Harmony » Blog » 

CbCR (Country by Country Report), Pelajari Subyek dan Cara Pelaporannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 12, 2021

Mungkin masih ada sebagian dari Anda yang belum memahami atau masih familiar dengan istilah CbCR atau Country by Country Report ini. Singkatnya CbCR ini merupakan sebuah laporan per negara. Seperti apa penjelasannya? Simak lebih lanjut artikel ini.

Laporan per negara atau yang disebut sebagai CbCR adalah sebuah dokumen transfer pricing yang mana wajib disampaikan oleh WP yang akan melakukan transaksi afiliasi.Click to Tweet

Laporan tersebut merupakan sebuah laporan yang berisikan alokasi penghasilan, pajak yang dibayar dan lainnya. Dalam hal ini, manajemen perpajakan tentu sangatlah berperan penting juga dalam mengelola penerapan perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien.

Apa itu CbCR (Country by Country Report) ?

Diambil dari laman DJP, menyatakan bahwa CbCR atau yang disebut sebagai laporan per negara adalah salah satu dokumen yang mana berisikan mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar serta kegiatan usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Yang mana laporan tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional.

Apa itu CbCR

Pada tanggal 26 Januari 2017, negara Indonesia sudah melakukan tanda tangan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country by Country reports yang mana berisikan tentang perjanjian untuk mempertukarkan Country by Country reports dengan negara lain.

Dasar hukum atas penyelenggaraan ataupun penyampaian dokumen laporan per negara ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Yang mana berdasarkan PMK tersebut, wajib pajak  yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan 3 jenis dokumen transfer pricing yaitu dokumen induk (master file), laporan per negara (CbCR), dan dokumen lokal (local file).

Dalam pelaksanaannya, Country by Country reports yang disampaikan wajib pajak yang mana merupakan entitas induk ke DJP akan dipertukarkan melalui pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan induknya.

Dengan AEol tersebut, maka secara resiprokal Indonesia juga akan menerima pertukaran Country by Country reports terkait dengan wajib pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di luar negeri dari negara tempat entitas induk tersebut berdomisili.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

Subyek yang Menyampaikan CbCR

Adapun beberapa pihak yang wajib menyampaikan CbCR yaitu:

  1. Wajib pajak dalam negeri yang mana merupakan UPE dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp. 11 triliun. Wajib untuk menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR pajak ke DJP.Penyampaian CbCR pajak melalui mekanisme ini disebut juga sebagai primary filing. Selain itu kewajiban ini juga berlaku bagi UPE yang mana seluruh anggota grup usahanya merupakan wajib pajak dalam negeri.
  2. Wajib pajak dalam negeri yang merupakan anggota grup usaha yang mana UPE nya merupakan subjek pajak luar negeri dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan 750 juta Euro wajib untuk menyampaikan Country by Country reports pajak  ke DJP.Dalam penyampaian CbCR pajak melalui mekanisme ini disebut sebagai local filing. Namun mekanisme local filling ini diwajibkan apabila negara Indonesia tidak dapat mendapatkan CbCR UPE di luar negeri melalui mekanisme Aeol.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Cara Pelaporan CbCR ?

Jika wajib pajak badan mempunyai sebuah transaksi afiliasi atau merupakan anggota dari grup usaha, harus menyampaikan notifikasi. Sama halnya jika wajib pajak badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi namun merupakan anggota dari grup usaha, tetapi harus menyampaikan notifikasi.

Cara Pelamporan CbCR

Wajib pajak badan di sini merupakan subjek pajak badan dan BUT seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang PPh.

Baca Juga: Praktis, Inilah Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik E-Faktur

Apabila seorang wajib pajak sudah memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk menyampaikan CbCR pajak, maka wajib pajak harus menyampaikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • CbCR harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi CBcR.
  • Selanjutnya Country by Country reports pajak disampaikan melalui laman DJP Online atau bisa juga secara manual apabila laman tersebut tidak dapat diakses.
  •  CbCR harus disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format file XML.

Apabila seorang wajib pajak tidak menyampaikan notifikasi maupun CbCR report, adapun sanksi yang harus dihadapi yaitu:

Sanksi  yang akan dikenakan apabila Anda tidak menyampaikan notifikasi Country by Country reports atau tidak melampirkan bukti penyampaian notifikasi dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp1 juta.

Apabila sudah ditegur secara tertulis atau sudah mendapatkan surat teguran pajak, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan menghasilkan koreksi transfer pricing, maka akan diterbitkan SKPKB Pasal 13 Ayat (1) huruf b UU KUP dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.

Itulah beberapa penjelasan mengenai CbCR atau Country by Country Report. Jika Anda pengusaha kena pajak yang taat hukum, sudah sepatutnya selalu melunasi dan membayar perpajakan yang dibebankan.

Bukan hanya pajak, Anda juga perlu mengelola pembukuan dengan cepat dan tepat. Lantas, bagaimana caranya? Anda bisa gunakan Software Akuntansi Harmony untuk membantu membereskan pembukuan bisnis Anda agar lebih rapi dan sistematis.

Software Akuntansi Harmony adalah solusi yang menyederhanakan tugas pembukuan tanpa ribet, semudah beberapa detik. Termasuk otomasi pembuatan laporan keuangan dengan lebih dari 20 jenis template instan siap digunakan.

Silakan coba dan buktikan kecanggihan fitur Software Akuntansi Harmony, FREE Trial 30 hari klik tautan ini. Kenali juga Harmony lebih dekat melalui media sosial, follow akun Instagram, LinkedIn, dan Facebook sekarang.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram