Harmony » Blog » 

Konsolidasi, Merger dan Akuisisi: Apa Pengertian dan Perbedaannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 17, 2020

Krisis wabah virus corona atau covid-19 hingga saat ini masih menjadi polemik bagi perekenomian dunia, khususnya di Indonesia sudah banyak perusahaan melakukan konsolidasi.

Dilansir dari news economic media online okezone.com jumat 03 April 2020, Menteri BUMN Bapak Erick Tohir melakukan restrukturisasi atau kita kenal dengan istilah “Konsolidasi” beberapa BUMN besar seperti PT Telkom Tbk menutup 20 anak usahanya, PT Pertamina memangkas 25 anak usahanya dan PT Garuda Indonesia menghapus 6 anak perusahaannya.

Apa sih Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi?

Perubahan-perubahan seperti merger, konsolidasi dan akuisisi merupakan upaya untuk efektivitas perusahaan agar dapat memperbaiki kinerja perusahaan.

Sedangkan istilah konsolidasi merupakan upaya efektivitas agar dapat memperbaiki kinerja perusahaan dan meningkatkan Good Corporate Governance (GCG). Kebijakan konsolidasi ini terpicu dari peraturan OJK dengan nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang konsolidasi Bank Umum.

Adapun juga bentuk pengalihan atau penggabungan perusahaan seperti merger, akuisisi dan lain sebagainya. Kali ini akan dibahas mengenai pengertian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi serta perbedaan-nya. Simak terus artikel ini.

Baca Juga : Apa Itu Kompensasi? Simak Pengaruhnya Terhadap Perusahaan

Pengertian Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Berikut beberapa penjelasan mengenai bentuk penggabungan atau pengalihan perusahaan baik manajemen dan fungsinya, diantaranya sebagai berikut:

1. Merger

Istilah “Merger” pastinya ada terlihat dengan penggabungan dua atau lebih perusahaan. Adapun beberapa pengertian merger menurut para ahli, sebagai berikut:

Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998), pengertian merger ini merupakan suatu proses pengambil-alihan saham yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap perusahaan lain yang mana perusahaan yang diambil alih itu tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang sudah mengambil alih.

Menurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah sebuah penggabungan antara 2 atau lebih yang setelah itu ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum. Sementara yang lainnya itu menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan tersebut mengalihkan aktiva atau kewajiban ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih tersebut akan mengalami peningkatan aktiva.

Menurut M.E Hitt, pengertian merger ini adalah suatu proses pengambil-alihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain yang mana entitas yang sudah diambil-alih itu dibubarkan.

Dari ketiga pengertian merger diatas, dapat disimpulkan bahwa merger adalah suatu upaya bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan tanpa menjadikan satu nama perusahaan baru melainkan satu sisi perseroan tetap berdiri dan di sisi lain perseroan lenyap dengan segala aktiva maupun kewajibannya serta segala bentuk manajemen bisnis-nya pula dipindahkan kepada perseroan yang tetap.

Seperti contoh: PT CIMB Niaga Tbk melakukan merger pada tanggal 3 Juni 2008, merger tersebut menggabungkan antara Bank Lippo dan Bank Niaga. Dimana keduanya memiliki kekayaan dan aset yang sangat besar, akan tetapi dijadikan satu kepemilikan tunggal yaitu PT CIMB Niaga.

2. Konsolidasi

Selain merger bentuk penggabungan lainnya adalah konsolidasi. Pengertian konsolidasi tidak jauh berbeda dengan pengertian merger, berikut beberapa pengertian konsolidasi menurut para ahli sebagai berikut:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsolidasi ialah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.

Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999, penggabungan dari dua buah perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan membubarkan perusahaan lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.

Menurut Roman Nurbawa, konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru secara financial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.

Dari ketiga pengertian konsolidasi diatas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi adalah suatu upaya bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan menjadikan satu nama perusahaan baru dan meleburkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.

Seperti contoh: PT Bank Mandiri Tbk merupakan upaya konsolidasi dari beberapa bank seperti PT Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekpor Impor Indonesia (Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Dagang Negara (BDN).

Dari kempat bank tersebut melakukan kesepakatan untuk melakukan konsolidasi menjadi satu nama baru yakni PT Bank Mandiri Tbk pada tanggal 2 Oktober 1998 sehingga segala bentuk standar operasional prosedur (SOP) aktivitas perbankan-nya dilebur menjadi satu nama kepemilikan baru. 

3. Akuisisi

Bentuk pengalihan atau penggabungan yang terakhir adalah Akuisisi, pengertian akuisisi sama dengan bentuk penggabungan dengan merger atau konsolidasi. Berikut beberapa penjelasan akuisisi menurut para ahli, diantaranya:

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, pengertian akuisisi merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang di akuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Menurut Wikipedia.org, pengertian akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap oleh pasar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian akuisisi adalah kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.

Dari ketiga pengertian akuisisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuisisi merupakan upaya pengambil-alihan kepemilikan perusahaan oleh pengakuisisi (acquirer) dengan cara pembelian saham perusahaan yang diakuisisi melebihi saham diatas 50%.

Sehingga acquirer mendapatkan kendali atas segala operasional perusahaan beserta aktiva dan kewajiban perusahaan tersebut.

Seperti contohnya: Sebuah Raksasa Financial asal Korea Kookmin Bank melakukan akuisisi saham PT Bank Bukopin Tbk membeli 51 % saham bank bukopin sebesar 4,66 Milyar serta menjadi pemegang saham pengendali mayoritas saat ini.

[elementor-template id="26379"]

 

Perbedaan Antara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

Adapun aspek yang menjadi pembeda dari ketiga bentuk penggabungan atau pengambil-alihan perusahaan yaitu

Dalam bentuk merger disini penggunaan nama perusahaan atas dua atau lebih perusahaan menggunakan nama perusahaan yang memiliki kepemilikan paling tinggi.

Dalam bentuk konsolidasi, semua penggunaan nama perusahaan menggunakan nama perusahaan yang baru yang dihasilkan dari kesepakatan semua perseroan.

Sedangkan dalam bentuk akuisisi, penggunaan nama perusahaan tetap menggunakan nama perusahaan yang dibeli sahamnya, akan tetapi dari pembeli saham sebagai pengendali mayoritas perusahaan.

Seperti itulah penjelasan mengenai pengertian dari merger, konsolidasi dan akuisisi merupakan upaya untuk efektivitas perusahaan agar dapat memperbaiki kinerja dan tetap bisa menghasilkan profit atau keuntungan.

Untuk menghitung omset dan profit Anda membutuhkan alat bantu seperti software akuntansi. Dengan adanya software akuntansi Anda dapat bisa fokus pada pengembangan bisnis biar urusan pengelolaan keuangan dikerjakan oleh software akuntansi.

Software akuntansi ini dapat membantu segala keperluan keuangan bisnis Anda dalam satu sistem aplikasi keuangan bisnis bernama Harmony Smart Accounting Solution yang mana menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.

Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram