Jika membahas bidang ekonomi, tidak lengkap rasanya jika tidak melibatkan UKM dan UMKM. UKM dan UMKM sejatinya merupakan badan usaha yang memiliki peranan penting untuk membangun perekonomian kerakyatan di Indonesia. Lalu apa perbedaan UKM dan UMKM?
Sebagai pebisnis yang sukses, pastikan dulu Anda memahami bedanya UMKM dan UKM. Pengertian UMKM dan UKM seringkali dianggap sama oleh setiap orang. Namun, pada kenyataannya kedua badan usaha ini berbeda.
Table of Contents
Perbedaan UKM dan UMKM yang pertama terletak pada pihak yang melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha. UKM memiliki pengertian Usaha Kecil dan Menengah yang istilahnya sering digunakan untuk menyebut unit usaha dengan skala kecil dan menengah. Sedangkan, pengertian UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang lebih menitikberatkan kepada cakupan usaha mikro.
Ketiga unit usaha tersebut, baik usaha mikro, usaha kecil, maupun usaha menengah dikelola dan dibina oleh pihak yang berbeda-beda. Menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional.
Perbedaan UKM dan UMKM yang kedua terletak pada modal awal yang diperlukan untuk pendirian usaha. Modal awal yang diperlukan untuk mendirikan UKM tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan modal pendirian UMKM, yakni hanya berkisar Rp50 juta.
Sedangkan, dalam pendiriannya, UMKM akan membutuhkan modal awal mencapai Rp 300 juta dan/ atau bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembiayaan modal. Namun, tidak menutup kemungkinan meski di awal usaha sudah mengeluarkan banyak uang, jumlah pendapatan juga impas atau terjadi break even point.
Pertanyaannya mengapa UMKM memiliki modal awal yang terbilang besar? Hal ini mengingat pengertian UMKM sebagai badan usaha yang berperan penting dalam kegiatan ekonomi produktif, dinilai lebih memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia. Berbeda halnya dengan UKM yang dinilai lebih bersifat badan usaha kecil perseorangan dengan keuntungan yang masih terbilang kecil.
Perbedaan UKM dan UMKM yang ketiga dapat dilihat dari kekayaan bersih usaha. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, unit usaha yang digolongkan ke dalam usaha mikro mempunyai kekayaan bersih paling besar mencapai Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Sedangkan, unit usaha kecil mempunyai kekayaan bersih berkisar Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta. Berbeda lagi dengan kekayaan bersih yang dimiliki unit usaha menengah yang bisa mencapai lebih dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
[elementor-template id="26379"]
Perbedaan UKM dan UMKM yang keempat terletak pada jumlah karyawan yang dimiliki badan usaha. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ketiga unit usaha memiliki jumlah karyawan atau tenaga kerja yang berbeda-beda. BPS menjelaskan bahwa unit usaha mikro paling sedikit mempunyai 1 hingga 5 tenaga kerja.
Sementara, usaha kecil mempunyai tenaga kerja sebanyak 6 hingga 19 orang. Berbeda halnya usaha menengah yang mempunyai jumlah karyawan sebanyak 20 hingga 99 orang.
Perbedaan UKM dan UMKM kelima dapat dilihat dari total pendapatan atau omzet usaha. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha mikro mempunyai omzet usaha tahunan paling banyak mencapai Rp300 juta. Sedangkan unit usaha kecil mempunyai omzet usaha tahunan berkisar Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar. Berbeda halnya usaha menengah yang omzet usaha per tahunnya bisa mencapai lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
Setelah mengetahui berbagai perbedaan UKM dan UMKM, sebaiknya kita juga mengetahui contoh-contoh UKM dan UMKM yang ada di Indonesia. Berikut beberapa unit usaha masyarakat yang termasuk UKM dan UMKM.
• Usaha kuliner
• Usaha fashion
• Usaha agrobisnis atau alat-alat pertanian
• Usaha kerajinan tangan
• Usaha kebutuhan anak
• Usaha teknologi internet
• Usaha tour dan travel
Itulah beberapa contoh UKM dan UMKM yang ada di lingkungan masyarakat.
Dalam menjalankan usaha, setiap orang pasti membutuhkan laporan keuangan. Kenapa harus ribet dan pusing? Manfaatkan Harmony Accounting Service sebagai jasa pembukuan profesional yang didukung oleh tim ahli perpajakan dan akuntansi. Selain itu, Anda juga bisa menikmati fitur dan modul fungsional pembukuan modern dan berbasis teknologi cloud dari Software Akuntansi Harmony.
Dengan Software Akuntansi Harmony, mencatat transaksi ke dalam pembukuan, pembuatan invoice, hingga rekonsiliasi bank otomatis dan laporan keuangan menjadi lebih cepat dan semudah beberapa klik saja.
Daftar sekarang di sini untuk uji coba GRATIS 30 Hari Software Akuntansi Harmony. Follow juga akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate lainnya.