Harmony » Blog » 

Bagaimana Cara Pebisnis Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 7, 2020

Banyak pelaku bisnis maupun investor sudah mulai bermunculan secara pesat di zaman era digital teknologi seperti sekarang ini. Dari pelaku bisnis tersebut banyak yang mulai bersaing satu dengan yang lainnya secara positif dengan memunculkan ide-ide kreatif atau inovatif dari masing-masing pebisnis.

Diberlakukannya nomor induk berusaha adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab dengan semakin banyaknya pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

Guna untuk mendapatkan perhatian publik atau bisa dikatakan juga dengan konsumen sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, dibalik itu semua, bagi para pelaku bisnis yang ingin memulai membuka bisnisnya perlu mengurus surat izin usaha di Indonesia.

Nomor induk berusaha atau yang disingkat NIB tentu saja sudah tidak asing lagi bagi beberapa orang yang berkecimpung di dunia usaha. Nomor induk berusaha ini menjadi syarat bagi Anda yang hendak menjalankan suatu bisnis atau usaha.

Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya yang dapat Anda lihat adalah di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha.

Memperoleh NIB sebenarnya tidaklah sulit untuk dilakukan. Anda bisa mengurus perizinan dengan melalui OSS atau Online Single Submission atau yang juga disebut Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Apa itu NIB ?

Nomor Induk Berusaha atau di singkat dengan istilah NIB merupakan nomor identitas para pengusaha. Bagi seluruh pengusaha harus memiliki NIB dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Apabila pengusaha sudah mendapatkan NIB, maka nomor induk berusaha tersebut berlaku juga sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) dan angka pengenal importir (API) apabila jenis usaha Anda melakukan kegiatan impor, ataupun akses kepabeanan apabila perusahaan dagang  melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Kebijakan memiliki atau dalam hal pembuatan perizinan usaha dengan NIB ini tertera dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan mulai diberlakukan sejak Mei 2018.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan nomor induk berusaha, para pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya melalui OSS Republik Indonesia dan Anda tidak akan dipungut biaya apapun.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional.

Baca Juga : Bagaimana Cara Mendapatkan (SITU) Surat Izin Tempat Usaha?

Cara Pebisnis Mendapatkan NIB

Bagi Anda yang ingin membuat nomor induk berusaha, ada beberapa persyaratan dan tahap yang sebaiknya diikuti dengan baik. 

a. Syarat yang Harus dimiliki

Berikut beberapa syarat yang perlu Anda ketahui  antara lain sebagai berikut:

• Menyiapkan NIK

Menjadi seorang pebisnis tentunya harus memiliki NIB. Namun bagi Anda yang ingin membuat NIB ini tentunya dibutuhkan NIK yang merupakan singkatan dari nomor induk kependudukan.

NIK merupakan nomor yang menyatakan bahwa Anda merupakan penduduk warga negara indonesia, sedangkan dalam membuka usaha NIK dibutuhkan sebagai penanggung jawab badan usaha.

Dengan adanya kepemilikan NIK maka Anda bisa membuat NIB perusahaan. Oleh karena itu sebelum mendaftar NIB maka Anda harus memiliki NIK penanggung jawab badan usaha terlebih dahulu.

• Menyiapkan proses pengesahan badan usaha

Ada beberapa macam badan usaha yang harus menyelesaikan proses pengesahan terlebih dahulu untuk mendapatkan NIB. Didalam badan usaha ada beberapa hal yang harus Anda selesaikan sebelum melakukan pengesahan didalam  badan usaha  Kementerian Hukum dan HAM .

Anda dapat mengerjakannya dengan menggunakan media AHU online sebelum anda melakukan akses OSS. Beragam pelaku badan usaha yang wajib menyelesaikan proses tersebut yakni badan usaha yang berbentuk PT.

Maka setelah itu badan usaha yang berupa Cv dan firma juga harus melakukannya. Selain itu,usaha lainnya juga harus berbentuk yayasan dan koperasi serta persekutuan perdata wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha yang lebih dahulu. Persekutuan perdata menjadi salah satu badan usaha yag perlu melakukannya.

• Menyiapkan dasar hukum

Ada juga sebagian badan usaha yang harus menyiapkan dasar hukum terlebih dahulu sebelum mendaftarkan usahanya agar dapat memiliki NIB. Adapun dasar hukum yang perlu diselesaikan yaitu dasar hukum pembentukan badan usaha.

Adapun jenis badan usaha yang perlu menyiapkan dasar hukum ini antara lain seperti perum dan perumda. Namun selain itu ada pula badan hukum yang juga perlu menyiapkan dasar hukum seperti badan hukum yang dimiliki oleh negara.

Badan layanan umum dan juga lembaga penyiaran juga seharusnya menyiapkan dasar hukum terlebih dahulu sebelum membuat NIB.

[elementor-template id="26379"]

b. Tahapan Pembuatan NIB

Setelah menyiapkan segala persyaratan di atas, yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar Akun OOS

Tahap pertama yang harus Anda lakukan dalam membuat NIB adalah membuat akun OSS. Mendaftar akun OSS ini bisa dilakukan melalui lama OOS (Online Single Submission) atau bisa ditemukan di situs website OSS yang telah tersedia.

Selanjutnya ketika Anda sudah membuat akun OSS maka selanjutnya Anda bisa langsung mengklik daftar yang terletak di bagian pojok kanan atas. Apabila Anda telah melakukannya maka berarti Anda telah bergabung dan segera mengisi data diri di kolom yang sudah tersedia pada web OSS tersebut.

Tujuan mengisi data diri ini dilakukan agar bisa terdaftar secara resmi melalui lama OSS yang tadi telah Anda akses sebelumnya dan jangan lupa untuk mengisi data diri secara lengkap dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya.

2. Aktivasi email

Setelah Anda sudah terdaftar dan mengisi data diri Anda secara lengkap dan benar, maka tahap selanjutnya adalah melakukan aktivitas email. Apabila melewati proses pendaftaran maka Anda bisa aktivisa email yang sudah dikirimkan melalui pendaftaran OSS sebelumnya.

Melakukan aktivasi email adalah dengan membuka email, lalu langsung mengklik tombol aktivasi yang ada dan tertera di email Anda. Setelah itu klik tombol aktivasi ini akan menggiring Anda untuk segera mengaktifkan akun OSS. Dengan demikian maka berarti akun OSS Anda telah aktif dan Anda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.

3. Masuk ke Laman Akun OSS

Setelah akun OSS sudah aktif, maka Anda akan di izinkan untuk masuk dan mengisi data. Untuk melakukannya, Anda perlu masuk kembali pada laman OSS yang sebelumnya.

Anda dapat melakukannya dengan memasukkan username yang sudah Anda daftar sebelumnya. Anda dapat mengisi username dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda miliki. 

Maka setelah Anda selesai memasukkan username, selanjutnya Anda bisa klik tombol perijinan mikro pada menu di sebelah kiri.  Lalu Anda bisa segera klik pengajuan baru.

Namun jangan lupa untuk mengisi data diri pribadi dan data mengenai perusahaan Anda.  Jika Anda telah mengisinya maka segeralah klik tombol simpan data agar data diri dan perusahaan Anda tersimpan di laman tersebut.

4. Mengunduh NIB

Langkah terakhir yang Anda lakukan untuk mendapatkan NIB adalah dengan mengunduh NIB. Pengunduhan ini dilakukan dengan cara klik tombol simpan dan lanjutkan pada kolom data usaha yang telah dilengkapi.

Lalu setelah klik data usaha barulah Anda bisa klik tombol proses NIB. Lalu apabila Anda sudah melakukan tahap ini, maka Anda telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Dengan adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Sebab, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.

Jika sudah memiliki surat izin  tersebut, langkah selanjutnya adalah membangun bisnis Anda berdasarkan rencana yang Anda buat berdasarkan ketersediaan modal yang Anda miliki.

Buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal buatlah setiap pengeluaran dan perubahan modal dengan baik dan detail agar bisnis berjalan sempurna. Catat juga semua hal yang Anda beli atau gunakan pada sistem pembukuan yang benar.

Ingatlah, Anda sudah harus menggunakan pembukuan sebelum barang atau jasa yang Anda tawarkan terjual. Hal ini nantinya akan memudahkan Anda untuk memantau dan memeriksa apakah bisnis Anda sudah mengalami keuntungan atau kerugian berdasarkan rasio keuangan dan laporan keuangan.

Cobalah software akuntansi yang sudah dipakai banyak entitas bisnis di Indonesia seperti Harmony yang terintegrasi dengan kegiatan bisnis Anda atas pembukuan laporan keuangan.

Sehingga dapat membuat kegiatan Anda menjadi lebih mudah. Dapatkan sistem pembukuan Harmony sebagai sebuah solusi untuk kemudahan pengelolaan keuangan bisnis Anda, Coba Software Harmony secara Gratis 30 Hari disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa private akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Jangan lupa untuk kunjungi sosial media Harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya? sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram