Harmony » Blog » 

5 Perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 21, 2020

SPT merupakan singkatan untuk surat pemberitahuan pajak untuk melaporkan perhitungan maupun pembayaran pajak, baik objek maupun bukan objek pajak termasuk harta dan kewajiban sesuai UU perpajakan. SPT terbagi atas dua jenis yakni SPT bulanan dan SPT tahunan.

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan selain terlihat jelas dari batas pelaporannya, ada pula beberapa faktor yang juga membedakan.

SPT bulanan dan SPT tahunan wajib disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh wajib pajak. SPT bulanan dan SPT tahunan bisa dilaporkan secara online. Untuk sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut 3 sistem  yang berlaku.

SPT bulanan dan SPT tahunan sendiri memiliki pengertian sebagai berikut :

1. SPT bulanan adalah SPT masa yang digunakan melaporkan kegiatan perpajakan selama satu masa pajak. Masa pajak sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya

2. SPT tahunan adalah SPT yang digunakan melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu tahun periode akuntansi.

Baik SPT bulanan dan SPT tahunan wajib dilaporkan oleh wajib pajak. Wajib pajak sendiri berupa wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. SPT bulanan dan SPT tahunan juga memiliki perbedaan yang signifikan. Ada 5 perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan yang bisa Anda simak dibawah ini :

1. Batas Pelaporan

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan amat terlihat jelas  bila dilihat dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2019 pelaporannya mulai dari Januari 2020 hingga maksimal 31 Maret 2020 untuk wajib pajak perorangan. Sementara wajib pajak badan mulai dari Januari 2020 hingga maksimal 30 April 2020.

SPT bulanan maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulannya. Bilamana tanggal 20 tanggal merah maka bisa dilakukan pelaporan pada tanggal 21 atau 22 sesuai jam kerja kantor.

2. Denda Keterlambatan Pelaporan

Denda SPT bulanan dan SPT tahunan juga berbeda nominalnya. Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Adapun denda telat bayar yang dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan jenisnya SPT tahunan hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. SPT bulanan memiliki jenis yang lebih banyak meliputi PPN,  Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 26.

[elementor-template id="26379"]


4. Formulir yang Digunakan

Formulir yang digunakan di masing-masing SPT juga berbeda. SPT tahunan memakai formulir 1770 untuk pelaporannya. Formulir 1770 sendiri terbagi atas 3 kategori yaitu untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya dibawah Rp. 60.000.000 akan menggunakan formulir 1770SS. Formulir 1770S dipakai untuk wajib pajak pribadi yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp.60.000.000.

Sementara wajib pajak badan hanya menggunakan satu formulir saja yakni SPT tahunan badan 1771. Untuk SPT bulanan formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong. Pengisian formulir SPT bulanan dan SPT tahunan kini dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan memiliki tujuan melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain seperti  pemungutan PPN. SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan. Untuk pengisian SPT ini pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan aplikasi e-filling. Dari e-filling Anda bisa mengisi dan melaporkan SPT dimanapun Anda berada. Anda tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan bukti lapor SPT.

Gunakan Harmony Smart Accounting untuk menghitung dan menyajikan laporan keuangan dengan data yang akurat. Berbagai format laporan keuangan tersaji dalam hitungan detik. Desain laporan elegan dan mudah dipahami. Kebutuhan SPT bulanan dan SPT tahunan bisa dipermudah dengan bantuan software ini.Untuk merasakan kelebihan software ini Anda cukup mendaftar akun  disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram