Harmony » Blog » 

Jenis Pajak Properti yang Harus Dibayar Oleh Pengusaha Properti

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Mei 27, 2020

Sudah banyak kasus pengembang usaha properti di Indonesia yang diberhentikan pembangunan lahan propertinya, hal tersebut dikarenakan pengembang atau kita kenal dengan istilah developer tidak melaporkan kewajiban pajak atas subjek pajak maupun objek pajak properti itu sendiri.

Bagi para pebisnis sangat dibutuhkan kesadaran hukum atas kewajiban pajak properti oleh para pengusaha properti, sehingga dapat membantu pembangunan nasional sebagai sumber pendapatan negara.

Developer tersebut terkena sanksi pajak penghasilan (PPh) final pp no 34 tahun 2016 yang berisikan penghasilan yang diterima penjual (developer, pengembang) karena melakukan transaksi jual beli tanah/bangunan sebesar 2,5%, Pada pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah ataupun bangunan yang merupakan bukan kategori rumah sangat sederhana sebesar 10%.

Dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 % yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah atas transaksi properti yang terjadi. Walaupun saat ini banyak juga developer yang mengajukan penghapusan atau pengurangan atas pajak properti yang semestinya dibayarkan atau kita kenal dengan istilah “tax amnesty”. Sungguh sangat memprihatinkan kondisi developer saat ini tidak sebanding dengan keuntungan atau profit yang akan didapatkan oleh pengusaha properti tersebut. Kali ini akan dibahas mengenai jenis pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh pengusaha property. Simak terus artikel ini?!

Pengertian Pajak Properti

Mungkin Anda pebisnis memiliki pungutan wajib kepada negara yang mana akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak, penggunaan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat seperti alokasi peningkatan pelayanan umum, alokasi ekonomi untuk ketahanan pangan, alokasi perlindungan umum, termasuk alokasi perumahan subsidi. Berbeda dengan fungsi pemerintah, para pengusaha properti atau developer juga memiliki pungutan wajib atas subjek pajak (pembeli dan penjual properti) maupun objek pajak (properti itu sendiri) yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Hal tersebut dapat diartikan sebagai pajak properti.

Berikut jenis pajak properti yang wajib dibayarkan :

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak ini pasti melekat pada subjek dan objek pajaknya yang dipungut setiap tahun dan wajib dibayarkan oleh semua pemilik properi. Biasanya objek bumi dalam pajak bumi dan bangunan meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, perkarangan dan tambang, sedangkan objek bangunan dalam pajak bumi dan bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, bangunan bertingkat atau tinggi, tempat perbelanjaan, pagar mewah, fasilitas kolam renang dan jalan tol.

Adapun subjek pajak bumi dan bangunan adalah setiap orang pribadi atau badan yang secara nyata dan sah memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki bangunan dan menguasai bangunan tersebut. Berdasarkan dari perundang-undangan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi dasar penetapan pungutan pajak disAndarkan pada nilai jual kena pajak (NJKP) yang dikenakan 20 % dari nilai jual objek pajak (NJOP) jika nilai NJOP dibawah 1 milyar dan dikenakan 40 % dari NJOP jika diatas 1 milyar. Setelah itu dikenakan perkalian tarif (0,5%) dari nilai jual kena pajak (NJKP), sehingga terhitung besaran pengutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2. (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pungutan pajak properti jenis ini dikenakan atas perolehan hak milik tanah dan bangunan dengan status kepemilikan seperti setifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai, dan lain sebagainya. Besar tarif BPHTB dikenakan 5% dari nilai pengurangan harga transaksi atau nilai pasar dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP), biasanya besaran NPOPTKP paling rendah Rp. 60.000.000 untuk setiap wajib pajak (berdasarkan peraturan daerah). Pemberlakuan jenis pajak ini berdasarkan UU no 28 tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pungutan BPHTB dilakukan oleh pemerintah daerah biasanya dilakukan oleh dinas pendapatan daerah atau dinas pelayanan pajak daerah.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pungutan pajak properti ini pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan dan pengikatan perjanjian jual beli atas tanah/bangunan yang menjadi objek pajak properti itu sendiri. Berdasarkan peraturan terbaru PP no 34 tahun 2016 merupakan pajak penghasil yang bersifat final adanya pengalihan ha katas tanah/bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang disepakati oleh para pihak. Besaran pajak penghasilan (PPh Final) sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah/bangunan selain rumah susun atau rumah susun sederhana dan sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah/bangunan rumah susun atau rumah susun sederhana.

[elementor-template id="26379"]

4. Pajak Penambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak properti ini dibayarkan oleh pembeli properti sedangkan pengusaha properti hanya memungutnya yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan membayarkan kepada negara. Pajak penambahan nilai dibebankan khusus untuk properti baru (primary) sedangkan properti second tidak dibebankan karena pembebanan sudah diawal waktu properti tersebut dijual-belikan. Penyetoran dari pengusaha kena pajak (PKP) memiliki status pajak PPN terutang.

Dengan maksud penjelasan diatas yang Anda ketahui yaitu tidak semua jenis barang bisa dikatakan untuk dikenakan PPN seperti misalkan pertambangan, makanan dan minuman di restoran, bahan kebutuhan pokok, emas batangan, layanan medis dan sebagian kebutuhan lainnya yang tidak bernilai besar.

Akan tetapi barang yang dikenakan pajak penambahan nilai seperti barang import kena pajak, barang ekspor kena pajak yang berwujud maupun tidak berwujud, kegiatan membangun sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 diluar lingkungan perusahaan dan masih banyak lagi.

Dalam penetapan tarif pajak penambahan nilai tercantum pada UU no 42 tahun 2009 pasal 7 berisikan adanya ketentuaan tarif pajak penambahan nilai sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri, untuk pengiriman barang ekspor kena pajak itu dikenakan tarif 0% dan jenis jasa ekspor kena pajak dikenakan tarif sebesar 15%.

Seperti itulah penjelasan mengenai jenis pajak properti apa saja yang harus dibayarkan oleh pengusaha properti sehingga dapat mengurangi resiko pembayaran pajak yang berlebihan dan dapat menghabiskan keuntungan atau profit perusahaan.

Dalam menghitung profit pastinya Anda memerlukan pembuatan laporan keuangan yang valid dan akurat, namun di era teknologi cloud saat ini Anda sudah bisa menikmati satu sistem pembukuan keuangan bisnis bernama Harmony Smart Accounting Solution yang mana menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.

Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram