Harmony Blog

Profit Sharing : Kenali Jenis Akad, Mekanisme dan Kelebihannya

Diposting Jul 28th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

Profit SharingPin

Dalam dunia bisnis, tentu beberapa dari Anda pernah mendengar istilah profit sharing atau bisa disebut juga sebagai bagi hasil. Profit sharing ini sering digunakan oleh pebisnis dalam menjalankan usahanya.

Profit sharing adalah suatu sistem ataupun tata cara bagi hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.Click to Tweet

Intinya sistem profit sharing adalah kesepakatan bagi hasil dari usaha antara dua belah pihak. Selain itu istilah profit sharing ini juga dapat digunakan sebagai sistem yang dijalankan pada bank berbasis syariah.

Melakukan profit sharing tentu sangatlah diperlukan sebuah manajemen operasi yang baik dalam sistem keuangan usaha Anda. Hal tersebut bertujuan agar keuangan yang Anda miliki dapat berjalan dengan baik dan benar.

Nah, bagi Anda yang mungkin belum memahami jelas tentang profit sharing. Berikut dalam artikel ini akan kami bahas untuk Anda mengenai profit sharing, jenis akad, dan mekanismennya.

Apa Saja Jenis Akad Profit Sharing?

Adapun beberapa jenis akad yang perlu Anda pahami ketika melakukan bagi hasil. Sebab sebelum menjalankannya, akad merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum menentukan kontrak kerjasama dengan pihak lain.

Nah, dalam hal ini biasanya pihak perbankan syariah akan menawarkan bantuan kepada nasabahnya yang mana hendak melakukan suatu profit sharing dengan menggunakan akad, hal ini bertujuan agar sistem bagi hasil dapat berjalan dengan aman dan transparan.

Nah, bagi Anda yang belum mengetahui apa saja jenis-jenis dari akad bagi hasil, berikut akan dijelaskan di bawah ini.

  1. Musyarakah

    Jenis akad yang terdapat pada profit sharing adalah musyarakah. Yang mana jenis akad perjanjian ini umumnya dilakukan kerjasama yang melibatkan seorang investor atau pengusaha itu sendiri.

    MusyarakahPin

    Namun jenis akad ini juga umumnya digunakan oleh perbankan syariah ketika mereka ingin memberikan pinjaman kepada perusahaan perseorangan seperti pedagang kecil, UMKM atau UKM.

    Namun dalam melakukan pinjaman tersebut tidaklah sembarangan, sebab adapun pinjaman dana yang diberikan pihak bank kepada bisni tersebut haru diklaim aman dan juga tidak melanggar syariat yang ada.

  2. Mudharabah

    Jenis akad selanjutnya ialah mudharabah. Di mana jenis akad ini terjalin antar setiap pihak saat melakukan investasi ataupun bisnis bersama.

    Keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha nantinya akan dibagi dua pada pihak investor dan juga manajemen modal sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan.

    Namun apabila nantinya terjadi sebuah kerugian antar salah satunya, maka pihak bank syariah akan bersedia menanggung bila terbukti terjadinya kesalahan tersebut.

    Tentunya hal ini sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional, yang mana dalam hal tersebut hanya pihak nasabahlah yang dapat menanggung kerugian tersebut, sedangkan bank akan tetap menerima keuntungan.

    Tidak hanya itu saja, jenis akad mudharabah ini juga bisa dilakukan oleh salah satu orang dari pemberi dana yang mana nantinya akan diberikan kepercayaan bahkan sekaligus juga dikelola oleh orang lain.

    Namun sebelumnya, pada saat dilakukannya akad harus terlebih dahulu didiskusikan terkait dengan pembagian keuntungan oleh setiap pihak. hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang kemungkinan akan terjadi, seperti terjadinya kerugian antar setiap pihak yang terlibat.

  3. Murabahah

    Akad murabahah ini memiliki sebuah prinsip berupa melakukan jual beli barang dengan persetujuan kedua belah pihak.

    Contohnya seperti jika ada seseorang yang ingin mengajukan sebuah permohonan modal sebanyak Rp15 juta untuk membeli sebuah kendaraan sepeda motor, kemudian orang tersebut mendapatkan pinjaman dari bank untuk membeli sepeda motor.

    Akan tetapi setelah pihak bank memberikan pinjaman tersebut, maka pihak bank akan membuat sebuah kesepakatan untuk menjual kembali motor tersebut dengan seharga Rp17 juta.

    Sehingga bagi nasabah yang ingin mengembalikan pinjaman tersebut, peminjam dapat membayar dengan cara diangsur selama jangka waktu yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

    Umumnya jenis akad ini juga digunakan untuk pembeli atau pembiayaan produk yang memiliki harga tinggi seperti rumah, kendaraan bermotor, hingga tanah.

    Baca Juga: Analisis SWOT: Pengertian, Fungsi Dan Penerapannya

Mekanisme Profit Sharing

Setelah memahami apa saja jenis akad yang terdapat pada profit sharing, maka selanjutnya Anda perlu memahami mekanisme apa saja yang terdapat pada profit sharing yaitu:

  1. Gross Profit Sharing

    Gross bagi hasil merupakan sebuah kesepakatan bagi hasil yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mana hasil yang diperoleh berbeda dengan harga pokok sebelumnya.

    Gross profit sharingPin

    Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan yang diperoleh belum dikurangi dengan pajak, biaya marketing, biaya admin, dan lainnya. Sehingga jumlah pendapatan yang diperoleh masih menjadi laba kotor.

  2. Profit Sharing

    Mekanisme bagi hasil adalah sebuah sistem yang mana didalamnya mencakup kesepakatan antar setiap pihak, guna untuk membagikan keuntungan dari sistem usahanya.

    Keuntungan yang didapat dari setiap pihak ini berasal dari pendapatan bersih usaha. Sehingga pendapatan tersebut sudah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya produk hingga biaya operasional.

    Berlangganan newsletter kami
    Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!
  3. Revenue Sharing

    Mekanisme yang terakhir ini ialah suatu sistem yang pendapatannya belum dikurangi dengan biaya komisi, operasional, dan juga sistem perbankan.

    Sehingga dengan begitu hal tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah total dari pendapatan pengelolaan dana usaha yang dijalankan oleh kedua belah pihak. Jika di contohkan dalam sistem syariah, maka sistem ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi dari hasil usaha lembaga keuangan syariah.

    Namun yang terdapat pada perbankan syariah, mekanisme profit sharing yang sering digunakan adalah mekanisme profit sharing dari laba bersih yang dilakukan antar pihak kreditur dan pihak debitur itu sendiri, yang mana didalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar setiap pihak.

    Baca Juga: 5 Alasan Utama Perusahaan Melakukan Merger Dan Jenisnya-Jenisnya

Kelebihan Yang Terdapat Pada Profit Sharing

Dalam sebuah bisnis atau perbankan, bagi hasil ini tentu memiliki sebuah kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing. Kelebihan yang Anda dapat dari contoh profit sharing adalah adanya transparansi atas keuntungan yang didapat untuk dibagi kepada kedua belah pihak.

Sehingga dengan hal tersebut tidak ada terjadi kecurangan. Selain itu sistem profit sharing ini juga bisa digunakan untuk menghindari Anda apabila terjadinya kerugian antara kedua belah pihak.

Selain kelebihan, adapun kekurangan yang terdapat pada profit sharing adalah membutuhkan supervisi atau pengelolaan dana, terutama dalam hal untuk menurunkan risiko adanya niat yang kurang baik antar yang satu dengan lainnya.

Sebab pada umumnya, dalam hal berbisnis apabila ada pihak-pihak yang kurang mengenal satu sama lain, maka akan cukup rentan terjadi fenomena tersebut.

Itulah penjelasan mengenai contoh bagi hasil yang perlu untuk Anda ketahui, sebab dalam dunia bisnis hal tersebut tentu sangat perlu untuk Anda pahami agar bisnis Anda dapat berjalan dengan baik.

Namun untuk mengetahui proporsi yang tepat pada pembagian hasil ini diperlukan perhitungan keuangan yang jelas. Untuk mendapatkan perhitungan yang jelas pada pembukuan, Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti Harmony.

Harmony telah membantu ribuan pebisnis untuk mendapatkan laporan keuangan realtime dan menyelesaikan transaksi penjualan dan pengeluaran dengan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kemudahannya untuk bisnis Anda dengan mendaftarnya di sini.

Selain itu untuk mengetahui informasi terkait Harmony, Anda juga bisa mengikuti sosial medianya seperti Facebook, Instagram dan Linked In.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!