Harmony » Blog » 

Pengertian dan Jenis Status Kewajiban Perpajakan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 23, 2020

Status kewajiban perpajakan sangat penting dalam perhitungan pajak penghasilan khususnya saat lapor SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi. Pelaporannya biasa dilakukan pada Januari dan maksimal 31  Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan maksimal 30 April.

Status kewajiban pajak ini mampu mengurangi jumlah penghasilan kena pajak WP orang pribadi. Tak salah bila HRD menanyakan status perkawinan atau anak karyawan untuk mengetahui status kewajiban pajak yang dimilikinya.

Status kewajiban pajak seseorang dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimilikinya

Pengertian Status Kewajiban Pajak

Status kewajiban perpajakan adalah status keadaan wajib pajak orang pribadi yang mana mampu mempengaruhi pengenaan pajak penghasilannya. Status pajak ini dapat diketahui saat pelaporan pajak yang tertera pada SPT tahunan. Biasanya status kewajiban perpajakan terletak pada halaman pertama SPT 1770 tepat dibawah contact wajib pajak. 

Untuk pengisian SPT sendiri kini bisa dilakukan  melalui jalur online dengan aplikasi e-filing. Status kewajiban pajak terbagi atas 4 golongan yang bisa disesuaikan dengan status wajib pajak orang pribadi tersebut.

Jenis Status Kewajiban Pajak

Status kewajiban perpajakan terdiri dari KK, HB, PH, dan MT. Penjelasan dari singkatan status kewajiban perpajakan bisa Anda simak dibawah ini :

1. KK (Kepala Keluarga)

KK merupakan singkatan dari kepala keluarga yang diperuntukan untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah berkeluarga atau statusnya suami istri. Status kewajiban perpajakan ini bisa menggabung kewajiban pajak cukup pada suami saja. Jadi apabila istri juga bekerja maka pelaporan dan kewajiban pajaknya bisa melalui suami. Istripun tidak perlu memiliki NPWP karena sudah ikut suami.

2. HB (Hidup Berpisah)

HB merupakan status kewajiban perpajakan bagi WP orang pribadi yang telah hidup berpisah atau cerai. Tentunya keputusan cerai ini didukung dengan putusan hakim sehingga sah dimata hukum. Status ini menyebabkan kewajiban pajak WP orang pribadi baik mantan suami atau istri melaporkan SPT dan kewajiban pajaknya yang lain secara sendiri-sendiri.

3. PH (Pisah Harta)

PH merupakan singkatan dari pisah harta dan penghasilan. Status kewajiban perpajakan ini dialami oleh suami istri yang sebelum menikah melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Alhasil walau bersama namun keduanya melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya sendiri-sendiri.

4. MT (Manajemen Terpisah)

MT merupakan akronim dari manajemen terpisah. Status kewajiban perpajakan ini menghendaki untuk dilakukannya pemisahan atas kewajibannya pajak orang pribadi tersebut. Walaupun ikatan hubungan antara suami dan istri tidak bercerai maupun melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Laporan rincian pajak WP orang pribadi baik suami atau istri dilakukan sendiri-sendiri.

Baca Juga : Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya

[elementor-template id="26379"]

Besaran PTKP Dilihat Dari Status WP Orang Pribadi

Status WP orang pribadi juga mempengaruhi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Untuk memahaminya Anda bisa menyimak tabel dibawah ini :

Status perpajakan jika belum menikah biasanya tidak ada tambahan PTKP kawin sebesar Rp. 4.500.000. Bila ada status kewajiban perpajakan terdapat tanggungan anak maka setiap anak hingga anak ketiga akan menambah PTKP masing-masing sebesar Rp.4.500.000. Sementara tarif pajak untuk penghasilan kena pajak dikenakan tarif progresif sebagai berikut :

• Penghasilan kena pajak tahunan kurang dari Rp. 50.000.000 dikenai tarif pajak 5 %

• Apabila penghasilan tahunannya Rp. 50.000.000 - Rp. 250.000.000 akan dikenakan 15 %

• Jika PKP diatas Rp. 250.000.000 - Rp. 500.000.000 akan dikenakan tarif 25 %

• PKP diatas Rp. 500.000.000 dikenakan tarif 30 %

Untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan PPh 21  maupun PPh 23, 26 dan lainnya gunakan Harmony Accounting Software. Software akuntansi ini membantu Anda membuat laporan perpajakan yang dibutuhkan. Selain itu Anda juga mengaksesnya melalui smartphone maupun PC. Ditambah lagi bisa digunakan secara gratis selama 30 hari penuh dengan hanya mendaftar akun disini. Yuk segera daftar mulai dari sekarang, bisa digunakan untuk bisnis online dan UKM juga lho!

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengetahui update dan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram