Dalam dunia pajak kita mengenal ada beberapa jenis pajak. Masing-masing pajak tentunya memiliki tujuan dan cara menghitung yang berbeda. Salah satu jenis pajak yang sering Anda temui adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Lalu apa itu PPN? Anda biasanya menemukannya saat membeli suatu produk.
Pajak pertambahan nilai ini dikenakan dan disetorkan langsung oleh pengusaha kena pajak, namun pembebanannya diberikan pada konsumen akhir. Setiap PKP wajib untuk mengenakan, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Ada dua jenis pajak pertambahan nilai yang harus Anda ketahui yaitu PPN masuk dan PPN Keluar. PPN Masuk dikenakan saat PKP membeli, memperoleh ataupun membuat produk. Sebaliknya, PPN keluar dikenakan ketika PKP menjual produk.
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu unsur pajak yang melekat pada produk dan dibebankan kepada pembeli.
Table of Contents
Dari sekian banyak jenis pajak, pajak PPN ini mungkin termasuk jenis pajak yang lebih sering Anda lihat karena tertulis di tagihan pembayaran saat Anda berbelanja. Tetapi sebenarnya apa itu PPN? Kepanjangan PPN adalah pajak pertambahan nilai.
Pada dasarnya, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi ataupun badan. Dalam hal ini yang berkewajiban menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau penjual, sedangkan yang membayar beban PPN adalah pembeli atau konsumen akhir.
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanan secara online memiliki kelebihan yaitu menghemat waktu contohnya bukti lapor SPT juga di proses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak.
Mulai 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari faktur pajak fiktif dalam pengenaan PPN kepada lawan transaksi. Namun apabila saat melaporkan SPT masa PPN dan PPh 21, PPh 25, dan lainnya, ternyata diketahui ada kelebihan dalam pembayaran. Maka PKP tersebut bisa membuat kompensasi lebih bayar PPN dan PPh.
Selain membuat kompensasi PPN dan PPh. PKP juga bisa melakukan pembetulan SPT PPN dan PPh lebih bayar. Jika terjadi kelebihan bayar PPN dan PPh, maka pengusaha kena pajak (PKP) biasanya dilakukan dua metode yaitu restitusi atau meminta kelebihan tersebut dan dana kelebihan akan dialihkan untuk pembayaran masa pajak selanjutnya.
Penentuan tarif pajak pertambahan nilai untuk Indonesia sudah diatur oleh UU No. 42 Tahun 2009 Pasal 7. Berikut jumlah tarifnya:
• Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10%
• Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
• Tarif PPN 10% untuk penyerahan dalam negeri, tarif PPN 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak serta tarif pajak dapat berubah dari minimal 5% sampai maksimal 15%.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 23 : Penjelasan dan Cara Menghitung
Anda harus tahu bahwa tidak semua usaha bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sebut saja beberapa barang yang tidak kena pajak ini adalah hasil tambang, bahan kebutuhan pokok, emas batangan, makanan dan minuman di restoran, layanan medis, asuransi dan lain sebagainya. Jadi, apa saja obyek Pajak Pertambahan Nilai?
1. Impor Barang Kena Pajak (pelajari juga PPh pasal 22 tentang pajak atas ekspor dan impor)
2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam Daerah pabean yang dilakukan pengusaha
4. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP
5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
6. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain
7. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semual tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 24 : Penjelasan dan Cara Menghitung
Untuk mengetahui cara menghitung PPN atau pajak pertambahan nilai digunakan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). Dasar pengenaan pajak (DPP) sendiri terdiri dari:
Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan suatu barang kena pajak.
Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kena pajak (JKP).
[elementor-template id="26379"]
Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Nilai Ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang telah diatur dalam UU PPN pasal 9 ayat 1.
Agar lebih jelas dalam memahami pajak pertambahan nilai di Indonesia, berikut ini adalah contoh soal PPN dan cara perhitungan PPN. Namun ketika Anda ingin melakukan perhitungan PPN, terlebih dahulu Anda harus mengetahui rumus cara menghitung PPN.
Rumus PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rumus di atas dapat Anda gunakan untuk mengerjakan contoh soal PPN di bawah ini, berikut contoh soal PPN yang perlu Anda pahami untuk perhitungan PPN yaitu:
Arini membuka toko dan menjual barang kena pajak. Ia membeli suatu barang secara tunai seharga Rp. 2.300.000 dengan faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 230.000. Ia menjual pakaiannya seharga 2.600.000. Lalu berapa Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan Arini pada pembeli pakaiannya?
PPN Dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif
PPN Dipungut = Rp. 2.600.000 x 10%
PPN Dipungut = Rp. 260.000
Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Keluaran dengan Kredit Pajak (FPM)
Perhitungan Setoran PPN : Rp. 260.000 – Rp. 230.000 = Rp. 30.000
Itulah beberapa penjelasan mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang penting untuk Anda ketahui. Sebagai pengusaha tentunya tidak hanya memperhatikan pembayaran pajak saja.
Di setiap kesibukan yang Anda miliki, sangat diperlukan teknologi yang dapat mempermudah transaksi serta pembukuan yang rapi setiap bulannya. Dengan menggunakan software pembukuan Harmony, laporan keuangan pembukuan dapat Anda miliki dan terpantau secara real time.
Sebaiknya Anda mencoba Harmony software yang dapat membantu pembukuan setiap transaksi bisnis, baik yang tercantum pajak ataupun transaksi biasa. Sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan pencatatan serta penyajian laporan keuangan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami secara langsung melalui live chat Harmony. Ayo daftarkan akun dan dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu maupun sumber daya dalam mengurus pembukuan, jangan khawatir Anda juga dapat menggunakan Harmony Accounting Service jika ingin terima beres pembukuan perusahaan Anda.
Ikuti kami di media sosial untuk mengetahui tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya. Kunjungi melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.