Tentunya Anda sering mendengar tentang bea cukai atau pita cukai rokok. Akan tetapi, tahukah Anda, mengapa istilah pita cukai ini sepertinya lebih sering melekat pada rokok? Ternyata, hal ini dilihat dari rokok itu sendiri yang merupakan jenis produk konsumsi yang perlu diawasi peredarannya.
Dari pengertian umum, cukai adalah pungutan tarif pajak oleh negara terhadap suatu barang yang bersifat atau memiliki karakteristik tertentu. Maka itu, barang seperti rokok (hasil tembakau) atau minuman beralkohol perlu diberi pita cukai karena mendapatkan pengawasan ketat pemerintah atau bea cukai.
Sejak akhir 2020, pemerintah telah menaikkan tarif pajak bea cukai rokok 2021 menjadi 12,5%. Akan tetapi, selama krisis pandemi, perusahaan dapat mengajukan relaksasi bea cukai maupun pajak pph pasal 25 agar bisa mengangsur pajak yang dikenakan.
Table of Contents
Dikutip dari UU No 39 tahun 2007 pasal 7 ayat 3 tentang Cukai atau Undang-undang Cukai, barang konsumsi yang sudah melunasi bea cukai maka akan diberikan pita cukai. Salah satunya seperti pita cukai rokok yang sering kita jumpai di pasaran.
Namun, apa sih definisi pita cukai sebenarnya? Pita cukai adalah kertas pita keamanan yang menjadi bukti pelunasan bea cukai yang dikenakan. Hal ini seperti yang diatur dalam Permenkeu No 52 tahun 2020 pasal 1 tentang desain, bentuk, spesifikasi bea cukai rokok.
Pita cukai adalah simbol bahwa barang yang beredar di pasaran tersebut sudah membayar lunas bea cukai yang dikenakan. Biasanya, bentuk pita bea cukai merupakan kertas yang mempunyai hologram atau unsur keamanan tertentu. Dapat dilihat pada pita bea cukai rokok. Sedangkan, spesifikasi pita cukai setidaknya mengandung hologram keamanan, cetakan keamanan, serta kertas keamanan khusus.
Selain itu, desain pita bea cukai juga harus mengandung lambang negara, lambang Dirjen Bea Cukai, tarif cukai, angka tahun cukai, serta harga jual eceran maupun jumlah isi dalam kemasan produknya. Mengenai desain, bentuk, dan spesifikasi pita bea cukai diatur dan ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Tepatnya, Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER 16 tahun 2019.
Menurut peraturan tersebut, pita bea cukai rokok terdiri dari 3 seri bentuk lembaran. Yakni seri kesatu, seri kedua, dan seri ketiga yang bisa memakai perekat atau tanpa perekat. Sementara, ukuran pita bea cukai rokok juga dibedakan berdasarkan jumlah keping pita cukai rokok per lembarnya.
Sebagai contoh, bea cukai rokok seri kesatu atau kedua merupakan produk rokok kretek tangan (Sigaret Kretek Tangan), rokok putih tangan (Sigaret Putih Tangan), cerutu, dan tembakau iris. Sedangkan, khusus bea cukai rokok seri ketiga memakai perekat adalah rokok kretek mesin, cerutu, dan hasil tembakau lainnya yang dijual eceran dalam botol, Vape, dll.
[elementor-template id="26379"]
Seperti yang sudah disinggung pada poin di atas, pita cukai adalah tanda bukti pelunasan pajak PPN. Bea cukai rokok dapat menjadi bukti bahwa perusahaan atau produsen sudah melunasi pajak. Bagi pebisnis, tentunya akan lebih mudah mengelola bisnisnya berdasarkan ketentuan hukum negara. Ketentuan pajak yang dipatuhi oleh pebisnis juga akan memudahkan pengawasan serta peredaran produk-produk yang ditawarkan.
Agar bisa mendapatkan pita bea cukai, pabrik atau importir barang perlu mendaftar dan mengurus surat permohonan ke Dirjen Bea Cukai sebagai penyedia pita bea cukai.
Permohonan tersebut bisa diajukan ke kantor pelayanan utama Bea Cukai atau Kantor pengawasan Bea Cukai tempat diterbitkannya NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Sedangkan, bea cukai rokok dicetak oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri.
Mengelola pajak dan pembukuan keuangan bisnis, sudah seharusnya berjalan mudah, cepat, dan efisien. Lupakan pembukuan berbasis kertas dan spreadsheet yang menyita waktu dan tenaga, sebab kini ada Software Akuntansi Harmony.
Pencatatan transaksi, manajemen utang-piutang, dan proses pembukuan bisnis menjadi lebih rapi, sistematis dan modern dengan fitur dan modul fungsional. Coba sekarang Software Akuntansi Harmony GRATIS 30 hari, daftar di sini.
Dapatkan info dan promo menarik lainnya dari Aplikasi Akuntansi Harmony melalui update media sosial kami. Follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate lainnya.