak laboratorium.
Pada dasarnya, cara mengurus PIRT harus dilakukan pengecekan. Akan tetapi pengecekan PIRT memang belum bisa dilakukan secara online. Namun, kalau produk makanan dan obat-obatan yang dihasilkan UKM sudah didaftarkan ke BPOM (Badan Pengawas Obat & Makanan), cek PIRT bisa dilakukan dengan mudah.
Caranya, bisa mengunduh dan instal aplikasi bernama CekBPOM dari Playstore. Sebelum cek PIRT, pastikan dulu aplikasi ini adalah aplikasi resmi dan bukan aplikasi lainnya agar hasil cek PIRT lebih akurat.
Jika nantinya hasil cek PIRT berhasil akan menampilkan informasi terkait produk pangan. Tetapi, jika tercantum dari hasil cek PIRT sudah habis masa berlaku masa segera lakukan perpanjangan izin PIRT.
Selain memiliki izin PIRT, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan sistem pembukuan dan manajemen keuangan bisnis. Di sinilah, peran penting Aplikasi Harmony sebagai solusi pembukuan modern, sistematis, dan real-time.
Apa sih itu Harmony? Merupakan sistem akuntansi online, Harmony telah dipercaya ribuan klien dalam bidang apapun untuk menangani urusan pembukuan. Mulai dari perhitungan dan laporan keuangan, laporan stok barang, pengiriman tagihan, sampai rekonsiliasi bank otomatis, dan tugas administratif lainnya.
Pembukuan semakin mudah, cepat, dan akurat bersama aplikasi Harmony. Sehingga, Anda bisa semakin fokus mengembangkan perusahaan dan meningkatkan profit. Mudah bukan?
Ingin menerapkan aplikasi Harmony bagi pembukuan bisnis Anda sekarang? Silakan COBA GRATIS selama 30 hari melalui tautan ini.
Temukan beragam informasi menarik dan update aktivitas Harmony lainnya, follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony sekarang.