Munculnya layanan pemindahbukuan pajak (PBK) yang diterapkan oleh Ditjen Pajak bertujuan untuk memberikan solusi bagi wajib pajak, dimana sebagai pebisnis sering kali terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran perpajakan.
Nah apa saja sih kesalahan pembayaran tersebut? Biasanya dimulai dari salah jenis pajak, nomor pokok wajib pajak, masa pajak, nominal pembayaran dan lainnya.
Maka dari itulah fungsi pajak dalam kebijakan pemindahbukuan adalah sebuah proses, di mana memindahbukukan penerimaan pajak yang sesuai atau yang seharusnya dilakukan.
Namun demi mendapatkan layanan pemindahbukuan ini Anda sebagai wajib pajak, harus mengikuti syarat pemindahbukuan pajak melalui form pbk pajak.
Table of Contents
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014, bahwa pemindahbukuan adalah suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Di sisi lain istilah pemindahbukuan adalah tujuan pembayaran utang pajak, bunga, denda administrasi serta kenaikan yang melalui norma penghitungan setoran pajak.
Baik itu melalui nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lain, yang mana memindahbukuan ini bisa dilakukan berbagai cara yaitu:
Selain itu adanya bukti pemindahbukuan pajak adalah suatu bukti yang menunjukkan jika Anda telah melakukan pemindahbuku. Sehingga nanti kedepannya Anda bisa melakukan koreksi fiskal tanpa mengkhawatirkan kesalahan perhitungan.
Adapun dua syarat pemindahbukuan pajak yang bisa Anda ketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 adalah:
Melalui pasal 16 ayat 2 ini di atur beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk melakukannya. Berikut kondisinya:
Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?
Pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak melalui SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk adalah:
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 Pasal 17, bahwa dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak adalah dengan cara:
Kesimpulannya dalam pembayaran pajak yang tercantum melalui SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk bisa dilakukan pengajuan permohonan pemindahbuku atas pembayaran yang belum diperhitungkan oleh surat pajak terutang.
[elementor-template id="26379"]
Nah untuk pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang diajukan permohonan pajak, namun pembayaran tersebut belum dihitung dengan pajak yang terutang maka melampirkan:
Apabila Anda ingin mengajukan surat permohonan Pbk, maka Anda juga harus melengkapinya dengan lampiran di atas tersebut. Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu pbk pajak, serta mengajukan permohonannya. Dengan adanya pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan pajak.
Namun sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.
Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, Anda juga harus menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.