Harmony Â» Blog Â» 

Bagaimana Cara Mengurus Izin Ekspor? Ikuti Syarat Mudahnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 7, 2021

Masih bingung cara mengurus izin ekspor dalam bisnis Anda? Tidak perlu khawatir, melalui artikel ini Anda lebih dijelaskan syarat dan bagaimana caranya. Yuk, baca lebih lanjut.

Ekspor adalah aktivitas lintas batas, di mana perorangan atau perusahaan akan mengeluarkan barang dari kawasan pabean di Indonesia ke kawasan pabean negara lain.

Umumnya kesepakatan ekspor berawal dari munculnya penawaran dari suatu pihak yang kemudian disetujui oleh pihak lain atau disebut juga sales contract process.

Saat ini jauh lebih mudah cara mengurus izin ekspor, hanya melampirkan NPWP, SIUP, Izin Usaha PMDN dan lainnya.Click to Tweet

Pada dasarnya, perdagangan internasional memiliki regulasi yang lebih rumit dibanding perdagangan dalam negara itu sendiri. Ada sejumlah syarat, ketentuan, serta cara mengurus izin ekspor yang harus dipatuhi.

Untungnya, Indonesia telah menetapkan aturan jelas mengenai hal ini sehingga individu atau instansi bisa melaksanakan bisnis dengan baik.

Ketahui Cara Mengurus Izin Ekspor

Pemerintah Indonesia telah membuat klasifikasi khusus mengenai tata cara mengurus izin ekspor, baik yang dilakukan oleh lembaga maupun individu.

Apa itu izin ekspor sebenarnya merujuk pada regulasi seputar perdagangan lintas negara. Dengan mematuhi regulasi sebaik mungkin, maka unsur penghambat perdagangan internasional bisa diminimalisasi.

Dengan kata lain, tujuan diadakannya ketentuan ekspor adalah tidak lain untuk memudahkan regulasi usaha dagang lintas negara.

Adapun pengelompokan barang ekspor seperti jika kegiatan ekspor dilakukan oleh perorangan, maka yang bersangkutan harus mempunyai NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan melengkapi permintaan dokumen lain sesuai peraturan relevan.

Sementara itu, cara ekspor barang yang dijalankan oleh badan usaha diharuskan adanya TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Perdagangan SIUP), serta NPWP dan kelengkapan dokumen lain berdasarkan aturan yang berlaku.

Ketahui Cara Mengurus Izin Ekspor

Ada batasan jumlah barang yang bisa diekspor oleh lembaga barang atau badan usaha berdasarkan ketentuan tobe regulasi. Sebuah instansi harus mempunyai SPE (Izin Ekspor), ET (Eksportir Terdaftar), COO (Certificate of Origin), LS (Surveyor Laporan), serta kelengkapan dokumen lain yang membuktikan kemampuan untuk mematuhi aturan cara ekspor barang.

Perlu diketahui, pada kebanyakan kasus, ET memerlukan SPE saat ekspor yang sebenarnya berlangsung. Kayu, besi, kopi, karet, pupuk, kerbau, sapi, silverand produk mineral exporter scan, dan emas biasanya hanya ekspor after obtaining SPE.

Dalam melaksanakan cara mengurus izin ekspor, umumnya juga ada laporan inspeksi, yaitu pemeriksaan oleh tim monitoring wallet nest dan ekspor verifikasi. Tersedia pula kuota sertifikat yang berisi identitas, HS Code, kontrak ekspor, dan jumlah barang.

[elementor-template id="26379"]

Untuk melengkapi regulasi cara ekspor barang, para eksportir akan dimintai surat pernyataan saat menjual pupuk urea. Pernyataan tersebut menerangkan bahwa pupuk urea yang diperdagangkan sama sekali tidak disubsidi oleh pemerintah.

Orang awam kerap bertanya-tanya mengenai apa itu izin ekspor, mengingat perkara administrasi di negara ini biasanya terbilang rumit dan membutuhkan waktu lama.

Padahal, peraturan ini sebenarnya dikeluarkan demi kebaikan bersama, di samping kegiatan ekspor juga erat kaitannya dengan pemungutan pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, apa itu izin ekspor seharusnya tidak lagi menjadi pertanyaan publik. Sebab, informasi tentang cara mengurus izin ekspor sudah tersebar luas di internet.

Syarat Mudah Menjadi Eksportir

Bagi perusahaan, cara mengurus izin ekspor harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Badan Hukum berbentuk CV, Firma, PT, Persero, Perjan, Koperasi, dan Perum.
  • Mempunyai NPWP karena cara mengurus izin ekspor berkaitan erat dengan pemungutan pajak
  • Memiliki salah satu izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah. Izin tersebut bisa dibuktikan dengan SIUP dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian, PMDN atau PMA dari BKPM.

Itulah cara mengurus izin ekspor yang bisa dijadikan referensi saat menjalani peran sebagai eksportir. Tidak terlalu rumit, bukan? Kendalikan dan kelola keuangan usaha Anda secara rapi, sistematis, dan modern bersama Software Akuntansi Harmony.

Fitur dan modul akunting aplikasi Harmony mendukung kelancaran pembukuan, sehingga Anda lebih tenang menjalankan bisnis dan bisa fokus mengembangkan inti usaha, tanpa ribet menangani tugas administratif.
Tim finance tentunya juga bekerja semakin produktif, cepat, efisien waktu, serta semakin nyaman. Untuk urusan akuntansi usaha, pastikan hanya Software Akuntansi Harmony yang jadi pilihan ideal bisnis Anda.

Yuk, coba GRATIS pakai aplikasi Harmony selama 30 hari, daftar sekarang di sini. Harmony juga menghadirkan info dan tips menarik lainnya di media sosial Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony. Follow sekarang, ya!

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram