Harmony » Blog » 

Apa itu Wesel? Berikut Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 17, 2020

Sebagai salah satu cara mengatasi Inflasi, wesel sering digunakan para pebisnis kebanyakan. Istilah kata “wesel” berdasarkan dengan Bahasa  (etimologi) adalah dari istilah bahasa Belanda “Weslee” yang artinya juga “wesel”. Dan didalam Bahasa Inggris disebut dengan sebutan “Bill of exchange” .

Definisi wesel adalah sebuah surat perintah yang dibuat oleh orang yang memberi kredit kepada Anda dan diperuntukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang dan tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalamnya.

Wesel sebagai alat pembayaran piutang dalam bisnis mampu sebagai referensi solusi dalam pengembangan bisnis Anda, cari tahu saat ini tentang hal tersebut untuk bisa menggunakannya.

Definisi Wesel Menurut Para Ahli

Menurut Mahmoeddin adalah "sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan oran dan merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa."

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa "Surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah  uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan."

Pengertian menurut KBBI adalah “surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.”

Dasar Hukum Wesel

Wesel sendiri memiliki dasar hukum menurut Pasal 100 sampai Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa beberapa syarat formal bagi sebuah wesel.

Meskipun begitu, dalam KUHD ini tidak ditemukan suatu definisi eksplisit tentangnya karena dalam Pasal 100 KUHD yang tersirat hanyalah beberapa persyaratan formal.

Unsur-Unsur Didalam Wesel

1.Merupakan suatu perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.

2.Pihak yang terkait diantaranya ialah penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.

3.Surat berharga yang bertanggal dan juga mencantumkan tempat penerbitannya.

Baca juga : Penjelasan Lengkap Bilyet Giro dan Perbedaannya dengan Cek

Syarat-Syarat Wesel Menurut KUHD

Syarat-syarat dalam penggunaannya adalah sebagai berikut:

1. Nama pembayar / daya tarik / betrolene / drawee

2. Tanggal pembayaran

3. Penentuan tempat pembayaran dilakukan

4. Kata “Surat Wesel” terkandung dalam teks dan ditulis dalam bahasa yang digunakan untuk menulis hal tersebut.

5.  Adanya perintah tanpa syarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.

6. Nama orang atau orang yang kepadanya, atau pihak lain yang dirujuk olehnya, pembayaran harus dilakukan

7. Tanggal dan tempat uang kertas ditarik / diterbitkan.

8. Tanda tangan penerbit.

Syarat-syarat yang disebutkan diatas tersebut selalu tercantum dalam surat ini dan dinyatakan tidak valid jika syarat tersebut tidak terpenuhi dari salah satu kondisi catatan.

Namun adapula contoh kasus pengecualian yang valid tanpa syarat tersebut didalamnya seperti :

1. Jika tidak ditentukan pada hari pembayaran, akan dianggap dibayar pada hari ditunjukkan.

2. Jika tidak ditentukan, tempat pembayaran yang ditulis di sebelah nama bunga dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat di mana Anda tertarik untuk berdomisili.

3. Jika tidak disebutkan di mana wesel ditarik, maka tempat yang dinyatakan di samping laci dianggap sebagai tempat menarik surat ini.

Wesel memiliki peran penting untuk sebuah perusahaan yang telah berkembang sebagai cara menanggulangi risiko keuangan. Anda harus mengetahui tentang fungsi dan jenisnya sebelum Anda memulai bisnis.

Jenis-Jenis Wesel

Pentingnya Wesel tergantung macam dan kebutuhan yang digunakan para pebisnis. Adapun macam-macam jenis yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), diantaranya yaitu:

1. Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Jenis ini adalah yang telah diterbitkan salah satu perantara keuangan  dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai keterkaitannya sehingga penerbit dan tersangkut menjadi pihak yang sama.

2. Untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD)

Wesel yang telah diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekening pihak ke-3. Dan biasanya pihak penerbit yakni adalah bank.

3. Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Jenis yang ketiga ini adalah yang telah diterbitkan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang / pihak yang sama.

4. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)

Merupakan yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kekuasaan kepada pemegang yang pertama untuk menagih uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk di perjual belikan atau dipindah tangankan.

5. Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)

Wesel Berdomisili adalah yang telah diterbitkan melalui cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ke 3. Tujuan utamanya yakni agar mempermudah pembayaran.

6. Berdomisili Blangko (pasal 126 KUHD)

Merupakan wesel yang diterbitkan melalui ketentuan pembayaran yang dilakukan ditempat lain, yang mempunyai perbedaan dengan tempat berdomilisi dari yang bersangkutan.

[elementor-template id="26379"]


Fungsi Wesel

Pada dasarnya fungsinya adalah sebagai alat kredit karena pembayaran terhadap wesel beberapa waktu setelah diperlihatkan atau diakseptasi oleh tertarik. Namun untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa fungsi yang sering digunakan:

1. Sebagai Alat Bayar Kredit

Disebut sebagai alat bayar kredit, karena pembayaran wesel masih digantungkan pada tanggal pembayaran sesuai dengan jenis wesel yang bersangkutan.

2. Sebagai Alat Pengiriman Uang

Sebelum adanya rekening bank yang bisa melakukan pengiriman uang, masyarakat jaman dahulu menggunakan surat wesel yang dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia untuk mengirimkan uang antar daerah, antar propinsi bahkan antar negara sebagai alat pengiriman uang/ valuta asing.

Pihak Didalam Wesel

Adapun 7 pihak didalamnya antara lain :

1. Penerbit

Pihak yang pertama adalah penerbit atau dapat disebut juga dengan trekker. Penerbit ini adalah seseorang yang berhak mengeluarkan surat ini.

2. Tersangkut

Pihak yang kedua adalah tersangkut betrokkene merupakan seseorang yang diberi suatu perintah  tanpasyarat untuk membayar.

3. Akseptan

Pihak selanjutnya adalah akseptan atau acceptant, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk dapat melakukan pembayaran surat ini pada hari bayar dengan membubuhkan tanda tangan persetujuannya.

4. Pemegang pertama

Lalu pihak selanjutnya adalah pemegang pertama atau holder ialah seseorang yang pertama sekali melakukan penerimaan dari tangan penerbitnya.

5. Pengganti

Pihak yang tidak kalah penting lainnya adalah Pengganti atau geendosseerde, yaitu seseorang yang melakukan penerimaan peralihan terhadap surat ini dari pemegang sebelumnya.

6. Endosant

Lalu selanjutnya adalah Endosant yang merupakan seseorang yang dapat melakukan peralihan sebuah surat kepada pemegang berikutnya.

7. Avalist

Pihak terakhir namun tidak kalah penting lainnya adalah Avalist yakni seorang penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari tersangkut.

Setelah Anda mengetahui tentang apa itu wesel beserta fungsinya, Anda bisa menjadikannya sebagai alat penunjang dalam pengembangan bisnis yang sedang Anda jalankan.

Namun wesel piutang tersebut tetap harus dicatat dalam pembukuan keuangan yang dapat membantu Anda nantinya dalam pergerakan cashflow keuangan bisnis Anda, jangan sampai bisnis Anda menjadi boncos.

Agar bisnis Anda tidak boncos dan semakin meningkat, maka Anda semestinya menggunakan aplikasi pencatatan keuangan yang realtime dan fleksibel digunakan dimana saja, guna menunjang pergerakan Anda dan bisnis Anda yang dinamis.

Sebagai solusi atas kebutuhan tersebut, Harmony Smart Accounting Solution hadir menjadi teman setia Anda dalam menemani dalam pembuatan laporan keuangan pada bisnis yang sedang Anda jalani.

Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di  FinTax Fair 2019 .

Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram