Istilah Take Home Pay (THP) sudah sering didengar oleh pemilik perusahaan. Mengapa demikian? Karena setiap karyawan yang diberikan slip gaji tentunya ada unsur take home pay di dalamnya.
Perhitungan take home pay sendiri melewati berbagai pemotongan yang akan dicantumkan dalam slip gaji. Tentu perusahaan perlu memiliki kinerja keuangan yang baik untuk bisa memenuhi take home pay karyawan yang layak.
Biasanya beberapa orang akan mengira bahwa besarnya perhitungan take home pay sama dengan upah minimun yang berlaku sesuai dengan masing-masing daerahnya. Namun, justru take home pay artinya pembayaran yang diterima oleh karyawan dan memiliki cara perhitungannya sendiri.
Untuk memahami perhitungan take home pay yang benar, maka artikel ini akan dibahas lebih lanjut untuk Anda. Agar Anda dapat mengetahui bagaimana cara menghitung take home pay supaya tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan pada gaji karyawan atau take home pay yang diberikan oleh perusahaan.
Take home pay merupakan pembayaran yang diterima oleh karyawan atas pendapatan secara rutin tiap bulannya.
Apa Yang Dimaksud Take Home Pay?
Secara umum take home pay artinya penghasilan yang diterima oleh karyawan dan akan dibawa pulang ke rumah. Namun pada teorinya, bahwa take home pay adalah pembayaran secara utuh yang diterima karyawan dari suatu perusahaan setelah menambahkan pendapatan secara rutin.
Untuk itu cara perhitungannya THP akan dikurangi oleh kebijakan yang diatur oleh pemerintah serta perusahaan, dan termasuk atas pendapatan insidentil atau komponen pada pemotongan gaji.
Namun, banyak yang keliru jika THP sama dengan gaji pokok. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda, baik dari segi pengertian dan nominal yang Anda dapatkan.
Apa Saja Perbedaan Gaji Pokok Dengan Take Home Pay ?
Ada kalanya Anda perlu mengetahui perbedaan dari gaji pokok dengan take home pay. Untuk itu gaji pokok merupakan komponen terhadap penghasilan yang akan didapatkan oleh suatu karyawan.
Sehingga besarnya ditetapkan pada tingkat dan jenis pekerjaannya, bisa Anda ketahui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sesuai besaran gaji pokok paling sedikit yaitu 75% atas jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Dalam pembahasan sebelumnya THP juga merupakan bagian pendapatan rutin setiap bulannya, namun dalam besarnya take home pay juga diperoleh atas pendapatan rutin serta pendapatan insidentil yang akan mengurangi komponen potongan.
Atas komponen gaji itu sendiri sudah disepakati dengan kedua belah pihak antara karyawan dengan perusahaan pada saat di awal sebelum bekerja. Sehingga gaji tersebut terdiri dari gaji pokok tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap.
Selain itu, dibandingkan pada pendapatan insidentil merupakan pendapatan yang diterima secara tidak tetap dan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya prestasi atas kinerja karyawan dan laba perusahaan.
Lain halnya dengan gaji pokok bulanan, pendapatan insidentil tidak diterima setiap bulannya. Setiap karyawan memiliki besaran dan perhitungan yang berbeda, misalnya bonus dan uang lembur.
Dengan demikian take home pay adalah penghasilan yang juga akan diterima oleh karyawan dan dikurangi pada komponen pemotongan, contohnya pajak penghasilan pasal 21 atau iuran BPJS. Untuk beban lainnya juga menjadi komponen potongan gaji atas utang karyawan di perusahaan.
Dasar Ketentuan Perhitungan Take Home Pay
Untuk menghindari kesalahpahaman atas perhitungan pendapatan untuk karyawan. Pemerintah yang juga dijadikan sebagai perantara keuangan menimbulkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang terdiri atas:
• Tunjangan tetap, merupakan pembayaran yang biasanya dilakukan secara rutin. Namun pada jenis ini tidak berhubungan atas prestasi dan target perusahaan.
• Gaji pokok, merupakan penghasilan dasar yang diterima oleh karyawan sesuai dengan tingkat jabatan atau pekerjaan. Berdasarkan dengan besarnya nominal sesuai kesepakatan kontrak kerja.
• Tunjangan tidak tetap, juga merupakan pemberian upah kerja yang tidak tetap bagi karyawan. Namun pembayarannya dapat dilakukan secara jangka waktu yang berbeda dengan gaji pokok tiap bulan.
Selain itu untuk memahami perhitungan upah karyawan, dapat Anda ketahui ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di perusahaan. Serta sesuai dengan Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditentukan setiap tahunnya.
Seperti prinsip dalam ilmu ekonomi, semua tujuan dari kebijakan pemerintah pada dasarnya adalah untuk memenuhi kehidupan dan kesejahteraan yang baik bagi masyarakat. Tujuan pemberian UMP ini juga ditentukan dan sesuai dengan pertimbangan Gubernur dan Bupati atau Walikota dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Bagaimana Cara Menghitung Take Home Pay?
Dalam menghitung besarnya THP, perlu juga di ingat bahwa upah tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi setempat.
Maka dari itu dalam mengingat potongan take home pay harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Sehingga berikut adalah contoh perhitungan take home pay:
Take Home Pay = (Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidentil) – (Potongan BPJS Ketenagakerjaan + PPh 21 + Potongan Lain)
Sebagai contoh :
• Ibu Cahaya memiliki gaji pokok sebesar Rp15.000.000 di PT Sukes Kemilau
• Setiap bulan mendapatkan
tunjangan BPJS tenaga kerja Rp350.000, BPJS kesehatan Rp50.000, BPJS
Jamsostek (JK,JKK) Rp70.000, dan Jkes Rp200.000.
• Dibulan November dikenakan tunjangan PPh 21 Rp700.000
Sehingga untuk perhitungan pada THP atas slip gaji yang sudah dipotong oleh pengurangan pajak, yaitu sebagai berikut :
Untuk itu atas penerimaan slip gaji karyawan Ibu Cahaya sebagai staff sebesar Rp16.370.000 yang juga merupakan pendapatan rutin dan ditambah dengan pendapatan insidentil.
Selain itu, dalam pemotongan di bulan November sebesar Rp1.410.000, dengan gaji bersihnya sebesar Rp14.960.000 yang merupakan THP atau slip gaji bersih yang dibawa oleh karyawan.
Baca Juga : Financial Leverage: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Contohnya
Itulah contoh perhitungan take home pay yang bisa Anda lakukan dalam perusahaan. Biasanya sebagai staff HR atau finance, perlunya menghitung potongan gaji secara akurat dan tepat agar memperoleh pendapatan atau gaji bersih karyawan.
Namun, disela kesibukan tentu hal ini dapat mengakibatkan kebingungan dan kesalahan dalam menghitung PPh pasal 21 serta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan. Selain itu tidak hanya diperlukan dalam menghitung gaji saja pada perusahaan, namun ketepatan dalam pelaporan keuangan di perusahaan.
Di masa teknologi digital saat ini, kemungkinan setiap perusahaan akan membutuhkan laporan keuangan yang modern dan terintegrasi. Tentunya, perusahaan harus menggunakan software akuntansi yang bisa mendukung dalam segala bentuk laporan keuangan.
Sebaiknya gunakanlah Harmony software sebagai bantuan Anda yaitu software pembukuan akuntansi di mana Anda hanya perlu memilih menginput gaji serta pemotongan biaya lainnya yang cocok serta segala perhitungan yang akan otomatis dilakukan oleh sistem.
Harmony juga memiliki fitur untuk melihat besarnya jumlah pendapatan dan pengeluaran yang lengkap secara real time. Serta fitur lainnya seperti pencatatan bahan baku, fitur simple manufacturing, bantuan untuk stock opname dan sebagainya. Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari.
Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti perkembangan dunia bisnis, perpajakan, keuangan, dan lainnya, melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.