Dalam perpajakan semua jenis pekerjaan bisa dikenakan pajak termasuk jasa notaris. Menurut perpajakan pekerjaan sebagai notaris termasuk dalam kategori profesional. Dalam perhitungan pajak notaris juga mudah karena dasar pengenaan pajaknya dikalikan dengan tarif pasal 17 orang pribadi. Pajak notaris bisa dihitung sendiri asalkan data penghasilan bruto dalam satu periode tersedia.
Pajak notaris lebih kecil bila Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara bila tak memilikinya pajak notaris akan dibebankan 20 % dari pajak terutangnya. Dasar hukum pajak notaris tertuang dalam peraturan Dirjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016.
Table of Contents
Notaris merupakan pejabat umum yang melayani kebutuhan perdata seperti pembuatan akta yang memuat perjanjian, ketetapan yang diharuskan oleh yang berkepentingan hingga mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal hingga pembuatan surat dibawah tangan.
Hasil kerja dari notaris biasanya berupa perjanjian jual beli, akta pendirian perusahaan, akta wakaf, surat keterangan ahli waris, akta hibah dan lainnya. Ada pula PPAT yang bertugas khusus membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT bisa pula dirangkap oleh notaris dan hasil jasanya juga dikenakan pajak notaris.
Besaran estimasi pajak notaris sendiri pada PPh 21 tergantung dengan tarif pasal 17 ayat 1 yang dikenakan dan bisa disimak selengkapnya dalam tabel berikut :
Sementara norma perhitungan pajak notaris dalam satu tahunmenganut penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Baca juga: Koreksi Fiskal: Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Pada dasarnya ada 3 jenis perhitungan pajak notaris yang biasa dilakukan berdasarkan apakah penghasilan berkesinambungan atau tidak dan berapa banyak pemberi kerjanya. Anda bisa memahami ketiganya melalui contoh kasus berikut ini:
Penghasilan bruto pada kasus ini dihitung secara kumulatif. Sebagai contoh, selama bulan Januari-Maret 2020 Bu Dina bekerja sebagai notaris di 3 perusahaan yang berbeda. Penghasilan yang ia terima selama bekerja adalah Rp. 100 juta untuk bulan Januari, Rp. 50 juta untuk bulan Februari dan Rp. 50 juta untuk bulan Maret. Bagaimana perhitungan PPh 21 milik Bu Dina?
Rumus perhitungan:
(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh 21 Pasal 17
Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jadi besar tarif PPh 21 terutang milik Bu Dina adalah Rp. 10.000.000.
Untuk perhitungan ini, Anda bisa menggunakan rumus berikut:
((Penghasilan Bruto x 50%) – PTKP) x Tarif PPh 21 Pasal 17
Penghasilan bruto dalam hal ini tetap dihitung kumulatif. Contoh kasusnya adalah Adi merupakan notaris yang bekerja untuk satu perusahaan. Selama bulan Januari – Desember 2019, Pak Adi mendapat penghasilan sebanyak Rp. 215 juta. Notaris Adi memiliki NPWP, belum menikah dan tidak punya tanggungan. Berapa tarif PPh 21 milik Notaris Adi?
Penghasilan kena pajak milik Adi adalah: Rp. 215.000.000 x 50% yaitu Rp. 107.500.000.
Maka besar PPh 21 yang harus dibayar:
Jadi, PPh 21 terutang yang harus dibayar Adi adalah Rp. 11.125.000.
Sebagai tenaga ahli yang menyediakan jasa, tidak menutup kemungkinan notaris mendapat penghasilan tidak berkesinambungan. Jadi hanya mengerjakan 1 proyek saja dan tidak dilanjutkan. Untuk perhitungannya, rumus yang dipakai adalah:
(Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif PPh 21 Pasal 17
Contoh, Mira mendapat pekerjaan untuk membuat akta PT, B dengan bayaran Rp. 25.000.000 maka perhitungannya PPh 21 terutangnya:
(Rp. 25.000.000 x 50%) x 5% yaitu Rp. 625.000
Perhitungan dan perencanaan pajak perusahaan bisa dilakukan lebih mudah dengan Harmony Accounting Software. Software akuntansi ini juga bisa membantu membuat invoice hingga menyajikan berbagai laporan keuangan mulai dari laba rugi, neraca. Ayo konsultasi kebutuhan software akuntansi Anda melalui live chat Harmony. Daftar segera akun Anda disini untuk mendapat percobaan gratis selama 30 hari.
Harmony juga mmemiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.