Harmony Â» Blog Â» 

Pemindahbukuan Pajak, Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 15, 2021

Munculnya layanan pemindahbukuan pajak (PBK) yang diterapkan oleh Ditjen Pajak bertujuan untuk memberikan solusi bagi wajib pajak, dimana sebagai pebisnis sering kali terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran perpajakan.

Nah apa saja sih kesalahan pembayaran tersebut? Biasanya dimulai dari salah jenis pajak, nomor pokok wajib pajak, masa pajak, nominal pembayaran dan lainnya.

Maka dari itulah fungsi pajak dalam kebijakan pemindahbukuan adalah sebuah proses, di mana memindahbukukan penerimaan pajak yang sesuai atau yang seharusnya dilakukan.

Namun demi mendapatkan layanan pemindahbukuan ini Anda sebagai wajib pajak, harus mengikuti syarat pemindahbukuan pajak melalui form pbk pajak.

Menyampaikan permohonan pemindahbukuan pajak bisa melalui dua cara yaitu langsung kekantor KPP atau pengiriman surat ke KPP melalui pos jasa pengiriman.Click to Tweet

Definisi Pemindahbukuan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014, bahwa pemindahbukuan adalah suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Definisi Pemindahbukuan Pajak

Di sisi lain istilah pemindahbukuan adalah tujuan pembayaran utang pajak, bunga, denda administrasi serta kenaikan yang melalui norma penghitungan setoran pajak.

Baik itu melalui nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lain, yang mana memindahbukuan ini bisa dilakukan berbagai cara yaitu:

  • Melalui antar jenis pajak yang sama maupun berlainan.
  • Didapat dari masa atau tahun pajak yang sama maupun berlainan.
  • Dibuat untuk wajib pajak yang sama maupun berlainan.
  • Melalui kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama maupun berlainan.

Selain itu adanya bukti pemindahbukuan pajak adalah suatu bukti yang menunjukkan jika Anda telah melakukan pemindahbuku. Sehingga nanti kedepannya Anda bisa melakukan koreksi fiskal tanpa mengkhawatirkan kesalahan perhitungan.

Syarat Pemindahbukuan Pajak

Adapun dua syarat pemindahbukuan pajak yang bisa Anda ketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 adalah:

Keadaan Diperbolehkan Melakukan Pemindahbukuan Pajak Melalui Pasal 16 Ayat 2

Melalui pasal 16 ayat 2 ini di atur beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk melakukannya. Berikut kondisinya:

  • Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, yang menyangkut Wajib Pajak sendiri ataupun Wajib Pajak lain.
  • Kesalahan dalam pengisian data atas pembayaran pajak sehingga terjadinya pemindahbukuan, yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak elektronik dan tertera dalam BPN.
  • Terjadinya kesalahan atas SSP, SSPCP, yang dilakukan oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  • Adanya atas kesalahan perekaman mauapun pengisian bukti Form Pbk Pajak oleh pegawai Ditjen Pajak.
  • Dalam rangka pemecahan setoran pajak SSP, SSPCP, BPN, dan Form Bukti Pbk Pajak. Yang menjadi beberapa jenis pajak maupun beberapa setoran Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  • Terjadi atas jumlah pembayaran SSP, BPN, atau Form Bukti Pbk Pajak lebih besar dari pajak terutang. Melalui surat ketetapan pajak, surat pemberitahuan, surat pemberitahuan pajak terhutang, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak PBB dan surat tagihan pajak PBB.
  • Terjadi atas jumlah pembayaran SSPCP maupun Bukti Pbk yang lebih besar dari pajak terutang. Dalam pemberitahuan dokumen cukai, pabean impor, dan surat tagihan atau surat penetapan.
  • Penyebab lainnya atas pemindahbukuan sudah diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

Keadaan Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pajak Melalui Pasal 16 Ayat 9

Pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak melalui SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk adalah:

  • Ketika pemindahbukuan pada SSP di mana kedudukannya sama dengan faktur pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan.
  • Terjadinya atas pembayaran PPN pada objek pajak namun harus dibayar sendiri oleh wajib pajak melalui SSP yang sama dengan faktur pajak.
  • Dalam pemindahbukuan yang dilakukan atas pelunasan bea materai dan membuhuhkan tanda bea materai lunas yang melalui mesin tertera materai digital.
  • Wajib Pajak yang melakukan pemindahbukuan dan pembayaran dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan melalui pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 Pasal 17, bahwa dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan pajak adalah dengan cara:

Permohonan Pemindahbukuan Pajak

  1. Datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) setempat yang pembayaran di administrasikan.
  2. Dapat melalui pos maupun jasa pengiriman serta bukti pengiriman surat ke KPP setempat pembayaran diadministrasikan. Dengan ketentuan pengajuan permohonan yaitu:
    • Dalam permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran maupun penyetoran bisa dilakukan oleh Wajib Pajak.
    • Untuk pemindahbuku atas kesalahan perekaman dan pengisian Bukti Form Pbk Pajak, bisa dilakukan melalui pejabat yang melaksanakan pemindahbuku. Disisi lain bisa dilakukan berdasarkan pemohon Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan.
    • Permohonan yang diajukan pada SSP, SSPCP, BPN, serta Bukti Form Pbk Pajak, harus mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang dan Wajib Pajak pusat yang telah terhapus.
    • Permohonan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang dicantumkan NPWP Wajib Pajak atas penggabungan usaha (merger) melalui surviving company, entitas baru hasil merger, maupun pihak penerima penggabungan.

Kesimpulannya dalam pembayaran pajak yang tercantum melalui SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk bisa dilakukan pengajuan permohonan pemindahbuku atas pembayaran yang belum diperhitungkan oleh surat pajak terutang.

[elementor-template id="26379"]

Apa Saja Lampiran Dokumennya?

Nah untuk pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang diajukan permohonan pajak, namun pembayaran tersebut belum dihitung dengan pajak yang terutang maka melampirkan:

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak
  • Dokumen cukai
  • Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Surat tagihan atau surat penetapan

Apabila Anda ingin mengajukan surat permohonan Pbk, maka Anda juga harus melengkapinya dengan lampiran di atas tersebut. Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu pbk pajak, serta mengajukan permohonannya. Dengan adanya pembayaran serta melaporkan SPT, dan SSP tentu Anda juga perlu melakukan perhitungan pajak.

Namun sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat. Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk mencatat beberapa unsur pajak bisnis Anda.

Tidak hanya membantu mencatat unsur pajak saja, Anda juga harus menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram