Harmony Â» Blog Â» 

Non Deductible Expense? Yuk, Pahami Konsepnya Dalam Pajak Penghasilan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 9, 2021

Apakah Anda bingung membedakan non deductible expense dan deductible expense? Jika iya, tidak perlu khawatir. Secara konsep, kebijakan ini diterapkan karena tidak semua biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Kebijakan non deductible expense ketentuan peraturan perpajakan yaitu No.36 Tahun 2008 UU PPh Pasal 9 Ayat 1, sedangkan deductible expense adalah ketentuan berdasarkan Pasal 6 Ayat 1.Click to Tweet

Oleh karena itulah ketentuan non deductible expense ini dibentuk sebagai klasifikasi jenis biaya, yang mana biaya tersebut bersifat kepentingan pribadi atau kepentingan produktif perusahaan.

Misalnya contoh non deductible expense yaitu dividen, saham, sisa hasil koperasi dan sebagainya.

Selain itu seperti pembahasan artikel sebelumnya bahwa deductible expense adalah biaya yang dapat dikurangkan sebagai koreksi pajak dengan tarif pajak.

Sedangkan di sisi lain berdasarkan UU PPh Pasal 9 No. 36 Tahun 2008, bahwa non deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak menjadi koreksi fiskal.

Dengan demikian biaya pengurang penghasilan bruto akan disebut sebagai positive list, sebaliknya jika biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut negative list. Lantas, bagaimana ketentuan dan konsepnya? Simak di bawah ini.

Kenali Definisi Non Deductible Expense

Seperti yang Anda ketahui bahwa ketika ingin mengisi SPT tahunan, maka Anda akan menemui non deductible expense dan deductible expense bukan.

Nah apa sih bedanya non deductible expense dengan deductible expense?

Secara umum beberapa negara tentunya memiliki ketentuan mengenai biaya, yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.

Apa Itu Non Deductible Expense

Definisi deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dari penghasilan pajak.

Sedangkan pada non deductible expense adalah suatu biaya yang menjadi pengurangan pajak, dan sebagai koreksi angka negatif pada SPT tahunan perusahaan.

Sebagai contoh non deductible expense yaitu asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.

Biasanya dalam biaya yang dikurangkan dengan penghasilan bruto ini dapat menjadi angsuran pajak (PPh Pasal 25) yang bisa dibedakan menjadi dua bagian.

Pertama, biaya maupun pengeluaran dengan masa kerja tidak lebih dari 1 tahun, kedua masa kerja lebih dari 1 tahun.

Baca Juga: Apa Itu Ekstensifikasi Pajak Dan Intensifikasi Pajak?

Bagaimana Konsep Ketentuan Pajak Penghasilan Non Deductible Expense Di Indonesia?

Dalam UU PPh Pasal 9 ayat 1, No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, adapun biaya yang dapat menjadi deductible expense meliputi.

Dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak kepada wajib pajak dalam negeri, dalam bentuk usaha tetap yang tidak boleh dikurangkan maka contoh non deductible expense yaitu:

Ketentuan Non Deductible Expense

  1. Adanya pembagian laba melalui nama atau dalam bentuk seperti dividen, termasuk dividen telah dibayar oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta adanya pembagian sisa hasil dari usaha koperasi.
  2. Pada biaya yang menjadi beban maupun dikeluarkan atas kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, hingga anggota.
  3. Adanya pemupukan atau pembentukan dana cadangan, terkecuali:
    • Adanya cadangan piutang tak tertagih pada usaha bank, serta badan usaha lain yang memberikan kredit, sebagai sewa guna usaha hak opsi, pembiayaan konsumen, hingga perusahaan anjak piutang.
    • Terdapat cadangan usaha asuransi, hingga cadangan bantuan sosial dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    • Memiliki cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan.
    • Memiliki cadangan biaya reklamasi pada usaha pertambangan.
    • Adanya cadangan biaya penanaman modal kembali dalam usaha kehutanan.
    • Adanya cadangan biaya penutupan, pemeliharaan tempat untuk pembuangan limbah industri, sebagai usaha pengolahan limbah industri, dengan ketentuan hingga syarat-syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  4. Memiliki biaya premi asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa, dan asuransi bea siswa, telah dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, terkecuali apabila dibayar pihak pemberi kerja dengan premi yang dihitung sebagai penghasilan.
  5. Adanya biaya penggantian atau imbalan berkaitan dengan pekerjaan maupun jasa yang diberikan dalam bentuk natura.
  6. Terdapat jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai pekerjaan yang dilakukan.
  7. Memiliki sumbangan, harta yang dihibahkan, maupun bantuan, hingga warisan, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat yang diakui di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  8. Adanya pajak penghasilan.
  9. Memiliki biaya yang dikeluarkan sebagai kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang tanggungan.
  10. Adanya gaji yang telah dibayar kepada anggota firma, persekutuan, maupun perseroan komanditer.
  11. Memiliki biaya sanksi administrasi seperti bunga, denda, dan kenaikan sanksi atas denda yang berkaitan dengan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Apa Saja Keuntungan Non Deductible Expense?

Berdasarkan pendapat Burns dan Krever (1998), menjelaskan bahwa ada dua keuntungan dari non deductible expense yang bisa didapat oleh suatu negara yaitu:

  • Dapat meminimalisir kesulitan adanya identifikasi jenis biaya yang timbul dari kegiatan usaha wajib pajak. Di mana secara pencatatannya, tidak mungkin apabila pembuat kebijakan pajak harus menjelaskan detail apa saja jenis biaya serta perlakuan pajaknya.[elementor-template id="26379"]
  • Dapat memperoleh panduan secara sederhana bagi wajib pajak serta otoritas pajak untuk melakukan klasifikasi dalam suatu jenis biaya untuk tujuan pajak. Khususnya, untuk mengkarakterisasi biaya yang jarang terjadi.

Seperti itulah mengenai pembahasan apa itu non deductible expense hingga bagaimana konsep dasarnya.

Dengan adanya konsep biaya non deductible expense ini bertujuan, untuk mengklarifikasi adanya beberapa jenis biaya sebagai kepentingan perusahaan maupun pribadi.

Namun sebelum melakukan pembagian jenis biaya, serta perhitungan biaya, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah pembukuan bisnis Anda melalui pencatatan laporan keuangan sudah benar atau belum.

Nah untuk memastikannya Anda juga bisa melakukan pembukuan laporan keuangan secara realtime dan akurat.

Dengan mencoba memanfaatkan Harmony software pembukuan, yang juga dapat membantu Anda untuk menyiapkan dan memperhitungkan laporan keuangan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu repot.

Fitur lainnya bisa digunakan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 Hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram