Harmony » Blog » 

Apa Saja Jenis SPT Masa PPh dan Cara Pelaporannya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 17, 2020

Wajib pajak yang sudah membayar pajak tentu juga memiliki kewajiban dalam melaporkan pajak bukan? Sebagai media untuk melaporkan pajak dapat Anda ketahui yaitu melalui SPT Masa PPh yang biasa disebut Surat Pemberitahuan Tahun Masa Pajak Penghasilan.

SPT Masa PPh digunakan wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak. Seperti penghasilan, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya sesuai dengan ketentuan dan tata cara perpajakan.

Kewajiban perpajakan juga sudah diatur pada ketentuan perundangan perpajakan, jika Anda diketahui lalai dalam melaporkan SPT Masa PPh atau SPT Bulanan atas pajak penghasilan.

Maka akan dikenakan sanksi administratif atau denda sebesar yang ditentukan, hal ini dapat dicegah oleh Anda sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh tersebut secara baik dan benar.

Media pelaporan pajak sebagai formulir SPT dapat diketahui memiliki 2 jenis formulir SPT. Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan yaitu terletak pada masa pajaknya. Namun sesuai dengan judul dan pembahasan kali ini Anda dapat lebih terfokus untuk mengetahui apa saja jenis SPT Masa PPh dan bagaimana contoh pelaporannya.

Apa Itu SPT Masa PPh?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018, SPT Masa PPh adalah SPT untuk suatu masa pajak jenis tertentu. Pada dasarnya dapat diketahui bahwa SPT Masa PPh adalah suatu dokumen untuk melaporkan pajak pribadi atau badan secara bulanan.

SPT Masa PPh juga memiliki beberapa jenis pajak penghasilan untuk dilaporkan dan dibayar ke dalam SPT Masa PPh. Sehingga pajak yang dipungut atas hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dapat dilaporkan ke dalam setiap masa pajak.

Dengan demikian SPT Masa PPh merupakan dokumen suatu laporan yang secara sederhana, dan dapat diseragamkan atas jenis pajak penghasilan lainnya. Sehingga bertujuan sebagai pemotongan atau pemungutan pajak kepada wajib pajak.

Apa Saja Jenis-Jenis SPT Masa PPh?

Dari setiap jenis SPT Masa PPh memiliki 6 jenis pajak penghasilan yang sesuai dengan kebijakan fiskal dan diatur pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Berikut ini jenis PPh adalah :

1. Untuk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, sebagai bentuk dokumen elektronik wajib yang digunakan oleh pemotong pajak. Sepanjang pemotong pajak dimaksud dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua, jaminan hari tua secara berkala. Terhadap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, palisi republik indonesia, pejabat negara. Untuk pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 Masa Pajak.

b. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/ atau Pasal 26 selain pemotongan PPh, dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 Masa Pajak.

c. Melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

d. Melaksanakan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan, dengan Surat Setoran Pajak yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 Masa Pajak.

2. Untuk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/ atau Pasal 26, sebagai bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak. Sepanjang pemotong pajak dimaksud dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Mengeluarkan lebih dari 20 (dua puluh) bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak.

b. Sebagai jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.

3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Pada batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, diikuti dengan tanggal 20 sebagai batas waktu melapor pajak. Untuk Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

4. Melaporkan PPh Pasal 22, Wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak. Wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Sebagai bendahara wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut, dengan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

5. SPT Masa Pasal 15, merupakan dokumen laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu.

Seperti wajib pajak badan yang bergerak pada bidang pengeboran minyak, gas dan geothermal, pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, hingga perusahaan yang melakukan investasi. Dengan batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 pada bulan berikutnya, dan diikuti tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporannya.

[elementor-template id="26379"]

6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan pajak yang dipotong dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya. Atas batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, lalu diikuti tanggal 20 dimana merupakan batas waktu pelaporan.

Bagaimana Cara Pelaporan Dengan Mudah?

Pelaporan SPT Masa dapat dilakukan secara online yang telah disediakan oleh DJP Online. Untuk itu, seperti yang Anda ketahui bahwa ada jenis PPh yang harus dilaporkan ke dalam SPT Masa secara e-filling.

Ketentuan Ditjen Pajak ini agar dapat mempermudah melaporkan pajaknya, apabila SPT Masa PPh diketahui belum dilaporkan sesuai prosedur masa bukti penerimaan SPT wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan juga terlihat cara pelaporan melalui DJP dan juga bentuk secara fisik formulirnya. Untuk pelap[oran bisa Anda gunakan melalui aplikasi e-SPT yang merupakan media pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam hal mengisi SPT Masa untuk jenis pajak penghasilan lainnya, bisa Anda ketahui melalui contoh laporan SPT Masa lainnya dilansir dari website www.pajak.go.id

Sebaiknya dalam melaporkan, Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Seperti syarat mengaktivasi EFIN dan menyediakan dokumen yang wajib diunggah. Bisa Anda ketahui bagaimana cara pemotongan, perhitungan serta pelaporan pajak dengan menggunakan SPT Masa.

Di mana jenis SPT tersebut memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya, sehingga dengan memenuhi kewajiban tersebut Anda harus memahami fungsi dan kegunaan dari tujuan laporan yang Anda bayarkan lebih dulu.

Dalam mengetahui jenis, fungsi, batas waktu pelaporan serta denda dari masing-masing SPT Masa. Diharapkan Anda sebaiknya tidak melakukan kesalahan dalam melaporkan pajak usaha Anda. Untuk itu, dengan mempermudah pelaporan pajak usaha Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Harmony. Aplikasi ini juga terintegrasi ke dalam fitur pencatatan atas transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan perusahaan. Sehingga dengan adanya laporan keuangan yang rapi dan akurat pada software pembukuan Harmony, Anda akan terbantu untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan lebih tepat.

Untuk itu, supaya tidak ada kesalahan atau selisih dari laporan keuangan perusahaan dengan memiliki pembukuan keuangan yang dapat dikelola dengan mudah. Cobalah pakai Harmony GRATIS sampai 30 hari.

Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di FacebookInstagram dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram