Dalam undang-undang dijelaskan tentang subjek pajak PPh terdiri dari 3 jenis yaitu subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan dan subjek pajak harta warisan. Kali ini akan dibahas mengenai jenis dan perhitungan pajak penghasilan badan. Simak terus artikel ini dan semoga bermanfaat.
Badan usaha yang sadar atas kewajiban pajak penghasilan badan, dapat meningkatkan citra dan nama baik perusahaan tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan investor baru.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tidak hanya orang pribadi saja yang dikenakan pajak penghasilan akan tetapi bagi badan atau perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan badan dan harus melaporkan perhitungan penghasilannya dalam bentuk SPT (surat pemberitahuan tahunan).
Sama halnya dengan subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan juga wajib melaporkan SPT tahunan datang ke kantor layanan pajak paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. Dan akan dikenakan sanksi kepada subjek pajak badan yang tidak melaporkan SPT kepada kantor pajak, pemberian sanksi biasanya diberikan dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau dikenal dengan istilah “gijzeling”.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejak tahun 2015-2017 setidaknya sudah ada 117 subjek pajak yang berhasil disandera di rumah tahanan. Dalam hal ini merupakan salah satu bukti tindakan pemerintah tidak main-main bertindak tegas dalam menegakan peraturan perpajakan. Dengan begitu manfaat membayar pajak bagi perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat dikatakan lebih profesional untuk kemajuan ekonomi negara.
Table of Contents
Dikutip dari undang-undang perpajakan pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa pengertian badan dalam pajak penghasilan badan (PPhB) adalah sekelompok orang atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Seperti contohnya perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk hukum lainnya termasuk dalam kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Dari semua contoh tersebut dikenakan pajak negara yang pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 24 : Penjelasan dan Cara Menghitung
PPh Pasal 15 biasanya dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri pelayaran, industri pelayaran dalam negeri, industri pelayaran asing atau industri penerbangan maskapai international atau penerbangan dalam negeri, perusahaan yang terkait dengan proyek infrastruktur sarana umum seperti pembangunan jalan tol dan lain sebagainya.
Pajak penghasilan badan pasal 21 ini sama halnya dengan pajak penghasilan badan pasal 15, akan tetapi berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan pengertian PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berupa dari honorarium, gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran biaya lainnya dengan nama atau bahkan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dapat dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Hal ini karena wajib pajak seperti karyawan berhubungan dengan pajak penghasilan badan yang harus dibayar setiap bulannya. Perusahaan mengelola pemungutan pajak karyawan dengan memotong langsung penghasilan para karyawan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Sehingga para pekerja tidak perlu membayarkan sendiri jenis pajak ini karena sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Pemungutan pajak PPh 22 adalah pungutan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Pihak pemungut seperti:
a. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
b.Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
b.Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah.
[elementor-template id="26379"]
Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak perusahaan saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa.
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan perusahaan.
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pajak Penghasilan Pasal 25 ini merupakan angsuran pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dan bisa dihitung dari jumlah Pajak Penghasilan terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri, yang boleh dikreditkan oleh Wajib Pajak.
Berikut ini rumus dan contoh perhitungan pajak penghasilan badan yang harus Anda ketahui:
Pada tahun 2019, PT Sinar Jaya memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp 2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT Sinar Jaya yaitu:
50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp625 juta
Tapi, ternyata selama periode tahun 2019, PT Sinar Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT Sinar Jaya adalah :
Rp 625 juta – Rp 100 juta – Rp 200 juta = Rp 325 juta
Rp 325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Sinar Jaya ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2019.
Karena itu, jumlah diatas merupakan sisa pajak yang dibayar PT Sinar Jaya ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2019. Pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat terlebih dahulu.
Begitulah penjelasan perhitungan pajak penghasilan badan serta jenis dan contohnya. Di zaman digital ini sudah banyak penyedia teknologi memberikan kemudahan-kemudahan bagi para wajib pajak untuk membuat pelaporan pajak.
Dari pencatatan laporan keuangan yang rapi itu dapat membantu pelaporan perpajakan dijalankan dengan benar. Untuk membantu Anda dalam pencatatan keuangan yang rapih, Anda bisa menggunakan alat bantu seperti software akuntansi Harmony, yang mana dapat menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.
Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.