Bukti potong PPh 21 ? Sudah tahukah Anda apa itu dan apa saja ketentuan dan cara membuatnya? Namun bagi yang sudah sering berhubungan dengan perpajakan tentu sudah tidak asing lagi dengan bukti pemotongan pajak PPh pasal 21 ini.
Di sini Anda akan menemukan ulasan lengkap mengenai bukti potong pajak dan bagaimana cara membuat bukti pemotongan PPh 21.
PPh pasal 21 ataupun yang sering disebut sebagai pajak penghasilan PPh final adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah dan pembayaran lain yang dimana berhubungan dengan dunia pekerjaan, orang pribadi atau subjek pajak dalam negeri.
Bukti potong PPh 21 adalah suatu dokumen berharga yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. Selain itu bukti potong ini juga berfungsi sebagai kredit pajak.
Selain sebagai kredit pajak, bukti potong adalah suatu dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi setiap pajak yang sudah dipotong oleh pemberi pajak.
Selain itu bukti potong harus dilampirkan di dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Untuk memahami formulir 1721 A1 (Bukti Pemotongan PPh 21), berikut informasinya.
Table of Contents
Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 final adalah bukti pemotongan pajak yang sering digunakan oleh setiap wajib pajak pribadi berstatus pegawai atau pensiunan.
Jenis formulir 1721 A1 ini diberikan oleh pemotong pajak atau bendahara instansi dan bukti potong PPh 21 tersebut digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.
Namun pada dasarnya, formulir bukti potong untuk karyawan terbagi atas dua jenis yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.
Yang membedakan bukti potong adalah jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada pegawai sipil (PNS), TNI, polisi dan lainnya.
Namun biasanya bukti potong formulir 1721 A1 ini akan dilampirkan pada saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Tujuannya untuk proses pengecekan kebenaran dari potong pajak yang telah dibayarkan.
Lalu apabila setiap pekerja tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, maka para pekerja juga dapat memintanya langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya.
Namun jika Anda memiliki penghasilan lainnya yang masuk dalam kategori kena pajak, maka Anda juga berhak meminta bukti potong tersebut.
Baca Juga: Apa saja Manfaat Membayar Pajak Bagi Perusahaan?
Setiap melakukan pembayaran pajak, Anda sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak dengan baik. Di mana pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dilakukan pemotongan atau di pungut dan juga disetorkan ke negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.
Setelah itu bukti potong pajak tersebut dilakukan proses koreksi fiskal guna melakukan pencatatan, pembetulan dan penyesuaian dari pajak yang telah dibayar.
Fungsi bukti potong adalah sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Lalu formulir bukti potong pajak ini di jadikan sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara dan sebagai syarat pelaporan SPT masa PPh.
Melakukan pemotongan pajak memang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, tetapi pemberi pajak hanya diwajibkan untuk membuat bukti potong setahun sekali.
Setiap pegawai wajib menerima bukti potong PPh 21 final karena penghasilannya telah dikenakan pajak penghasilan. Dengan begitu pegawai tersebut telah membayar pajak penghasilan.
Namun selain itu, bukti potong adalah menjadi tanda bahwa pegawai Anda juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Dalam pembuatan bukti potong PPh 21. Ada beberapa cara membuat bukti potong pph 21 yang harus Anda tahu di antaranya adalah sebagai berikut:
• Bukti potong pajak 1721 A1 hanya diberikan bagi pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
• Bukti potong pajak 1721 A1 merupakan suatu bukti potong PPh 21 untuk 1 Tahun Pajak.
• Bukti potong 1721 A1 akan di pakai oleh setiap pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
• Berdasarkan amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja di wajibkan membuat bukti potong pajak 1721 A1/A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya.
Namun sebelum membuat bukti potong PPh 21, berikut ini ada beberapa hal dan cara membuat bukti potong pph 21 yang perlu diketahui oleh pemberi kerja:
• Untuk melakukan format penomoran pada bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx. mm yang dimaksud dalam penomoran pajak adalah masa pajak dibuatnya bukti potong.
Sedangkan yy dalam keterangan bukti pemotongan yaitu 2 digit tahun pajak. Format penomoran pada bagian terakhir xxxxxxx diisikan nomor urut bukti potong. Namun sedangkan format penomoran pada bukti pemotongan 1721 A2 diawali dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
• Dalam mengisi format masa pendapatan penghasilan, format tersebut berbentuk mm-mm yang menunjukan keterangan mengenai dari bulan apa sampai pada bulan berapa karyawan tersebut bekerja. Misalnya, karyawan bekerja dari mulat April hingga bulan Oktober maka di tulis 04-10.
• Pada saat mengisi identitas dari pemotong, maka identitas yang diisi nantinya yaitu menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut.
[elementor-template id="26379"]
Bukti potong PPh 21 berupa formulir 1721 A1 digunakan sebagai alat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi setiap pegawai swasta yang meliputi, penghasilan bagi setiap pegawai tetap, penghasilan bagi penerima pensiun berkala, dan penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala.
Formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar. 2 lembar tersebut termaksud pada 1 lembar untuk pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lembar 2 untuk pemotong pajak.
Formulir 1721 A1 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa bukti potong pajak ini sangat penting untuk subjek pajak sebagai bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.
Pemotongan tersebut dilakukan langsung oleh perusahaan kena pajak. Sehingga, pada saat laporan SPT tahunannya nanti, subjek pajak tersebut sudah dianggap membayar pajak penghasilan.
Dengan menyiapkan bukti pemotongan PPh 21 serta melaporkan SPT Masa PPh, sebaiknya Anda sebagai pebisnis juga perlu memastikan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat. Di zaman yang serba teknologi seperti ini, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi.
Melalui software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Selain itu, untuk Anda yang juga ingin menerima laporan keuangan beres tanpa repot setiap bulannya bisa menggunakan jasa pembukuan Harmony Accounting Service.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.