Seperti yang Anda ketahui dalam kontrak kendaraan sewa mobil mana pun, persewaan mobil atau pembelian mobil tunduk pada kebijakan fiskal dengan tarif pajak progresif dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda dari total tagihan.
Kebanyakan tarif progresif dari biaya sewa maupun pembelian ini dibebankan pada perusahaan persewaan mobil secara langsung, kemudian diteruskan ke konsumen maupun pembeli atau penyewa. Salah satu tempat paling umum di mana setiap masyarakat mungkin membutuhkan
Persewaan mobil biasanya lebih banyak di bandara. Persewaan mobil juga merupakan satu-satunya pilihan yang tersedia bagi wisatawan yang mencari transportasi. Sebagai imbalannya, bandara sering kali memungut beberapa biaya termasuk tarif pajak progresif kepada perusahaan persewaan mobil yang ingin berbisnis di bandara.
Akan tetapi, dalam menjalani bisnis rental mobil, Anda perlu mengetahui tips dan strategi jitu untuk memulai bisnis rental. Selanjutnya hal yang harus diperhatikan mengenai pajak tahunan dari semua kendaraan mobil yang akan disewakan.
Dengan melakukan penerapan kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor atau bermobil pihak yang bersangkutan harus memiliki komunikasi antar pembeli atau pemilik, sumber daya manusia, dan sikap pelaksanaan pemungutan tarif yang akan dilaksanakan dengan baik.
Sehingga, pada pajak mobil keluarga dengan tahun awal biasanya sekitar 4 jutaan untuk satu mobil, bayangkan jika Anda mempunyai mobil keluarga rental 5 saja dalam satu tahun Anda harus mengeluarkan pajak sekitar 20 jutaan.
Tetapi tidak sampai di situ saja, ada peraturan pemerintah terbaru yaitu mengenai tarif pajak progresif kendaraan, termasuk kepemilikan mobil. Berikut ini penjelasan lebih lengkap bagaimana tarif pajak progresif yang akan menguntungkan bagi Anda.
Table of Contents
Pajak progresif adalah tarif pajak progresif yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermobil, yaitu pembelian baik berupa mobil maupun sepeda motor dengan pajak pertambahan nilai. Tarif pajak progresif akan berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi milik sendiri atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat rumah.
Pada dasar pengenaan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermobil ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga seperti berikut :
• Pertama, Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
• Kedua, Kepemilikan kendaraan roda empat.
• Ketiga, Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Misalnya : Anda memiliki dua mobil, tiga motor, dan satu mobil pickup dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Setiap kendaraan masing-masing ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Sehingga, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.
Pada besaran persentase tarif pajak progresif mobil secara umum dibawah ini akan dijelaskan berdasarkan tarif pajak total kendaraan kepemilikan pembelian atau cicilan yang berkaitan juga dengan tarif PPh Pasal 25 kendaraan pribadi atau keluarga yaitu sebagai berikut ini :
Jika Anda sudah mengetahui persentase tarif pajak progresif mobil, selanjutnya yaitu Anda melakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan tarif pajak progresif mobil? Dibawah ini akan dijelaskan cara menghitungnya berikut ini.
Dengan penjelasan di atas, pada pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak tersebut. Dengan hal ini objek pajaknya adalah pembelian kendaraan mobil baik berupa pembelian dalam negri atau luar negri yang juga berkaitan dengan tarif PPh Pasal 24. Untuk melakukan perhitungan pajak progresif mobil, sebaiknya Anda tahu terlebih dahulu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak yang akan menimbulkan pengaruh pada perhitungan pajak.
Berikut dua hal mendasar yang menjadi perhitungan dasar pengenaan pajak progresif mobil, yaitu :
• Pertama, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
• Kedua, bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Pada kesimpulan secara garis besar perhitungan tarif pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NJKB. Bagaimana cara menghitung NJKB yaitu :
NJKB = (PKB/2) x 100
Dengan melihat nilai PKB mobil Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Pada STNK akan tertera nilai PKB kendaraan Anda. Selanjutnya, setelah diketahui hasil NKJB mobil Anda, setelah itu kalikan dengan persentase tarif pajak progresif mobil, yang sesuai dengan urutan jumlah kepemilikan kendaraan Anda.
Sesudah perhitungan dalam mendapatkan hasil pajak progresif mobil Anda, selanjutnya dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Berikut ini perhitungan lebih jelasnya yaitu :
Ibu cahaya memiliki 4 unit mobil. Mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama sebagai contoh kendaraan kepemilikan sengaja disamakan, supaya lebih mudah dalam melihat kenaikan pajaknya.
Misalnya :
• Tarif Pajak PKB = Rp 1.500.000 • Tarif SWDKLLJ Mobil = Rp 143.000 |
Dengan perhitungan tarif paja progresif kepemilikan kendaraan, Anda harus menghitung NJKB, dengan cara :
NJKB = (PKB/2) x 100
= (Rp 1.500.000/2) x 100
= Rp 75.000.000
Jika sudah mengetahui NJKB kendaraan, setelah itu hitung pajak progresif tiap mobilnya. Dimulai dari mobil pertama contoh caranya :
• Mobil Pertama :
PKB = Rp 75.000.000 x 1,5% = Rp 1.125.000
SWDKLLJ = Rp 143.000
Total = Rp 1.268.000
• Mobil Kedua :
PKB = Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ = Rp 143.000
Total = Rp 1.643.000
• Mobil Ketiga:
PKB = Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ = Rp 143.000
Total = Rp 2.018.000
• Mobil Keempat:
PKB = Rp 75.000.000 x 4% = Rp 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ = Rp 143.000
Total = Rp 3.143.000.
Seperti perhitungan diatas sebagai contoh tarif pajak progresif mobil yang dimulai dari jumlah kepemilikan mobil pertama sampai mobil keempat. Akan sangat terlihat berbeda jumlah perhitungan besaran tarif pajak progresifnya.
Baca Juga : Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan dan Cara Menghitung
[elementor-template id="26379"]
Dengan adanya penerapan tarif pajak di Provinsi DKI Jakarta memiliki aturan baru mengenai tarif pajak progresif kendaraan bermotor, pada kendaraan motor maupun mobil. Pajak progresif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut ini tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota Jakarta sesuai Perda No. 2/2015 yaitu :
Dengan menghindari tarif pajak progresif yang besar pada bisnis rental mobil, anda sebaiknya dianjurkan untuk menerapkan dan membaca beberapa cara langkah untuk menghindari pajak progresif berikut yaitu :
1. Menerapkan nama kendaraan pada STNK dan BPKB kepada nama orang lain sahabat atau keluarga jauh yang bisa dipercaya.
2. Lakukan secara tepat waktu dalam membalik nama kendaraan pada saat melakukan jual-beli kendaraan.
3. Dengan melakukan peminjaman mobil orang lain untuk dijadikan armada rental mobil.
Seperti penjelasan diatas mengenai cara menghitung pajak progresif terutama bagi yang ingin memulai bisnis rental mobil atau kendaraan lainnya. Sebaiknya Anda juga harus memerhatikan masalah pajaknya, sehingga jika mobil rental Anda telat pajak Anda tidak repot terkena tilang polisi dan tidak mengeluarkan biaya mahal saat mengurusnya. Setelah itu, Anda juga harus mengelola keuangan bisnis rental mobil Anda dengan baik dan cepat seperti yang dimiliki harmony dalam berbagai fitur.
Harmony dapat membantu Anda dalam mencatat, menganalisis, dan mengatur laporan komparatif keuangan dan laporan akuntansi bisnis lainnya dengan berbagai ratusan fitur dan layanan yang ditawarkan.
Dengan menggunakan Harmony Accounting Software, Anda dapat membuat dan menampilkan laporan keuangan secara lengkap, terperinci, dan terintegrasi dengan bagian akuntansi. Sangat mudah digunakan, oleh para pengguna yang masih pemula atau tidak memiliki keahlian Akunting sekalipun.
konsultasikan dengan kami di live chat Harmony. Tunggu apalagi? Segera daftarkan akun Anda dan dapatkan software GRATIS 30 Hari disini