Tantangan perpajakan di era digital tidak terlepas dari kesadaran setiap wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak. Bukan semata-mata untuk perbuatan sukarela atau kesadaran saja, tetapi membayar pajak harus memahami pengertian sebagai kewajiban warga negara dan juga tidak telat untuk bayar pajak.
Dengan begitu, perekonomian nasional akan terus dapat dibangun. Namun, semangat dan kesadaran tidak lantas asal bayar saja. Ada aturan yang perlu dipatuhi, khususnya mengenai pembayaran yang tepat waktu.
Jika wajib pajak mengalami denda telat bayar pajak, maka bisa membuat wajib pajak terkena sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Demi kelancaran pembangunan negara, maka pemerintah Indonesia telah dengan serius menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang lalai dan telat bayar pajak.
Pemberian sanksi bisa terjadi dalam bentuk surat teguran sampai penyanderaan (gijzeling) sebagai langkah hukum terakhir.
Jika Anda melakukan telat bayar pajak, ada sanksi yang akan Anda terima. Maka itu, Anda harus melakukan segala cara agar tidak terjadi keterlambatan saat membayar pajak. Berikut ini akan diberikan informasi mengenai sanksi yang mungkin diterima wajib pajak yang lalai atau telat bayar pajak dan cara yang bisa dilakukan agar bisa bayar pajak tepat waktu.
Table of Contents
Secara khusus, bagi yang terlambat membayar pajak dan melaporkan pajak akan mendapatkan sanksi administrasi. Kecuali jika didapati melakukan pelanggaran berat yang merugikan negara, maka sanksi akan beralih menjadi sanksi pidana.
Ada tiga jenis sanksi administrasi yang bisa diterima oleh wajib pajak yang telat melaporkan pajak, yaitu sanksi denda pajak, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007.
Sanksi yang diterima pertama kali adalah sanksi berupa denda untuk pelanggaran terkait kewajiban pelaporan. Denda karena telat bayar pajak bisa beragam nilainya, disesuaikan dengan jenis pajak yang telat dilaporkan atau dibayarkan dan juga disesuaikan juga dengan UU yang berlaku.
Baca Juga : Penjelasan Koreksi Fiskal, Jenis, dan Contoh Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Selain sanksi berupa denda pajak, ada pula sanksi bunga yang diatur dalam UU KUP Pasal 9 Ayat 2a, yaitu setiap wajib pajak yang telat membayar pajak akan didenda sebesar 2% per bulan, terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Sedangkan Sanksi kenaikan merupakan sanksi berupa kenaikan jumlah pajak sekitar 50% yang harus dibayar dari nilai pajak yang kurang dibayar atau telat dibayarkan Selain itu, sanksi kenaikan bisa dijatuhkan juga kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindak pemalsuan data untuk mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lebih 2 tahun, sebelum terbit SKP.
Keterlambatan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kesalahan dalam perpajakan yang perlu Anda hindari. Jika Anda mengalami telat membayar pajak, maka akan sangat merugikan karena terpaksa harus membayar denda telat bayar sesuai sanksi yang telah diatur dalam UU KUP. Semakin sering telat bayar pajak, maka akan semakin besar pula denda yang harus Anda bayarkan.
Keterlambatan membayar pajak akan lebih merugikan lagi kalau terjadi pada perusahaan yang menanggung dan mengurus banyak pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh) para karyawannya. Supaya tidak mengalami kerugian karena denda, maka sebaiknya Anda melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Supaya bisa tepat waktu, Anda bisa ikuti tips-tips berikut ini.
Salah satu penyebab munculnya denda telat bayar pajak adalah penghitungan pajak yang rumit, sehingga memakan banyak waktu. Apalagi kalau pajak dihitung dengan manual. Cara ini sering menimbulkan human error dengan hasil perhitungan pajak yang tidak akurat. Bila Anda ingin menghitung pajak dengan cara lebih cepat dan bahkan secara otomatis, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur hitung pajak otomatis. Perhitungan pajak perusahaan jadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Kendala lain yang biasanya dihadapi untuk membayar pajak tepat waktu adalah rumitnya proses pembayaran pajak. Jika dilakukan secara manual, wajib pajak harus mendapatkan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui DJP online. Selanjutnya, wajib pajak harus ke bank untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran yang harus dilaporkan kembali ke KPP.
Cara seperti ini tentu membuang banyak waktu, maka dari itu, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online dengan fitur e-billing atau e-filing agar tidak menghadapi kendala teknis seperti antri di bank atau terjebak macet di jalanan.
Cara yang tidak kalah penting adalah dengan membuat pengingat (alarm) sesuai tanggal deadline pembayaran pajak supaya Anda tidak lupa batas akhir pembayaran pajak yang sudah ditetapkan pemerintah. Jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perusahaan sangat banyak, maka tenggat waktu pembayarannya juga sangat banyak. Anda bisa membuat pengingat melalui smartphone atau aplikasi alarm online yang bisa Anda unduh di google play.
Bagi perusahaan yang besar, tentu saja jenis pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan sangat banyak. Maka dari itu, perlu dibangun tim kerja yang solid dan bertanggung jawab untuk segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan perpajakan. Dengan sebuah tim yang solid dan bertanggung jawab, maka segala hal yang berkaitan dengan perpajakan akan diatasi dengan mudah dan ringan.
Dengan terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan, maka secara tidak langsung akan mengingatkan diri Anda atas kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. Anda juga akan semakin tahu mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak terbaru.
Informasi perpajakan bisa Anda dapatkan melalui berbagai media, baik internet, koran, maupun TV. Membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu akan sangat baik bagi Anda dan bisnis Anda.
Maka dari itu, perlu bagi Anda untuk menerapkan kelima tips di atas. Selain itu, Anda juga perlu membuat laporan keuangan yang baik, agar estimasi pembayaran pajak mudah diketahui. Laporan keuangan yang baik bisa Anda buat dengan software akuntansi Harmony. Dengan mendaftar disini, maka Anda akan menikmati layanan Free Trial selama 30 Hari.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.