Harmony » Blog » 

Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 6, 2020

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) merupakan dokumen untuk para wajib pajak yang bisa digunakan agar penghasilan wajib pajak tidak dipotong. Surat keterangan Bebas Pajak diterbitkan oleh DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pajak tersebut, maka pemungut atau pemotong PPh dan PPN tidak akan lagi dikenakan kepada wajib pajak bersangkutan. SKP Pajak merupakan salah satu cara mendapat keringanan pungutan pajak seperti halnya menggabungkan NPWP suami dan istri.

Dengan SKB (Surat Keterangan Bebas) Pajak, wajib pajak mendapatkan keuntungan tidak akan mengalami lebih bayar.

Memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) jauh lebih aman bagi pengusaha yang ingin memaksimalkan modal usahanya dibandingkan melakukan tindakan agresivitas pajak. Ada banyak manfaat membayar pajak baik untuk individu maupun perusahaan. Namun, ada kondisi tertentu yang menyebabkan wajib pajak memerlukan SKB Pajak.

Sebenarnya, fungsi dari SKB pajak lebih mengacu pada prinsip “pay as you earn” karena cicilan pembayaran pajak akan dihitung kembali sebagai kredit pajak pada akhir tahun. Wajib pajak akan lebih diuntungkan dengan adanya SKB Pajak karena tidak akan mengalami lebih bayar, khususnya pada saat proses pemotongan dan pemungutan PPh.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak)

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) merupakan Surat Keterangan yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk bukti bahwa yang bersangkutan berhak untuk dibebaskan dari pemotongan Pemungutan PPh. Namun, SKB Pajak ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

SKB Pajak diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013. Disebutkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu bisa bebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Adanya Surat Keterangan Bebas Pajak bukan berarti wajib pajak benar-benar telah dihapuskan kewajiban pajaknya. Ada kondisi yang menyertai setiap wajib pajak untuk tetap melakukan beberapa kewajiban pajak dengan sifat yang berbeda untuk setiap wajib pajak.

Baca Juga : Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Seperti ini Penerapannya

Jenis-Jenis SKB Pajak

DJP dapat menerbitkan beberapa jenis Surat Keterangan Bebas pajak dengan keperluan yang berbeda bagi setiap wajib pajak, di antaranya:

• PPh Final yang berlaku atas penghasilan wajib dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013.

• Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor

• PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.

• Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.

• PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 2B

• Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional

• Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang Bebas PPN

[elementor-template id="26379"]

Syarat Permohonan SKB Pajak

Setiap wajib pajak harus mengajukan persyaratan untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak yang meliputi:

• Telah menyampaikan SPT Tahunan untuk PPh Tahun Pajak di tahun sebelumnya

• Mengisi surat pernyataan bahwa peredaran bruto dari usaha termasuk dalam kriteria PPh bersifat final.

• Sertakan nominal bruto setiap bulan sampai bulan sebelum mengajukan SKB Pajak.

• Surat pernyataan yang ditandatangani wajib pajak atau kuasanya, jika menguasakan pengurusan SKB Pajak

Mengajukan dokumen pendukung transaksi

Selanjutnya, semua syarat-syarat diserahkan di KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, untuk SKB PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sudah bisa dilakukan secara online di portal DJPOnline. Formulir dan contoh Surat Keterangan Bebas Pajak juga sudah tersedia di porta tersebut. Setelah melakukan permohonan SKB Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, maka Kepala KPP harus menerbitkan salah satu dari Surat Keterangan Bebas Pajak atau Surat Penolakan Permohonan SKB Pajak.

Jika dalam jangka waktu 5 hari kerja, Kepala KPP belum atau tidak memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak atas SKB Pajak dianggap diterima/disetujui. SKB Pajak yang diterbitkan akan berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak berjalan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk mengajukan permohonan SKB Pajak, Anda harus melampirkan bruto usaha Anda. Maka dari itu, Anda membutuhkan software akuntansi Harmony untuk membuat catatan peredaran bruto dan kondisi keuangan lainnya dengan mudah dan cepat. Dengan melakukan registrasi disini. maka Anda akan segera menikmati kemudahaan software akuntansi Harmony selama 30 hari free trial.

Untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti juga update Harmony lebih lanjut untuk mengetahui tips-tips seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram