Harmony » Blog » 

Cara Mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 11, 2020

Pada bisnis yang berdiri sendiri akan sangat membutuhkan yaitu sebuah legalitas surat izin usaha, disamping hal surat izin usaha juga bisa menambah kepercayaan masyarakat. Bahkan surat izin seperti surat izin usah penjualan langsung juga berguna dalam menghindari sebuah permasalahan hukum dan tidak merugikan yang dapat menjerat pelaku bisnis.

Seperti pembahasan diatas surat izin usaha juga berlaku pada usaha seperti kantor, perdagangan dan sebagainya yang akan merujuk kepada akuntansi perusahaan dagang untuk seluruh pebisnis lainnya. Sehingga jika pengusaha yang ingin terhindar dari sebuah permasalahan hukum, sebaiknya seluruh pebisnis diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha perdagangan. Bahkan surat izin usaha secara resmi akan dikeluarkan oleh instansi yang memiliki kewajiban dalam mengurus surat izin usaha perdagangan.

Setiap surat izin usaha perdagangan dikeluarkan bukan hanya dimiliki pada usaha perdagangan besar saja, akan tetapi surat izin usaha juga harus dimiliki oleh usaha perdagangan kecil.

Mengetahui Apa Itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Setiap perusahaan harus memiliki SIUP yang ternyata ketetapan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001,  yang berkaitan dengan ketentuan standar pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dengan melalui langkah Surat Izin Usaha Perdagangan disebutkan bahwa surat izin yang nantinya akan diberikan kepada sebuah badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan. Sebelumnya pada pembahasan jika SIUP nantinya akan menjadi pertanda atas legalitas dari usaha yang dijalankan tersebut.

Bahkan ternyata tidak semua pengusaha diwajibkan memiliki SIUP. Namun ada beberapa pengecualian yang kemudian hal semacam ini harus diketahui bersama. Berikut ini contoh usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP yaitu :

1. Pada perusahaan yang mengelola kegiatan di luar sektor perdagangan seperti pendidikan, praktik dokter dan sebagainya

2. Merupakan perusahaan mikro yang memiliki kriteria sebagai berikut :

• Pada usaha perseorangan ataupun persekutuan yang tidak berbadan hukum seperti halnya PD, UD dan sejenisnya

• Pada usaha yang dijalankan sekaligus diurus oleh anggota keluarga terdekat atau pemiliknya

• Kepemilikan pada laporan perubahaan modal kekayaan hanya sebesar Rp 50 juta tanpa melibatkan bangunan tempat usaha dan tanah

3. Beberapa kantor cabang ataupun perwakilan.

4. Langkah dalam membuat SIUP sebagai berikut.

• Dapatkan formulir pendaftaran

• Isikan formulir pendaftaran tersebut

• Bayarlah biaya pembuatan SIUP

• Jangan lupa untuk mengambil SIUP

Apa Itu SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung)

Menurut Peraturan Menteri RI nomor : 32/M-DAG/PER/8/2008 SIUPL adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Sehingga, Anda perlu mewaspadai perusahaan MLM yang Anda ikuti tidak memiliki surat izin penjualan langsung (SIUPL), dikhawatirkan akan tutup pada saat terlibat masalah ditengah perjalanan bisnis, yang tentunya hal ini akan merugikan Anda dan pelanggan.

Adanya pembahasan ini sangat penting bagi Anda yang membutuhkan jasa pembukuan laporan keuangan dalam mengatur sebuah perizinan usaha bersamaan dengan melakukan pembukuan. Sebaiknya cara ini dapat memudahkan Anda dalam melakukan kegiatan bisnis Anda tanpa menguras waktu Anda, sudah waktunya Anda menggunakan jasa pembukuan tanpa membuat laporan keuangan Anda secara manual?

Kami memberikan solusi bagi Anda yang ingin menyewa jasa pembukuan dan terintegrasi pada sistem software harmony. Pakailah jasa pembukuan yaitu Harmony Accounting Service merupakan jasa pembukuan, akuntansi online, perhitungan dan pelaporan pajak untuk membantu para pengusaha yang sibuk setiap harinya.

Perbedaan Surat Izin Usaha Perdagangan Dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung

Setiap pebisnis yang menjalankan bisnisnya di Indonesia, akan sangat membutuhkan surat izin usaha resmi dari pemerintah. Namun dalam mengurus surat izin usaha bukanlah hal yang mudah, salah satunya yaitu surat izin usaha penjualan langsung.

Mungkin Anda belum benar memahami perbedaan siup dan siupl (surat izin usaha penjualan langsung) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, bagi perusahaan yang bergerak di bidang direct selling atau perusahaan MLM akan membutuhkan surat izin usaha penjualan langsung resmi dalam melakukan kegiatan penjualan langsung. Berikut perbedaa siup dan siupl yaitu adalah :

1. SIUP merupakan surat izin usaha perdagangan yang biasanya dikeluarkan oleh instansi dinas perindustrian serta perdagangan kota, wilayah tempat, dan domisili perusahaan. Tujuan SIUP berguna bagi perusahaan yang menjalankan perdagangan baik barang maupun jasa di Indonesia.

2. SIUPL merupakan surat izin usaha yang yang dikeluarkan oleh BKPM yang merupakan instansi pemerintah bagi perusahaan yang menjalankan sistem penjualan langsung yang pemasarannya berjenjang (MLM) surat izin usaha penjualan langsung wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan MLM resmi yang berada di Indonesia.

Penjualan langsung yang dimaksud merupakan metode sistem penjualan barang atau jasa tertentu, yang melalui jaringan pemasaran dan dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi. Biasanya penjualan langsung pada saat ini dibagi menjadi dua yaitu pemasaran satu tingkat dan pemasaran multi tingkat, bagaimanakah perbedannya yaitu sebagai berikut :

1. Pemasaran Satu Tingkat (Single Level Marketing)

Pada pemasaran satu tingkat dari sistem penjualan langsung akan bermitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri.

Baca Juga : 12 Tahapan Mudah Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang

[elementor-template id="26379"]


2. Pemasaran Multi Tingkat (Multi Level Marketing)

Metode Pemasaran seperti MLM atau Multi Level Marketing, yaitu dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.

Dikeluarkan surat Izin usaha penjulan langsung ini akan diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seperti kebijakannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009.

Dalam contoh surat izin usaha penjualan langsung, kebutuhan Anda untuk mendapatkan surat izin tersebut tentunya harus dilakukan beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui dan lengkapi seperti terdiri dari :

1. SIUPL Sementara

2. SIUPL Tetap                 

3. Pendaftaran Ulang SIUPL

Adapun persyaratannya sebagai berikut yaitu :

• Surat akta pendirian prusahaan dan pengesahannya;

• Kelengkapan surat keterangan domisili usaha;

• (NPWP) nomor pokok wajib pajak perusahaan;

• Kelengkapan rekaman legalitas lokasi perusahaan antara lain :

• Dokumen akta Jual Beli (jika milik sendiri);

• Dokumen sertifikat hak atas tanah;

• Surat izin Mendirikan Bangunan;

• Surat perjanjian sewa (jika berstatus sewa);

• Kelengkapan bukti pembayaran PBB berjalan tahun terakhir.

• Dokumen surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL);

• Serta beberapa dokumen lainnya.

Dalam mengembangkan usaha Anda yang berjangka panjang, juga harus memiliki kekuatan finansial disisi perusahaan. Supaya perusahaan Anda terus berkembang dan selalu memberikan keuntungan jangka panjang. Namun, bukan hanya menguntungkan perusahaan saja, akan tetapi Anda dapat menguntungkan pembeli dan distributor. Cobalah software akuntansi yang sudah dipakai banyak entitas bisnis di Indonesia seperti Harmony yang terintegrasi dengan kegiatan bisnis Anda atas pembukuan laporan keuangan.

Sehingga dapat membuat kegiatan Anda menjadi lebih mudah. Dapatkan sistem pembukuan Harmony sebagai sebuah solusi untuk kemudahan pengelolaan keuangan bisnis Anda secara Gratis 30 Hari disini.

Jangan lupa untuk kunjungi sosial media Harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya? sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linked In Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram