Surat izin tempat usaha (SITU) merupakan salah satu surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak pengusaha untuk menjalankan usahanya secara resmi. SITU sangat berlaku bagi setiap jenis usaha, baik itu perkantoran, perusahaan perdagangan, dan lain sebagainnya.
Dengan adanya SITU dapat dikatakan bahwa legalitas usaha itu sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap orang yang akan mendirikan usaha, dengan memiliki unsur legalitas tersebut tandanya pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya izin tempat usaha yang sah, Anda dapat membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap usaha yang dijalankan. Sebagai contoh bentuk kerjasama antar pemilik usaha, kepercayaan pemberi modal, kredit, bahkan konsumen akan meningkat jika usaha yang Anda jalankan sudah memiliki surat izin yang lengkap.
Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung sudah berkontribusi menegakkan budaya disiplin pada setiap pengusaha lainnya. Dengan adanya surat izin tempat usaha maka menunjukkan bahwa usaha tersebut tidaklah fiktif.
Baca Juga : Akuntansi Perusahaan Dagang: Pelajari Detail Laporan Keuangan Bisnis
Table of Contents
SITU atau yang disebut sebagai surat izin tempat usaha adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat. SITU ini berfungsi untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha, perusahaan, atau perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian.
Apabila Anda sudah memiliki surat izin tempat usaha, maka perusahaan tidak akan mendapatkan masalah dari pihak eksternal jika ada yang merasa terganggu oleh kehadiran usaha Anda di tempat tersebut. Maka dari itu penting bagi Anda dalam membuat SITU sebelum mendirikan sebuah usaha.
Namun selain memiliki SITU, Anda juga harus memiliki SIUP atau surat izin usaha perdagangan. SIUP ini merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun.
Namun dari kedua surat izin usaha ini juga memiliki perbedaan. Bedanya SIUP dengan SITU adalah SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut berada.
Sedangkan SITU atau surat izin tempat usaha ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan. Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut.
Berikut dibawah ini berbagai macam syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan surat izin tempat usaha.
• Surat permohonan yang bersangkutan
• Menyediakan surat keterangan rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah
• Foto copy KTP yang dilegalisir dari Camat
• Meminta syarat rekomendasi dari Camat
• Menyediakan surat izin gangguan HO (Hinder Ordonantie)
• Menyiapkan denah situasi atau memberikan denah sketsa lokasi usaha
• Menyediakan foto copy setoran retribusi izin gangguan.
• Menyediakan foto copy pajak reklame
• Foto copy lunas PBB
• Surat keterangan fiskal daerah (Dispenda)
• Menyediakan akte sertifikat tanah dan surat bukti kepemilikan usaha
• Surat kuasa atau tempat sewa bangunan usaha
• Menyediakan akte pendirian perusahaan
• Menyediakan foto copy IMB
• Menyediakan pas photo 4 lembar berukuran 2x3 cm (warna)
Baca Juga : 12 Tahapan Mudah Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
[elementor-template id="26379"]
Dalam persyaratan administrasi tersebut digunakan pada langkah-langkah sebagai berikut, termasuk cara pembuatannya :
• Membuat surat permohonan dilengkapi dengan materai Rp 6.000,00 lalu berikan stempel dan cap perusahaan pada surat tersebut.
• Foto copy KTP dari Pemohon, baik itu dari pemilik, direktur atau penanggung jawab atau surat Izin sementara khusus bagi warga Negara asing
• Lalu buatlah surat kuasa dan foto copy KTP dari penerima kuasa apabila pengurusan SITU dikuasakan kepada orang lain.
• Foto copy izin mendirikan bangunan gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda tekuni.
• Menyerahkan semua foto copy bukti penguasaan hak atas tanah, diantaranya adalah sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai maupun perjanjian dalam bentuk lainnya.
• Menyerahkan foto copy akte pendirian perusahaan atau akta perubahannya dan juga akta pengesahannya.
• Menyerahkan foto copy surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat tanda terima setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
• Memberikan bukti persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam radium 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa dan Lurah
• Dan yang terakhir adalah surat keterangan domisili usaha.
Baca Juga : 12 Tahapan Mudah Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang
Bagi Anda yang ingin membuat surat ijin tempat usaha (SITU), Anda dapat menuju Dinas Perizinan setempat dengan membawa berkas dan persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.
Apabila syarat telah memenuhi, maka petugas akan melakukan peninjauan meninjau lokasi perusahaan yang Anda miliki. Setelah meninjau Lokasi perusahaan maka para petugas akan menerbitkan surat izin tempat usaha yang Anda butuhkan.
Formulir tersebut nantinya harus mendapatkan pengesahan dari dari pihak kelurahan dan kecamatan. Setelah mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan dan kecamatan, maka tinggal diserahkan ke Dinas Penanaman Modal di Kabupaten/Kotamadya untuk proses selanjutnya. Surat Izin ini memiliki masa berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang tetapi harus direview kembali.
Hal-hal diataslah yang perlu disimak dan diperhatikan saat membuat surat izin tempat usaha. Sebagai pengusaha, keberadaan SITU sangat esensial untuk kelancaran bisnis dan aktivitas perusahaan.
Jika sudah memiliki surat izin tersebut, langkah selanjutnya adalah membangun bisnis Anda berdasarkan rencana yang Anda buat berdasarkan ketersediaan modal yang Anda miliki. Buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal dengan baik dan detail agar bisnis berjalan sempurna.
Catat juga semua hal yang Anda beli atau gunakan pada sistem pembukuan yang benar. Ingatlah, Anda sudah harus menggunakan pembukuan sebelum barang atau jasa yang Anda tawarkan terjual. Hal ini nantinya akan memudahkan Anda untuk memantau dan memeriksa apakah bisnis Anda sudah mengalami keuntungan atau kerugian berdasarkan rasio keuangan dan laporan keuangan.
Cobalah software akuntansi yang sudah dipakai banyak entitas bisnis di Indonesia seperti Harmony yang terintegrasi dengan kegiatan bisnis Anda atas pembukuan laporan keuangan.
Sehingga dapat membuat kegiatan Anda menjadi lebih mudah. Dapatkan sistem pembukuan Harmony sebagai sebuah solusi untuk kemudahan pengelolaan keuangan bisnis Anda secara Gratis 30 Hari disini.
Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Jangan lupa untuk kunjungi sosial media Harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya? sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linked In Harmony.