Harmony Â» Blog Â» 

Penjelasan Lengkap Bilyet Giro dan Perbedaannya dengan Cek

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 7, 2020

Pada umumnya, masyarakat lebih familiar dengan istilah cek yang berupa selembar kertas yang berisi nama penerima dan nominal angka untuk memberikannya kepada orang lain agar bisa ditukarkan dengan uang di bank. Sementara itu, masih banyak yang asing dengan istilah giro maupun bilyet giro. 

Bilyet giro merupakan istilah yang biasa digunakan oleh para nasabah bank untuk memberikan perintah kepada pihak bank agar memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Banyak masyarakat yang sudah menerapkan manajemen keuangan yang baik seperti menggunakan giro dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan. Jadi, baik cek maupun giro merupakan instrumen pembayaran secara nontunai. Ada perbedaan di antara keduanya. Berikut ini akan diulas mengenai pengertian bilyet giro dan perbedaannya dengan cek.

Pengertian Bilyet Giro

Sebagaimana yang dilansir dari Bank Indonesia (BI), bahwa bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah ke rekening penerima dana yang disebutkan. Giro dan Bilyet Giro adalah satu kesatuan dan termasuk dalam aktiva lancar.

Sistem pembayaran giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir (abad ke-4 SM). Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal sistem perbankan di daerah Alexandria, Mesir, meskipun belum mengenal sistem perbankan. 

1. Agar giro bisa digunakan, maka ada syarat-syarat sesuai dengan aturan BI. Syarat-syarat tersebut antara lain:

2. Nama dan nomor giro bersangkutan.

3. Nama tertarik.

4. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan dana atas beban rekening pihak penarik.

5. Nama dan nomor rekening pemegang.

6. Nama bank penerima.

7. Jumlah dana yang dipindahkan, tertulis dalam angka maupun dalam huruf secara jelas.

8. Tempat dan tanggal penarikan.

9. Tanda tangan dan nama jelas (bisa dilengkapi dengan cap/stempel) dengan persyaratan pembukaan rekening bank.

Namun perlu diketahui pula bahwa dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi giro), di antaranya:

A. Merupakan surat berharga.

B. Penarik harus memenuhi syarat formal.

C. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.

D. Penarik harus menginformasikan kepada bank tertarik jika giro akan diblokir.

Baca Juga : Investasi Online yang Mudah Dijalankan Dengan Keuntungan Besar

Dalam beberapa keadaan, penggunaan giro bisa ditolak oleh bank. Pihak bank memiliki hak dan wewenang untuk menerima atau menolak giro jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai alasan ditolaknya antara lain:

a. Tidak memenuhi syarat formal.

b. Tanggal efektif yang dicantumkan tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.

c. Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

d. Disampaikan tidak dalam tenggang waktu efektif.

e. Syarat formal diisi orang lain atau bukan oleh penarik.

f. Diblokir pembayarannya.

g. Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.

h. Diduga palsu atau dimanipulasi.

i. Rekening giro penarik telah ditutup.

j. Dana yang tersedia tidak cukup.

Perbedaan Cek dan Giro

Meskipun sama dalam hal pembayaran nontunai, namun cek dan giro memiliki perbedaan. Berikut ini perbedaan yang perlu diketahui :

1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank, sedangkan giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.

2. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai, sedangkan giro bebas biaya materai.

3. Penerima cek tidak harus memiliki rekening bank karena uang bisa diambil tunai, sedangkan penerima giro harus memiliki rekening bank.

4. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya, sedangkan giro dapat diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif (lebih awal dari tanggal penerbitan).

5. Cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur, sedangkan pada giro tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

6. Sumber hukum cek adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan sumber hukum bilyet giro adalah peraturan Bank Indonesia.

Itulah pengertian bilyet giro dan perbedaannya dengan cek sebagai alat transaksi nontunai. Untuk dapat mengelola keuangan dan pembukuan bisnis Anda dengan baik, Harmony dapat membantu Anda dalam segala kebutuhan pembukuan bisnis Anda dan menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan secara real-time. Harmony telah membantu ribuan UMKM dalam mengelola pembukuan bisnis dengan fitur yang lengkap dan mudah digunakan walau tidak memiliki background akuntan sekalipun. Anda dapat mencoba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram