Apakah Anda bingung membedakan non deductible expense dan deductible expense? Jika iya, tidak perlu khawatir. Secara konsep, kebijakan ini diterapkan karena tidak semua biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Oleh karena itulah ketentuan non deductible expense ini dibentuk sebagai klasifikasi jenis biaya, yang mana biaya tersebut bersifat kepentingan pribadi atau kepentingan produktif perusahaan.
Misalnya contoh non deductible expense yaitu dividen, saham, sisa hasil koperasi dan sebagainya.
Selain itu seperti pembahasan artikel sebelumnya bahwa deductible expense adalah biaya yang dapat dikurangkan sebagai koreksi pajak dengan tarif pajak.
Sedangkan di sisi lain berdasarkan UU PPh Pasal 9 No. 36 Tahun 2008, bahwa non deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiskal.
Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positive list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Lantas, bagaimana ketentuan dan konsepnya? Simak di bawah ini.
Table of Contents
Seperti yang Anda ketahui bahwa ketika ingin mengisi SPT tahunan, maka Anda akan menemui non deductible expense dan deductible expense bukan.
Nah apa sih bedanya non deductible expense dengan deductible expense?
Secara umum beberapa negara tentunya memiliki ketentuan mengenai biaya, yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Definisi deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dari penghasilan pajak.
Sedangkan pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak, dan sebagai koreksi angka negatif pada SPT tahunan perusahaan.
Sebagai contoh non deductible expense yaitu asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.
Biasanya dalam biaya yang dikurangkan dengan penghasilan bruto ini dapat menjadi angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang bisa dibedakan menjadi dua bagian.
Pertama, biaya maupun pengeluaran dengan masa kerja tidak lebih dari 1 tahun, kedua masa kerja lebih dari 1 tahun.
Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?
Dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1, No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, adapun biaya yang dapat menjadi deductible expense meliputi.
Dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak kepada wajib pajak dalam negeri, dalam bentuk usaha tetap yang tidak boleh dikurangkan maka contoh non deductible expense yaitu:
Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Berdasarkan pendapat Burns dan Krever (1998), menjelaskan bahwa ada dua keuntungan dari non deductible expense yang bisa didapat oleh suatu negara yaitu:
Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu non deductible expense hingga bagaimana konsep dasarnya.
Dengan adanya konsep biaya non deductible expense ini bertujuan, untuk mengklarifikasi adanya beberapa jenis biaya sebagai kepentingan perusahaan maupun pribadi.
Namun sebelum melakukan pembagian jenis biaya, serta perhitungan biaya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.
Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat.
Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.
Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.