Bagi sebagian orang gadai adalah salah satu solusi keuangan ketika darurat. Selain hutang jangka pendek, gadai dianggap relatif lebih sederhana, mudah, dan efisien waktu untuk mendapatkan suntikan dana modal.
Namun, meskipun Anda bisa memperoleh dana darurat dengan cepat, gadai juga memiliki berbagai risiko keuangan jika Anda tidak berhati-hati.
Gadai adalah sebuah cara untuk meminjam uang dengan menjaminkan barang berharga yang dimiliki kepada pihak kreditur atau pihak yang meminjamkan uang.Click to TweetAnda bisa kehilangan berbagai barang dan aset jika tidak memprediksikan bagaimana pembayaranya. Nah, untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan, Yuk simak mengenai gadai.
Pengertian Gadai
Gadai adalah sebuah cara untuk meminjam uang dengan menjaminkan barang berharga yang dimiliki kepada pihak kreditur atau pihak yang meminjamkan uang.
Untuk mendapatkan barang Anda yang digunakan sebagai jaminan, Anda harus membayar sesuai dengan kesepakatan ketika transaksi awal gadai. Kreditur seperti bank butuh jaminan untuk mencegah risiko likuiditas.
Pin
Jika Anda tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ataupun melanggar aturan yang telah ditetapkan maka akan adanya risiko likuiditas, di mana barang yang Anda jaminkan akan menjadi hak milik dari pihak yang meminjamkan dana.
Di Indonesia hukum mengenai gadai diatur dalam pasal 1150 KUHP dan juga pada Undang-undang No. 9 tahun 1969. Nah, barang yang digunakan dalam transaksi gadai adalah benda yang memiliki nilai jual yang bergerak maupun yang tidak bergerak, kutipan dari UU No.9 tahun 1969 yang mengatur gadai.
Baca Juga: Manajemen Keuangan Syariah : Definisi Dan Prinsip Didalamnya
Biasanya barang yang dijadikan sebagai jaminan gadai adalah barang-barang elektronik, perhiasan, rumah, kendaraan bermotor, hingga surat-surat berharga. Sedangkan, dalam pasal 1150 KUHP terdapat beberapa unsur dalam gadai adalah sebagai berikut:
- Pihak peminjam dana menyerahkan benda berharga yang digunakan sebagai jaminan kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman
- Benda jaminan tersebut difungsikan sebagai jaminan jenis hutang dari pihak peminjam
- Jika peminjam dana tidak bisa mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan, maka pihak kreditur bisa melelang barang jaminan.
- Â Pembayaran harus didahulukan dari pemberi dana atau kreditur lainnya
- Untuk dapat mengambil barang jaminan ketika jatuh tempo, pihak peminjam harus membayar biaya lelang serta biaya perawatan dahulu.
Jenis-Jenis Gadai
Pada umumnya, di Indonesia terdapat 2 jenis gadai, yaitu gadai konvensional dan juga gadai syariah. Nah, apa sih perbedaan dari jenis gadai tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan gadai adalah:
-
Gadai Konvensional
Berdasarkan konvensional gadai adalah proses setelah pihak peminjam dana menyerahkan barang jaminan untuk kemudian dihitung harga jaminannya oleh pihak kreditur untuk selanjutnya dapat disetujui oleh pihak peminjam. Setelah disetujui maka pihak peminjam dan kreditur menyepakati batas waktu pembayaran atau jatuh tempo dana pinjaman.
Berlangganan newsletter kamiDapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!Dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak kreditur harus menjaga barang jaminan dan tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan tanpa seizin pemilik barang atau peminjam dana.
Ketika sudah jatuh tempo, peminjam diwajibkan membayar dana pinjaman beserta bunga jika ingin barang jaminan kembali. Jika peminjam tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan, kreditur memiliki hak untuk melelang barang tersebut sebagai risiko keuangan.
-
Gadai Syariah
Selanjutnya pada syariah gadai adalah yang menggunakan pedoman hukum islam dalam transaksinya. Secara konsep gadai konvensional dan gadai syariah hampir sama, namun yang membedakan adalah pengembalian barang gadai tidak menyertakan bunga. Sehingga, antara dana yang dipinjam dan dana yang dikembalikan sama jumlahnya.
Dan juga dalam hukum gadai syariah adalah 4 rukun hukum gadai yang harus dipenuhi, dan berikut adalah keempat hukum gadai sesuai dengan syariat islam:
- Shigat, kesepakatan ketika gadai dengan adanya ijab dan qabul.
- Pihak yang melakukan akad atau transaksi harus sudah baligh atau dewasa dan berakal.
- Al murhum, di mana dalam gadai harus terdapat barang nyata dan halal.
- Al marhunbih, adalah jumlah pembayaran yang harus dikembalikan.
Setelah tahu apa itu gadai, jika Anda membutuhkan sistem pembukuan yang akurat dan real-time untuk mengelola anggaran keuangan bisnis. Pastikan hanya Software Akuntansi Harmony yang menjadi pilihan Anda.
Dengan manajemen keuangan yang rapi dan sistematis, Anda lebih mudah memantau kondisi keuangan agar tidak sampai membutuhkan solusi darurat keuangan berupa gadai. Sebaliknya, dengan aplikasi Harmony, Anda sebagai pemilik bisnis bisa lebih mudah memonitoring kesehatan keuangan dan kinerja tim finance secara real-time.
Jadikan Software Akuntansi Harmony sebagai solusi pembukuan yang modern, praktis, dan akurat dalam pengelolaan finansial bisnis. Buktikan kecanggihan fitur-fiturnya, klik tautan berikut.
Hubungi Harmony sekarang, follow Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook Harmony untuk info selengkapnya.