Anda cemas karena mendapatkan sepucuk surat teguran pajak? Tenang, Anda tak sendirian. Karena diluar sana juga banyak orang yang mendapatkan surat teguran pajak, kemudian bingung apa yang harus dilakukan. Pada dasarnya, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan kalau mendapat kiriman surat teguran pajak.
Sebab, stp pajak ini sama seperti surat pemberitahuan atau SPT pajak. Seperti yang diketahui, manfaat perpajakan bagi negara itu sangat besar dan berdampak signifikan bagi ekonomi negara.
Maka itu, pemerintah sangat giat menegur pada wajib pajak. Fungsi pajak nantinya akan dipakai untuk biaya pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan nasional.
Dari sini, harapannya badan usaha maupun orang pribadi bisa melakukan manajemen perpajakan yang baik. Bahkan, bila terdapat kekeliruan perpajakan, boleh mengajukan koreksi fiskal agar manajemen perpajakan usahanya berjalan lancar.
Table of Contents
Pengertian surat teguran pajak adalah dokumen resmi dari Ditjen Pajak berupa pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum dilaporkan. Sesuai Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 3 ayat 5a, dijelaskan agar wajib pajak segera melaporkan SPT sesuai jatuh tempo.
Surat teguran pajak juga memberitahukan agar penyampaian SPT tahunan tersebut, segera dilaporkan terhitung 30 hari sejak tanggal penagihan pajak dibuat.
Jadi, secara singkat, surat teguran pajak adalah sebuah surat pemberitahuan bahwa wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak.
Dengan kata lain, surat teguran pajak adalah salah satu bentuk perhatian Ditjen Pajak kepada wajib pajak agar bisa memenuhi penagihan pajak yang belum dilunasi.
Hal pertama yang dilakukan adalah segera melaporkan SPT pajak Anda atau membuat klarifikasi ke kantor Pajak setempat. Pertanyaan lain muncul, bagaimana kalau sudah lapor SPT, tapi masih dikirimi stp pajak dari Ditjen Pajak?
Jawabannya simpel, segera informasikan ke petugas pajak bahwa Anda sudah lapor SPT sebagai kewajiban Anda. Apabila sudah lapor SPT tetapi masih mendapatkan stp pajak, mungkin terdapat kendala teknis dan bisa segera dibantu oleh petugas pajak.
Kunci penting untuk diingat adalah segera lapor SPT jika mendapatkan stp pajak. Jangan hanya diam saja. Sebab, penagihan pajak adalah salah satu cara berkomunikasi dengan petugas pajak mengenai tanggung jawab Anda selaku wajib pajak.
Lalu, apa yang terjadi setelah 30 hari dikirim stp pajak dan belum melaporkan SPT pajak? Anda bisa mendapatkan sanksi denda administratif berdasarkan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 7 ayat 1. Yaitu sanksi denda uang atau kenaikan yang semakin membebani besaran nilai pajak Anda.
[elementor-template id="26379"]
Berikut adalah contoh surat pemberitahuan teguran pajak yang bisa dipelajari dari segi penyampaian, isi, serta tujuannya.
Dari contoh surat pemberitahuan teguran pajak tersebut, diketahui bahwa pengirim surat pemberitahuan teguran pajak adalah kantor pelayanan pajak pratama di mana Anda terdaftar wajib pajak.
Kemudian, terdapat nomor surat pemberitahuan teguran pajak dan judul “surat teguran pajak” di bagian kop surat. Secara singkat, surat teguran pajak berisi informasi tentang wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan pajak.
Dikatakan dalam surat teguran pajak tersebut bahwa penyampaian SPT Tahunan pajak maksimal 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan teguran pajak tersebut.
Contoh surat pemberitahuan teguran pajak di atas, diakhiri dengan nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kepala Seksi Pelayanan, NIP, serta dibubuhi tanda tangan dan cap stempel.
Nah, kini Anda sudah tahu kan, mengenai apa itu surat pemberitahuan teguran pajak dan ketentuan serta contoh surat teguran pajak. Intinya, tak perlu takut atau bingung jika mendapatkan sepucuk surat teguran pajak.
Yang perlu dilakukan hanya melaporkan SPT tahunan pajak dan menyampaikan klarifikasi kepada petugas pajak terkait.
Terkait pelaporan pajak, tentu Anda perlu juga membereskan laporan keuangan bisnis Anda agar tidak salah dalam melapor. Nah, hari gini Anda masih ribet mengurus semuanya secara manual?
Yuk, lupakan sistem pembukuan lama, dan segera pakai Software Akuntansi Harmony. Pembukuan bisnis Anda akan berjalan lebih cepat, akurat, dan modern berbasis teknologi Cloud.
Fitur akuntansinya lengkap, mulai dari pencatatan transaksi, pengelolaan aset, hingga membuat laporan keuangan secara instan. Bisnis Anda akan lebih patuh hukum terutama dalam manajemen keuangan dan perpajakan yang modern, sistematis, dan rapi. Ayo pakai Software Akuntansi Harmony sekarang melalui tautan ini. GRATIS selama 30 hari.
Silakan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk mengenal fitur-fitur selengkapnya.