Harmony » Blog » 

Tax Amnesty : Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 14, 2020

Beberapa waktu yang lalu Indonesia sempat dihebohkan dengan programnya yang dinamakan Tax Amnesty yang dicetuskan oleh Menteri Keuangan dibawah naungan Direktorat Jendral Pajak. Beberapa masyarakat Indonesia masih sukar akan kesadarannya dalam program taat pajaknya. Alhasil mereka biasanya tidak melaporkannya bahkan cenderung menutupi harta kekayaannya guna menghindari pajaknya tersebut.

Tax Amnesty merupakan solusi bagi para wajib pajak yang menghindari sanksi akibat keterlambatan proses setor pajaknya, Namun bukan jadi alasan untuk semakin terlambat menyetornya.

Biasanya mereka masih sulit juga mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan (PPN) mereka yang mengacu pada enggannya untuk melaporkan pajaknya. Karena banyaknya masyarakat melakukan hal tersebut, maka pemerintah berinisiatif untuk membuat satu program Tax amnesty tersebut guna menghapuskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Lalu apakah sebenarnya arti dari Tax amnesty tersebut? Lalu apakah tax amnesty bermanfaat bagi Anda sebagai pebisnis? Simak infonya lebih lanjut dibawah ini.

Pengertian Tax Amnesty

Berdasarkan asal usul katanya, Tax Amnesty berasal dari Bahasa Yunani yaitu amnestia, yang artinya suatu sikap dan pernyataan terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana untuk menghapuskan hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti biasanya diberikan kepada orang-orang yang sudah maupun yang belum dijatuhi hukuman. Yang telah ataupun belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Sedangkan pengampunan pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Tujuan Tax Amnesty

Setelah mengetahui pengertian dan definisi Tax Amnesty tersebut, maka Anda dapat mengetahui apa tujuan dibuatnya program Tax Amnesty tersebut. Di dunia, terdapat beberapa negara yang sudah menerapkan pengampunan pajak seperti negara Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat. Amnesti pajak dilakukan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Untuk di Indonesia terdapat beberapa manfaat dan tujuan Tax Amnesty bagi para wajib pajak, diantaranya :

1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak

Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat umum. Dengan adanya Amnesti Pajak maka diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Dengan demikian, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.

3. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru

Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru.

4. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak

Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak, maka diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.

[elementor-template id="26379"]

Cara Kerja Tax Amnesty

Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajaknya dapat melakukan program tax amnesty ini. Untuk melakukannya, berikut tata cara melakukan tax amnesty tersebut, yaitu :

1. Melakukan Pelaporan

Datang ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di kota Anda atau di luar negeri, tergantung wilayah terdekat anda. Proses ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak bisa diwakilkan oleh siapapun termasuk konsultan pajak, karena proses tersebut terdapat beberapa data yang bersifat rahasia. Selain anda datang ke kantor pelayanan pajak , anda dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan adanya kemajuan tehnologi di zaman sekarang ini. Banyak software akutansi yang dapat membantu anda dalam membuat laporan pajak dengan aplikasi yang sudah terintegrasi. Tanpa perlu datang ke kantor pajak , anda sudah dapat melaporkan pajak anda secara online dengan menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan pajak.

2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset

Proses selanjutnya adalah menyetorkan surat pernyataan asset kepada petugas pajak. Sebelum menyetorkan surat pernyataan asset anda memerlukan perhitungan penyusutan aset dalam akutansi. Anda harus mengetahui metode penyusutan asset tetap bisnis dalam akutansi agar tidak ada kelebihan dalam membayar pajak. Data-data dan dokumen yang akan dilaporkan wajib data yang asli dan sesuai datanya, dan selanjutnya dalam waktu kurang dari 10 hari terhitung sejak melaporkan surat pernyataan asset tersebut, maka wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan.

3. Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi

Proses yang tidak kalah penting selanjutnya adalah adanya proses pemberian fasilitas pemberian pajak, termasuk pembebasan dari sanksi pidana dan juga administrasi.

Adapun skema tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

• Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di Indonesia.

• Tarif: 2%, 3% dan 5% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan jika harta tersebut dialihkan (repatriasi) ke Indonesia (dalam batasan rentang waktu tertentu).

• Tarif: 4%, 6% dan 10% (tergantung kapan diungkapkan) untuk harta yang berada di luar Indonesia dan harta tersebut tidak dialihkan (repatriasi) ke Indonesia.

• Tarif khusus UMKM. Untuk WP (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4,8M, tarif adalah: 0,5%, jika pengungkapan harta sampai dengan Rp10 M; 2%, jika pengungkapan harta lebih dari Rp10 M.

Meskipun Tax Amnesty ini dapat membantu Anda dalam pengampunan sangsi yang diterima dari keterlambatan pembayaran pajak, bukan berarti Anda bisa melakukan keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Disarankan mohon lakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu, karena bisa saja program ini dihapuskan oleh pemerintah.

Meskipun menghitung pajak yang dihasilkan tersebut membutuhkan perhatian yang tinggi. Ada cara mudah dan lebih efisien dalam menghitung pajak yang dihasilkan dari bisnis Anda. Harmony Smart Accounting Solution hadir dengan benefit One Gate, yaitu salah satu benefit yang ditawaarkan kepada Anda yang menjadi solusi untuk membantu Anda menghitung pajak yang dihasilkan dari bisnis Anda tersebut. Namun tidak hanya itu saja, masih banyak benefit yang ditawarkan lainnya di Harmony. Penasaran? Daftarkan diri Anda disini, Nikmati Gratis 30 Hari, dan rasakan benefit yang ada di Harmony sekarang juga.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram