Apa hubungannya Pajak dengan Zakat? Kedua hal ini memang sama pentingnya dalam kehidupan kita. Lalu, apakah zakat bisa menjadi pengurang pajak? Dalam artikel kali ini akan dijelaskan hubungan manfaat zakat dan manfaat membayar pajak. Simak terus ya.
Bila banyak masyarakat berasumsi bahwa pajak menambah pengeluaran dana korporasi, hal ini tidak sepenuhnya benar. Sebab, sebenarnya ada banyak manfaat membayar pajak yang bisa diperoleh.
Untuk memahami apa saja manfaatnya, sebelumnya perlu diketahui terlebih dulu hal terkait dengan pajak itu sendiri. Misalnya, tentang pengertian pajak, manfaat, dan penerapannya. Jauh lebih khusus, Anda harus mengerti juga mengenai estimasi pajak dan manfaat pembuatannya.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pengetahuan tentang zakat pengurang pajak. Ternyata, membayar pajak melalui salah satu lembaga zakat pengurang pajak seperti BAZNAS, bisa berguna mengurangi nilai pajak yang wajib Anda bayarkan.
Zakat penghasilan yang sudah Anda bayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Dalam hal ini, maka dimuat sebuat istilah zakat sebagai pengganti pajak.
Anda dapat memperhitungkan zakat dalam penentuan penghasilan kena pajak, lalu secara tidak langsung akan mengurangi pajak yang harus Anda bayarkan. Maka itu, zakat pengurang pajak akan menyebabkan Ada tidak menerima beban ganda pada wajib pajak. Berikut ini akan dibahas mengenai zakat pengurang pajak ini, mulai dari ketentuan hingga penerapannya.
Table of Contents
Dalam Islam, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi yang telah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat. Secara umum, Zakat dibagi menjadi dua, waktu zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dikeluarkan pada waktu tertentu yaitu pada bulan Ramadhan dengan batas waktu sebelum didirikannya shalat Idul fitri. Zakat fitrah yang dikeluarkan besarannya setara dengan beras 3.5 liter di Indonesia, atau diganti dengan nilai uang yang setara dan telah ditentukan oleh BAZNAS.
Zakat maal atau zakat harta benda merupakan kewajiban zakat yang meliputi penghasilan dari profesi, hasil ternak, perkebunan, emas, atau mata uang. Jumlah perhitungannya disesuaikan dengan masing-masing jenis zakat maal dan tidak memerlukan syarat khusus dalam waktu pengeluarannya atau bisa dilakukan kapan saja.
Ketentuan mengeluarkan zakat sebagai pengganti pajak di Indonesia diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan dasar hukumnya terdapat pada pasal 22 dan 23 ayat 1 - 2.
Aturan tersebut berbunyi “Zakat yang dibayarkan oleh muzakki (wajib zakat) kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak (Pasal 22). Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki dan bukti tersebut bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (Pasal 23).”
Selain itu, aturan zakat pengurang pajak ditegaskan juga dalam PP No. 60 Tahun 2010 menindaklanjuti Syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008. Syarat tersebut antara lain Zakat yang bersifat wajib dan pembayaran zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
Baca Juga : Koreksi Fiskal, Penjelasan, Jenis, dan Contoh Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Penerapan zakat pengurang pajak juga diatur dalam peraturan DJP No. PER-06/PJ/2011 mengenai Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Bukti pembayaran bisa berupa bukti pembayaran langsung, bukti transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM.
Dalam bukti pembayaran tersebut harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
• Nama lengkap dan NPWP
• Jumlah pembayaran
• Tanggal pembayaran
• Nama badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
• Tanda tangan petugas badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah jika pembayaran dilakukan secara langsung.
• Validasi petugas bank jika pembayaran melalui transfer rekening bank.
Zakat Pengurang Pajak secara personal memberikan keringanan kepada wajib pajak, karena tidak perlu membayar pungutan ganda. Untuk itu, dalam setiap SPT tahunan yang dilaporkan, perlu juga bagi Anda untuk mencantumkan zakat pengurang pajak ini. Tantangan perpajakan dalam bisnis ekonomi digital saat ini tidak terlepas dari pertumbuhan teknologi yang menjangkau segala aspek kehidupan.
Salah satunya adalah pemanfaatan tools untuk laporan keuangan. Saat ini, Anda sudah bisa menggunakan laporan keuangan yang mudah dan terintegrasi, yaitu dengan bantuan software akuntansi harmony.
Setiap bentuk laporan keuangan mudah dikelola, disajikan, dibukukan, dan dilaporkan. Untuk kemudahan yang disajikan oleh software akuntansi Harmony, Anda bisa mendapatkannya hanya dengan melakukan register disini, dan nikmati pemakaian selama 30 HARI GRATIS!
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.