Dalam sebuah negara, istilah pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Meskipun manfaatnya tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, tetapi uang hasil pajak berperan penting dalam keberlangsungan suatu negara, serta dalam program pembangunan nasional.
Namun dapat Anda ketahui, bahwa pajak juga memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang, sehingga sudah menjadi keharusan untuk membayar pajak bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atau bisa disebut sebagai PPH pasal 23. Namun berdasarkan cara pemungutan nya, pajak dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak langsung dan tidak langsung.
Sebuah pajak adalah biaya keuangan wajib atau beberapa jenis retribusi yang dikenakan pada wajib pajak (individu atau badan hukum ) oleh pemerintah organisasi untuk dana pengeluaran pemerintah dan berbagai pengeluaran publik.
Terdapat contoh dari masing-masing kedua pajak tersebut, yaitu seperti pajak Penghasilan, pajak pertumbuhan nilai, dan lain sebagainnya. Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui mengenai perbedaan dari pajak langsung dan pajak tidak langsung tersebut.
Agar Anda dapat memahami lebih jelas mengenai perbedaan yang terdapat dari pajak langsung dan tidak langsung beserta contohnya, berikut perhatikan penjelasan nya dibawah ini :
Table of Contents
Pajak Langsung adalah pungutan pajak yang menjadi beban wajib pajak, dan tidak bisa dibebankan atau di pindah tangankan kepada pihak lain. Dapat dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan dilakukan secara berkala.
Hal tersebut dapat dilakukan selama wajib pajak dapat memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku. Dan pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya akan dibebankan pada pihak lain. Pajak ini juga akan dibebankan saat terjadinya peristiwa yang akan mengakibatkan seseorang baik individu atau badan harus membayar sejumlah pajak. Badan yang mengumpulkan pajak kemudian akan mengirimkannya/melaporkan nya ke pemerintah.
Namun jenis pemungutan yang berlaku dalam pajak tidak langsung bersifat tidak menentu. Artinya, pemberlakuan pajak tidak dilakukan secara berkala layaknya pajak langsung, melainkan tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak muncul.
Agar dapat memahami lebih baik lagi, kita bisa mengambil PPN sebagai contoh pajak tidak langsung. Kewajiban membayar PPN baru muncul jika terjadi transaksi jual-beli. Jika tidak terjadi transaksi, maka kewajiban perpajakan nya tidak muncul.
Adapun terdapat beberapa perbedaan yang terdapat dalam pajak langsung dan pajak tidak langsung. Perhatikan beberapa perbedaan dari kedua jenis pajak dibawah ini :
Dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembayaran pajak langsung dibebankan pada nama yang terdaftar sebagai penanggung jawab pajak. Namun dalam artian lain, penanggung jawab pajak juga merupakan pemikul pajak. Dan sedangkan pajak tidak langsung dibayarkan oleh pemikul pajak, namun nama yang tertera sebagai wajib pajak bukanlah pemikul tersebut, melainkan nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak.
Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari surat ketetapan pajaknya. Untuk pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur tentang pemotongan dan penyetoran pajak. Kemudian, pajak langsung ini baru akan muncul nominalnya, ketika surat pemberitahuan (SPT) diterbitkan.
Hal ini berbeda dengan pajak tidak langsung, yang tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Hal ini dikarenakan, pajak tidak langsung nominal dan prosedur pembayarannya telah diatur dalam undang-undang, seperti PPN yang nominalnya sudah kita ketahui bersama, yakni 10%.
Dalam perbedaan pajak langsung dan tidak langsung juga bisa dilihat dari perspektif pemerintah. Pajak langsung termasuk ke dalam pajak progresif yang bisa berpengaruh secara langsung terhadap perekonomian negara, terutama tingkat inflasi. Hal ini disebabkan karena adanya kemungkinan pemerintah mengumpulkan pajak ini secara langsung dengan waktu yang bersamaan.
Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan dari semua kalangan dengan harapan adanya feedback yang stabil. Maksudnya adalah pajak yang masuk, tetap akan digunakan untuk pembangunan perekonomian ke depannya.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 : Penjelasan dan Cara Menghitung
[elementor-template id="26379"]
Selain memiliki perbedaan, pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki masing-masing contoh. Berikut contoh dari keduaa jenis pajak tersebut :
• Pajak Penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan atau di sebut sebagai (PPH) adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada wajib pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan. Dan pajak penghasilan (PPH) memiliki beberapa jenis, seperti PPH pasal 23, PPH pasal 24, dan pasal 25.
• Pajak Bumi dan Bangunan
Contoh pajak ini merupakan pajak kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dan besar pajak nya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
PBB sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPTT) berisi informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu pembayaran. Besar jumlah pajaknya akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
• Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Dan wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Dan pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
• Pajak Bea Masuk adalah
pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean, atau di kenal sebagai daerah perdagangan.
• Pajak Ekspor
Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.
Mengenai pembahasan dan perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Akan semakin mudah jika Anda memastikan semua data bisnis Anda terintegrasi dalam sebuah software yang memungkinkan mengatur semua elemen bisnis dengan basis cloud seperti Harmony software.
Coba pakai langsung bantuan software akuntansi online seperti Harmony untuk pengelolaan keuangan bisnis Anda. Untuk itu dalam memperoleh perhitungan laporan keuangan yang Anda inginkan. Harmony Smart Accounting akan memudahkan pekerjaan Anda karena dapat di akses melalui gadget di mana saja dan kapan saja.
Harmony adalah software akuntansi online yang dapat membantu ribuan UMKM dalam mengelola pembukuan bisnis dengan fitur yang lengkap dan mudah digunakan walaupun Anda tidak memiliki background akuntan sekalipun. Software ini menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan secara real-time agar lebih efektif dan efisien. Anda dapat mencoba GRATIS selama 30 hari disini.