Harmony Â» Blog Â» 

Kenali Pajak Subjektif dan Objektif Beserta Contohnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 14, 2021

Apa sih bedanya pajak subjektif dan objektif? Akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini. Dalam istilah akuntansi pajak, perlu dipahami bahwa terdapat jenis pajak atau pungutan berupa pajak subjektif dan objektif.

Sebagai warga negara yang baik, pungutan pajak subjektif dan objektif harus dibayar tepat waktu dan sesuai tarif pajak yang berlaku.

Pajak objektif adalah jenis pajak yang tidak melihat kondisi si wajib pajak, melainkan sifat objek pajak.Click to Tweet

Kedua jenis pajak ini mungkin tidak terlalu familiar bagi masyarakat. Namun, contoh pajak subjektif dan objektif sudah sangat sering didengar. Misalnya, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Mengenai apa itu pajak subjektif dan objektif beserta contoh pajak subjektif dan objektif selengkapnya. Simak artikel berikut, yuk..

Apa Itu Pajak Subjektif?

Dalam mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif berikut ini definisi pajak subjektif artinya adalah pungutan yang berasal dari orang pribadi yang dikukuhkan sebagai wajib pajak.

Setiap warga negara pada dasarnya adalah wajib pajak atau harus membayar pungutan pajak. Jika tidak membayar pajak subjektif, artinya Ia telah melanggar ketentuan hukum dan bisa dikenakan sanksi denda.

Contoh Pajak Subjektif

Dalam mengenal contoh pajak subjektif dan objektif, maka berikut ini adalah contoh yang termasuk jenis pajak pajak subjektif merupakan PPh alias pajak penghasilan.

Disebut pajak penghasilan karena pungutan ini berdasarkan penghasilan atau pemasukan yang didapat dalam satu periode tahun pajak.

Pajak penghasilan dikenakan kepada wajib pajak yang mendapatkan nilai ekonomis dari penghasilannya. Jenis pajak penghasilan, antara lain: PPh pasal 21, PPh pasal 15, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23. Simak penjelasannya di bawah ini.

Contoh Pajak Subjektif dan Objektif

  • PPh Pasal 21

    Pungutan pajak penghasilan pasal 21 atau pph pasal 21 meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dll. Yang jelas tarif pajak pph 21 dibedakan bagi yang pemegang kartu NPWP dan tidak.

  • PPh Pasal 15

    Selanjutnya, jenis pajak PPh pasal 15 dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha dengan perhitungan tarif pajak khusus bagi industri pelayaran, asuransi asing, serta industri penerbangan internasional.

  • PPh Pasal 22

    Jenis pajak pph pasal 22 adalah pungutan pajak yang dikenakan pada aktivitas import atau belanja barang mewah si wajib pajak.

  • PPh Pasal 23

    Terakhir, contoh pajak subjektif adalah PPh pasal 23. Yaitu, pungutan pajak atas kegiatan seperti sewa, transaksi dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, dan sebagainya.

    Selain itu, jenis pajak pph pasal 23 juga dikenakan pada pemakaian aset properti seperti bangunan, gedung, tanah, dll.

Baca Juga: Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, Dan Penerapannya

Apa Arti Pajak Objektif?

Setelah mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif secara singkat, maka beralih ke pengertian pajak objektif adalah jenis pajak yang tidak melihat kondisi si wajib pajak, melainkan sifat objek pajak.

Tarif pajak objektif mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan kriteria penghasilan.

Kriteria pajak objektif antara lain:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
  • Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
  • Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.

[elementor-template id="26379"]

Contoh Pajak Objektif

Selanjutnya setelah mengetahui apa itu pajak subjektif dan objektif maka berikut ini contoh pajak objektif ada tiga. Yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut penjelasan dari masing-masing contoh pajak objektif:

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

    Sementara, pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut atas barang atau jasa yang dari hasil transaksi para pengusaha kena pajak (PKP).

  2. Pajak Bumi dan Bangunan

    PBB atau pajak bumi dan bangunan adalah pungutan kepada wajib pajak yang memiliki tanah atau bangunan bernilai ekonomis dan mengambil manfaat dari tanah/ bangunan itu.

  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM

    Pungutan pajak PPnBM diberikan oleh wajib pajak atas barang mewah atau barang yang nilainya fantastis.

Bukan hal baru jika urusan perpajakan memang ribet dan terkadang membingungkan. Maka untuk mempermudah urusan dasar dari perpajakan yaitu pembukuan, yuk gunakan Software Akuntansi Harmony.

Anda bisa menggunakan fitur-fitur akuntansi dari aplikasi Harmony untuk menangani berbagai urusan transaksi pemasukan dan pengeluaran, rekonsiliasi bank, hingga laporan keuangan secara otomatis, praktis, dan sistematis.

Semua fiturnya dapat diakses 24 jam, karena aplikasi Harmony berbasis teknologi Cloud yang mudah dimengerti dan mudah dipakai oleh semua kalangan.

Manfaatkan aplikasi Harmony secara GRATIS selama 30 hari untuk membuktikan keunggulan fitur-fiturnya dari tautan ini. Anda juga bisa mempelajari lebih detail tentang aplikasi Harmony dengan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram