Harmony » Blog » 

Perusahaan Bisa Bebas Pajak? Ketahui Pengertian Tax Holiday

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 19, 2020

Ada banyak cara untuk meringankan pembayaran pajak perusahaan. Salah satunya dengan tax holiday. Tidak sama dengan tax allowance walaupun sama-sama fasilitas bagi investor. Dasar hukum tax holiday menganut Permenkeu No. 150/PMK.010/2018 yang mengatur tentang fasilitas pengurangan atas pajak penghasilan badan.

Tax holiday merupakan bagian dari fasilitas untuk investor dalam mengurangi kewajiban pajaknya.Click to Tweet

Aturan ini telah ditetapkan pemerintah sejak 26 November 2018 lalu dan umum dilakukan di negara manapun. Tujuan utama dari fasilitas ini adalah untuk menarik penanaman modal di tanah air. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia.  

Pengertian Tax Holiday

Tax holiday dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai cuti pajak, adalah fasilitas yang membuat wajib pajak dapat mengurangi kewajiban pajaknya dalam suatu periode. Tax holiday bisa diartikan sebagai pengurangan maupun penghapusan pajak, reduksi atau subsidi pajak. Fasilitas tax holiday ini bisa untuk pembebasan PPN, pajak penghasilan, properti hingga pajak lainnya.

Fasilitas ini sendiri dikeluarkan pertama kali oleh pemerintah Amerika Serikat pada Januari 1997. Kala itu pemerintah kota New York mengadakan tax holiday untuk transaksi selama weekend. Kebijakan tersebut kala itu diikuti pula oleh 13 negara lainnya. Kini tak sedikit negara di dunia juga memberikan fasilitas ini.

[elementor-template id="26379"]

Ketentuan Tax Holiday

Tax holiday diharapkan untuk menarik investasi pihak asing. Tax holiday ini juga berlaku untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal baru ke Indonesia dalam waktu tertentu. Insentif tax holiday adalah bentuk insentif yang dianggap paling menguntungkan wajib pajak badan karena meminimalkan estimasi pajak yang ditanggung saat pendirian perusahaan.

Sama halnya dengan fasilitas tax amnesty yang beberapa waktu lalu juga diberlakukan agar menarik wajib pajak secara jujur melaporkan jumlah kekayaan sebenarnya dalam SPT. Cara mendapatkan tax holiday harus memenuhi syarat di bawah ini :

  • Penerima haruslah wajib pajak baru dan merupakan bagian dari industri pionir. Industri pionir sendiri diantaranya adalah industri logam, kereta api, pesawat terbang, minyak bumi atau industri yang mampu memperkenalkan teknologi baru. Industri pionir juga memiliki keterkaitan luas serta memiliki nilai strategis dalam ekonomi nasional
  • Memiliki perbandingan antara utang dan modal (DER) sesuai dengan Permenkeu yakni 4 : 1. Penerima juga berstatus badan hukum yang disahkan setelah tanggal 15 Agustus 2011.
  • Mampu memberikan surat pernyataan kesanggupan penempatan dana di perbankan Indonesia minimal 10 % dari total rencana penanaman modal.
  • Memiliki rencana investasi baru minimal sebesar Rp. 500 miliar. Tentunya perencanaan modal baru ini telah mendapatkan pengesahan dari instansi terkait

Kewajiban Penerima Tax Holiday

Penerima fasilitas ini mencakup 9 industri pionir selain yang disebutkan diatas diantaranya industri transportasi kelautan, industri yang memiliki kerjasama pemerintah dan badan, telekomunikasi informasi dan komunikasi, industri pengolahan hasil pertanian, hutan dan perikanan, industri permesinan dan industri pengolahan kawasan ekonomi khusus.

Kewajiban penerima selain membuat laporan pajak juga membuat laporan penggunaan dana yang dimiliki di perbankan tanah air. Selain itu Anda juga diwajibkan menyertakan laporan realisasi penanaman modal yang sudah diaudit. Penerima juga harus menerima koreksi fiskal bilamana transaksi yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan dirjen pajak.

Sementara fasilitas ini sendiri telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 diantaranya diberikan dalam bentuk sebagai berikut :

  • Kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun
  • Pengurangan penghasilan neto hingga 30 % sehingga berkurang beban pajak penghasilannya
  • Dipercepatnya penyusutan dan amortisasi
  • Pengenaan tarif pajak final untuk dividen sebesar 10 % sesuai dengan PPh pasal 26

Perusahaan baru tentu membutuhkan sistem akuntansi yang memadai sehingga modal usaha dapat diperhitungkan secara cepat dan akurat. Gunakan Harmony Accounting Software untuk kebutuhan pembukuan Anda. software ini mampu menyajikan data keuangan secara real time.

Tak hanya mampu menghasilkan laporan keuangan saja namun membantu perhitungan pajak perusahaan. Ditambah lagi Anda bisa menggunakan software ini selama 30 hari penuh secara gratis. Caranya mudah yakni cukup dengan daftar akun disini. Harmony juga menyediakan jasa akuntansi jika Anda tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram