Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak.
SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa (bulan).
Table of Contents
Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini :
Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini :
1. PPh pasal 4 ayat 2 (Final) merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah Rp.4,8 miliar dalam setahun
2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional
3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21
4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air.
5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang
6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek.
[elementor-template id="26379"]
Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin.
Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke ereg.pajak.go.id. Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus.
Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT.
Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing djponline.pajak.go.id. Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv.
Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online.
Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting.
Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis.