Tahukah Anda apa perbedaan bank syariah dan konvensional? Mungkin sebagian Anda sudah familiar dengan dua istilah ini. Namun, bagi masyarakat awam, perbedaan bank syariah dan konvensional masih cukup membingungkan, terutama dari sistem dan tata cara pengelolaan keuangan.
Padahal, sangat penting mengetahui perbedaan bank syariah dan konvensional agar bisa menentukan lembaga keuangan yang paling cocok untuk bisnis atau investasi.
Pada dasarnya, perbedaan bank syariah dan konvensional terletak pada akad perjanjian. Manajemen keuangan syariah umumnya berdasarkan konsep Islam.
Jadi, tak heran apabila akuntansi syariah menjadi salah satu opsi utama masyarakat dalam mengelola keuangannya. Sementara, bank konvensional adalah lembaga keuangan yang mengacu pada perjanjian antara kreditur dan nasabah bank.
Di sisi lain, peran BUMN terhadap perekonomian sangat penting. Kehadiran BUMN seperti bank syariah dan bank konvensional plat merah semakin mendukung roda perekonomian dan keuangan masyarakat.
Table of Contents
Menurut pengertiannya, bank konvensional adalah jenis bank yang umum yang menjalankan operasionalnya secara bebas tanpa terikat pada suatu konsep agama tertentu.
Sedangkan, bank syariah adalah bank yang berorientasi pada nilai kehalalan sesuai aturan agama Islam.
Ada banyak contoh bank syariah di tanah air, misalnya: bank muamalat, bank bri syariah, bank mandiri syariah, bank BCA syariah, dan masih banyak lagi contoh bank syariah lainnya.
Bahkan, sekarang juga sudah tersedia contoh bank syariah dalam bentuk digitalisasi perbankan atau bank digital syariah.
Baca Juga : Manajemen Keuangan Syariah : Definisi dan Prinsip Didalamnya
Untuk lebih memahaminya, berikut ini kami berikan perbedaan bank syariah dan konvensional.
Pembagian keuntungan bank konvensional adalah berdasarkan persentase suku bunga. Semakin besar simpanan nasabah, biasanya suku bunga yang diberikan juga semakin besar.
Sedangkan, pembagian keuntungan bank syariah adalah prinsip untung-rugi dengan nilai nominal tidak ditentukan mengikuti inflasi atau keuntungan yang didapat.
Jika tidak ada profit yang diperoleh, baik bank syariah dan nasabah sama-sama menanggungnya.
Selanjutnya, jenis kemitraan bank konvensional adalah perjanjian antara kreditur dan debitur. Sementara itu, jenis kemitraan bank syariah adalah akad kesepakatan kedua pihak antara penjual-pembeli, debitur-kreditur sebagai pemegang ekuitas, sewa-menyewa, serta kemitraan atau partnership.
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang cukup bisa dirasakan adalah beban administrasi ketika nasabah telat membayar cicilan.
Denda telat bayar nasabah bank konvensional adalah bunga tambahan atau sejumlah nominal tertentu yang semakin tinggi, berlipat ganda mengikuti jumlah hari keterlambatan.
Jadi, contohnya apabila nasabah bank konvensional terlambat membayar cicilan 1 hari akan dikenakan denda Rp 200.000, terlambat 2 hari Rp 400.000, dan seterusnya. Semakin lama menunda pembayaran, tagihan nasabah bank konvensional semakin membengkak.
Hal ini berbeda dengan denda yang dibebankan pada nasabah bank syariah yang telat bayar. Bank syariah masih cukup fleksibel menghadapi nasabah yang mungkin terkendala pembayaran.
Akan tetapi, jika ada nasabah tergolong mampu, tetapi sengaja menunda pembayaran cicilan, maka dikenakan sanksi administrasi berdasarkan kesepakatan di awal akad agar nasabah lebih disiplin dalam melunasi pinjaman.
Berdasarkan perbedaan bank syariah dan konvensional bahwa lembaga keuangan di bank syariah adalah lembaga keuangan khusus yang berada di bawah pengawasan DPS atau Dewan Pengawas Syariah.
Sementara, itu lembaga pengawas keuangan untuk bank konvensional adalah tidak ada lembaga secara khusus dan langsung diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan milik pemerintah.
[elementor-template id="26379"]
Perbedaan bank syariah dan konvensional selanjutnya adalah dari segi dasar hukum. Hukum yang mendasari bank syariah adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan.
Bahkan, pada 2008, perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Sampai sekarang, UU No 21/ 2008 masih menjadi landasan operasional bank syariah.
Tak cukup itu, bank syariah juga patuh terhadap ketentuan pemerintah yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sementara itu, hukum yang mendasari bank konvensional adalah Undang-undang perbankan dan ketentuan dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Nah, setelah memahami perbedaan bank syariah dan konvensional di atas, Anda bisa lebih mudah memilih lembaga pengelolaan keuangan untuk prinsip bisnis Anda.
Namun, pastikan Software Akuntansi Harmony yang menjadi pilihan utama Anda dalam mengelola pembukuan dan akuntansi bisnis perusahaan. Mengapa demikian?
Sebab, Software Akuntansi Harmony dilengkapi berbagai fitur dan modul akuntansi yang fungsional dan memudahkan sistem pembukuan bisnis menjadi lebih modern, cepat, dan reliable.
Segera yuk, pakai GRATIS 30 hari Software Akuntansi Harmony untuk membuktikan keunggulannya. Daftar melalui tautan ini atau follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate aktivitas media sosial kami.