Harmony Â» Blog Â» 

Jenis Pajak Bisnis Online Shop di Indonesia Yang Wajib Diketahui

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 27, 2019

Pajak atas online shop, apakah Anda sudah mengetahuinya? Sekarang belanja online sudah menjadi gaya hidup manusia modern yang tidak bisa dilepaskan. Kemudahan teknologi sangat membantu kita dalam berbagai hal. Mulai dari memesan makanan, membeli peralatan rumah tangga, sampai dengan mengantar kiriman.

Dulu jika kita ingin pergi ke suatu tempat, Hal ini mendorong perkembangan bisnis online. Khususnya jual beli barang secara online atau e-commerce. Namun para pebisnis online haruslah mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia.

Bidang Online Shop juga perlu untuk mentaati segala peraturan perpajakan dan melakukan kewajibannya mulai dari PPN sampai Pajak Penghasilan

Perkembangan bisnis e-commerce yang pesat mendorong kementrian keuangan untuk memperoleh lebih banyak pendapatan di sektor ini. Berikut adalah jenis - jenis pajak online shop yang harus Anda ketahui sebagai penjual online.

1. Pajak Online Shop : Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Sekarang para pelaku bisnis online wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP aturan telah ditetapkan oleh pemerintah. Jenis pajak pertama ini adalah pajak pertambahan nilai. Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp. 4,8 Miliar per tahun. Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014. Setiap tahun, PKP wajib memungut PPN sebesar 10% atas setiap transaksi dan menyetorkan ke kas negara.

Apabila seorang pengusaha atau pelaku bisnis online shop sudah membayar PPN 10% ketika membeli barang dari supplier atau distributor, pengusaha tersebut bisa mendapatkan faktur pajak dari supplier atau distributor. Faktur pajak ini bisa dilampirkan dan menjadi faktor pengurang ketika pengusaha atau pelaku bisnis online shop akan membayar PPN atas penjualan barang tersebut kepada end user.

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

Di lapangan ternyata supplier atau distributor jarang menerbitkan faktur pajak untuk online shop. Alasannya adalah banyak pelaku bisnis online shop yang tidak mau memberikan identitas termasuk NPWP atau tidak mereka tidak memiliki perusahaan.

Sehingga para supplier tidak bisa menerbitkan faktur pajak tanpa data identitas tersebut. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan transaksi pada toko konvensional dengan omzet Rp. 4,8 Miliar per tahun. Pada umumnya toko-toko konvensional tersebut telah memiliki badan hukum dan NPWP, sehingga distributor lebih mudah menerbitkan faktur pajak.

Sejak tanggal 1 April 2018 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah mewajibkan supplier dan distributor untuk menerbitkan faktur pajak atau e-faktur ketika melakukan transaksi dengan pengusaha e-commerce atau online shop. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan,  para pelaku bisnis online shop juga diwajibkan menyertakan NPWP bagi yang memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan begitu, diharapkan transaksi pembelian yang dilakukan online shop otomatis diketahui oleh KPP. Mengingat bisnis e-commerce atau online shop termasuk pedagang eceran, maka ketika ia melakukan transaksi dengan end user, pebisnis e-commerce atau online shop dapat menerbitkan faktur pajak berupa bon kontan, faktur penjualan, dan struk cash register.

[elementor-template id="26379"]

2. Pajak Online Shop : Pajak Penghasilan (PPh)

Pengusaha e-commerce atau para pelaku bisnis online shop dengan penghasilan hingga Rp. 4,8 Miliar dalam setahun, semula dikenakan 1% dari omzet. Aturan tersebut termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Namun dalam RPMK Pajak E-commerce, Pemerintah menerapkan PPh Final yang lebih rendah yaitu sebesar 0,5%. Penurunan tarif ini Merupakan dukungan serta stimulus dari Pemerintah agar bisnis e-commerce atau online shop di Indonesia semakin berkembang.

Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 25 : Penjelasan dan Cara Menghitung

Untuk Pembayaran PPh ini dilakukan setiap bulan dengan prosedur yang cukup mudah. Anda hanya perlu membayar ke bank dan menyerahkan form SSP (Surat Setoran Pajak) yang sudah diisi. Simpan form SSP yang telah dikembalikan sebagai bukti pembayaran. Selain itu, Anda juga bisa membayar via e-banking dan ATM. Anda hanya perlu melampirkan bukti transfer dalam SPT Tahunan.

Menjadi Wajib Pajak Yang Taat Membayar Pajak Tepat Waktu

Penghasilan besar yang diperoleh dari bisnis online menjadi potensi bagi pemerintah mewajibkan para pebisnis online untuk membayar pajak. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan target penerimaan pajak non migas dan pajak yang dibayarkan akan masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi bagi para pebisnis online, jadilah orang yang bijak dengan taat membayar pajak.

Ketika Anda sudah tahu besar pajak yang harus Anda bayar maka jangan lagi menunda menyetorkannya setiap bulan. Bayarlah sebelum tanggal 15 setiap bulannya jika Anda telat maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per omzet dikalikan dengan waktu keterlambatan.

Setelah Anda mengetahui jenis pajak bisnis online shop diatas, Anda sebagai pelaku bisnis atau pengusaha seharusnya tidak alasan lagi untuk malas membayar pajak. Ada berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi wajib pajak yang taat. Salah satunya Anda akan terhindar dari masalah yang mengakibatkan Anda harus menjual aset untuk membayar pajak dan denda.

Bahkan yang lebih parah, Anda bisa menghadapi proses hukum jika mengabaikan tentang urusan perpajakan. Dengan membayar pajak secara tepat waktu Anda akan lebih fokus dengan bisnis Anda. Anda dapat menggunakan alat bantu seperti software akuntansi Harmony dalam mengelola keuangan Anda dengan pengelolaan keuangan yang baik perhitungan pajak pun akan mudah dilakukan. Untuk mendaftar Harmony Anda bisa klik disini, dengan mendapatkan Gratis selama 30 Hari. Silahkan di coba.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram