Harmony » Blog » 

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 25, 2019

Bagi Anda pemilik usaha atupun bisnis, baik usaha perorangan maupun badan usaha, salah satu ketentuan pajak yang harus dipahami dengan baik adalah pajak penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Agar mempermudah dalam membayar pajak, maka dibuatlah sistem angsuran atau cicilan dengan mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

Pajak yang satu ini memberi kemudahan pembayaran pajak penghasilan dengan cara diangsur. Dengan begitu, wajib pajak tidak terlalu terbebani dengan ketentuan pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Inilah menjadi tujuan pajak penghasilan pasal 25 bisa meringankan beban wajib pajak.

Perhitungan pajak penghasilan pasal 25 dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam bentuk SPT tahunan. Karena sifatnya yang tahunan, penghitungan pajak akan didapat setelah adanya data penghasilan selama satu tahun tersebut.

Untuk skala perusahaan, penghasilan tersebut hanya bisa dibuat setelah adanya laporan keuangan yang dilaporkan dalam tutup buku tahunan.

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)?

PPh pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara angsuran yang memang tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak sehingga tetap dapat memenuhi kewajibannya.

Namun ketentuan dalam pajak penghasilan pasal 25 adalah wajib pajak yang memiliki usaha atau bisnis harus membayar pajak penghasilan setiap bulannya. Batas waktu PPh pasal 25 adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

Namun apabila Anda terlambat dalam melakukan penyetoran pajak penghasilan pasal 25 maka Anda akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Selain PPh 25 , adapun jenis PPh lainnya yaitu PPh 23, PPh pasal 29 dan sebagainya. Kedua PPh ini juga memiliki peran penting dalam sebuah usaha maupun bisnis yang mungkin Anda jalani.

PPh 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan.

PPh 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan pada saat terjadinya transaksi diantara kedua belah pihak.

Transaksi kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh 23.

Sedangkan PPh pasal 29 atau disebut juga pajak yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh  23, PPh pasal 24) dan pajak penghasilan pasal 25. PPh pasal 29 dapat terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak.

Selain itu adapun penentuan tarif PPh Pasal 25 dibagi menjadi 2 yaitu:

• Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT).

Bagi pebisnis yang menjalankan usaha penjualan barang (grosir ataupun eceran) dan usaha jasa dengan satu tempat usaha atau lebih. Bagi OPPT, akan dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 0,75% x omzet bulanan pada tiap-tiap tempat usaha.

• Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT).

Untuk jenis wajib Pajak OPSPT ini adalah karyawan atau pekerja bebas yang tidak memiliki usaha sendiri. Bagi yang masuk dalam kategori OPSPT, akan dikenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Cara Menghitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran pajak penghasilan pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang sesuai dengan SPT tahunan sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak (PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).

Adapun yang dimaksud kredit pajak (pajak penghasilan yang dipotong) dalam pasal-pasal di atas. Berikut cara menghitung PPh pasal 25 :

• PPh Pasal 21: Bagi yang memiliki NPWP, pembayaran kredit pajak sesuai dengan tarif (Pasal 17 Ayat 1) dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

• PPh Pasal 22: Pungutan sebesar 100% bagi yang tidak memiliki NPWP.

• PPh Pasal 23: Potongan sebesar 15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Potongan 2% berdasarkan sewa, imbalan jasa, serta penghasilan lain.

• PPh Pasal 24: Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dan boleh dikreditkan sesuai ketentuan dalam pasal 24.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Soal PPh Pasal 25

Berikut ini cara menghitung pph pasal 25 dan contoh soal PPh pasal 25 yang dapat Anda terapkan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 25 pada bisnis Anda.

PT Boga Rasa Sejahtera bergerak di bidang produksi makanan dimana penjualannya dimasukkan ke banyak supermarket atau toko besar. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga melakukan ekspor di luar negeri seperti Singapura dan Jepang.

Misalnya pada data pajak, angsuran PPh 25 yang sudah dibayarkan adalah Rp100.000.000 dan jumlah penghasilan PT Boga Rasa Sejahtera dalam setahun lebih dari Rp 70.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif 25%.  Adapun laba rugi sebelum pajaknya adalah Rp 900.688.000.

Tarif = Rp900.688.000 x 25% = Rp225.172.000

PPh Pasal 29 = Rp225.172.000 – Rp100.000.000 (Angsuran PPh 25) = Rp125.172.000

Angsuran PPh 25 = Rp225.172.000 ÷ 12 bulan = Rp18.764.333.

Setelah mengetahui pajak penghasilan pasal 25 dan contoh soal PPh pasal 25 di atas, semoga wajib pajak badan maupun pribadi dapat menjalankan tanggung jawab dan hak membayar pajak.

Selain langkah dan penjelasan di atas, wajib pajak juga telah dimudahkan dengan hadirnya teknologi yang ditujukan agar pemenuhan kewajiban semakin mudah, dan meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Harmony sebagai salah satu teknologi berbasis online untuk membantu Anda melakukan perhitungan unsur pajak dalam pembukuan. Bukan hanya itu, mampu juga menghasilkan laporan keuangan beragam secara realtime.

Segera daftar dan gunakan Harmony untuk membantu menyelesaikan kewajiban pembukuan Anda. Klik di sini untuk mendaftar Harmony dan dapatkan 30 Hari GRATIS.

Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram