Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang mengatur mengenai kebijakan pajak yang berhubungan dengan Wajib Pajak luar negeri (penghasilan yang nantinya dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau mungkin telah jatuh tempo waktu pembayarannya) selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan wajib pajak luar negeri, dimana pebisnis mendirikan BUT di Indonesia.
Dalam Pemotongan PPh pasal 26 umumnya dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek Pajak yang ada di dalam negeri, serta perwakilan perusahaan dari luar negeri lainnya yang biasanya melakukan pembayaran kepada para Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Selain PPh Pasal 26, ada pula pajak yang mengatur impor yaitu PPh Pasal 22 dan juga PPN Masukan dan Keluaran yang dapat membantu meringankan beban wajib pajak. Masih banyak lagi istilah yang ada dalam pembukuan seperti PPh pasal 25, PPh pasal 29 dan lain sebagainya.
Table of Contents
Berikut penjelasan perhitungan pengenaan tarif objek dan dasar pengenaan PPh pasal 26.
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
- Deviden
- Bunga yang masuk ke premium, imbalan yang berhubungan dengan jaminan pengembalian utang atau diskonto
- sewa, royalti, serta penghasilan lain (penggunaan harta)
- Imbalan (pekerjaan, jasa, serta kegiatan)
- Hadiah dan penghargaan;
- pembayaran berkala atau pensiunan dan lainnya
- transaksi lindung dan premi swap lainnya
- dan/atau keuntungan dari pembebasan utang.
Baca Juga : Penjelasan Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya
Penghasilan dari penjualan harta yang ada di Indonesia, yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri. Dikecualikan dari pemotongan PPh 26 bila transaksi tidak melebihi 10 Juta untuk setiap transaksi.
Perkiraan Neto = 25% x harga jual. Didapat tarif efektif; 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. Bersifat final;
[elementor-template id="26379"]
Penjualan saham antara condit company atau special purpose company yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT Indonesia.
Perkiraan Neto = 25% x harga jual
Didapat tarif efektif; 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. Bersifat final;
Besarnya perhitungan perkiraan neto adalah:
a. Dibayar perusahaan asuransi di luar negeri, sebesar 50%;
b. Dibayar perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi luar negeri , sebesar 10%;
c. Dibayar perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi luar negeri, sebesar 5%.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 26 dan cara menghitungnya, semoga dapat menambah wawasan bagi anda yang ingin memahami bagaimana sih pajak penghasilan di indonesia sebenarnya seperti yang diatur dalam pasal 26. Jika Anda ingin lebih mudah menghitung pajak secara otomatis Anda dapat menggunakan alat bantu seperti Software Akuntansi Harmony.
Harmony adalah software akuntansi berbasis cloud yang dapat memudahkan Anda bukan hanya dalam merapihkan pembukuan dan juga dapat membantu Anda dalam perhitungan pajak secara otomatis. Untuk Anda yang ingin mencoba Harmony, Anda dapat mendaftar Gratis selama 30 hari, silahkan klik disini.