Harmony Â» Blog Â» 

Inilah 5 Pajak Perusahaan yang Wajib Dilaporkan Setiap Periode Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 7, 2021

Sudahkah Anda mengenal berbagai jenis pajak perusahaan? Nah, salah satu yang tergolong dalam pajak perusahaan adalah pajak penghasilan atau PPh. Di mana jenis pajak ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara.

Jenis pajak penghasilan merupakan pajak perusahaan yang wajib dibayarkan pengusaha, seperti PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan pasal 26.Click to Tweet

Pajak negara ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh para wajib pajak. Tambahan yang dibebankan adalah kepada sesuatu yang dapat dipakai maupun dikonsumsi.

Selain perorangan, wajib pajak juga bisa berupa perusahaan. Membayar pajak bagi perusahaan juga merupakan kewajiban tersendiri. Jenis pajak perusahaan yang wajib dilaporkan pun ada berbagai macam jenis. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pajak Perusahaan Secara Wajib Dilaporkan Tiap Periode Pajak

Jenis pajak penghasilan yang wajib disetorkan ke pemerintah ada beberapa macam. Mengingat banyaknya jenis pajak harus dilaporkan, sudah selayaknya sebuah perusahaan memiliki akuntansi pajak yang baik. Tiap jenis pajak sudah diatur dalam payung hukum tersendiri. Ini dia beberapa jenisnya.

Pajak Perusahaan Wajib Dilaporkan

  1. PPh 21

    Jenis pajak ini merupakan kewajiban yang dikenakan terhadap penghasilan berupa upah, honorarium, tunjangan, hingga berbagai pembayaran lain atas jasa, pekerjaan, dan berbagai kegiatan lainnya.

    Biasanya perusahaan akan memotong penghasilan secara langsung untuk membayar pajak ini. Hasil potongan pajak karyawan ini kemudian harus disetorkan ke pemerintah.

    Perusahaan pun wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 ke karyawan. Contoh pajak perusahaan satu ini dapat mudah diidentifikasi dengan perhitungan tarif Pasal 17 UU PPh sebagai berikut:

    • Rp0-Rp50 juta tarif pajak 5%
    • Rp50 juta-Rp250 juta tarif pajak 15%
    • Rp250 juta-Rp500 juta tarif pajak 25%
    • >Rp500 juta tarif pajak 30%
  2. Pajak Perusahaan PPh Pasal 23

    PPh Pasal 23 merupakan pajak yang mekanismenya berupa pemotongan pemungut pajak dari wajib pajak ketika transaksi terjadi. Transaksi tersebut terjadi di antara dua pihak. Contoh pajak perusahaan ini mencakup beberapa macam jenis transaksi antara lain:

    • Pembagian keuntungan saham
    • Royalti
    • Hadiah
    • Bunga
    • Penghargaan
    • Sewa
    • Penggunaan aset selain tanah
    • Transfer bangunan
    • Jasa
    • Dan berbagai macam penghasilan lainnya.Adapun untuk wajib pajak yang dibebani oleh jenis pajak satu ini adalah pihak penerima penghasilan, yang juga bisa disebut pengusaha kena pajak. Baik penjual maupun pemberi jasa sama saja akan dikenai pajak PPh Pasal 23.
  3. PPh Pasal 22

    Pajak perusahaan selanjutnya adalah PPh Pasal 22. Baik pemerintah maupun swasta dibebani oleh pajak satu ini. PPh pasal 22 mengkhususkan wajib pajak yang bergerak di bidang impor, ekspor, hingga re-impor penjualan barang-barang mewah.

    Contoh pajak perusahaan satu ini memiliki ketentuan lebih rumit jika dibandingkan PPh 21 maupun 23. Untuk pajak PPh 22 hanya dikenakan untuk perdagangan barang yang menguntungkan penjual dan pembeli. Hal ini membuat PPh 22 akan dikenakan ketika proses penjualan dan pembelian.

    [elementor-template id="26379"]

  4. PPh Pasal 25

    Jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangkan dari PPh dipotong serta PPh yang dibayarkan maupun terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan merupakan asal muasal dari pajak satu ini. Bagi pengusaha kena pajak, juga harus melaporkan Pajak PPH Pasal 25 ini.

    Jenis pajak ini dibuat untuk meringankan beban para wajib pajak. Mekanismenya pajak mesti dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri, tanpa diwakilkan oleh siapapun.

  5. PPh Pasal 26

    Pajak perusahaan lainnya yang wajib dilaporkan adalah PPh Pasal 26. PPh pasal 26 merupakan pajak yang diperoleh dari adanya transaksi sebagai berikut:

    • Pembayaran gaji
    • Bunga
    • Dividen
    • Royalti
    • Dan masih banyak lainnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, tarif pajak yang harus dipotong dari pengusaha kena pajak yang ada di luar negeri adalah 20%. Akan tetapi, jika mengekor Tax Treaty atau Penghindaran Pajak Berganda, tarif tersebut bisa berubah.

Nah itulah beberapa macam pajak perusahaan yang wajib dilaporkan di tiap periode pajak. Jadi, sebagai warga negara yang patuh hukum serta jaminan legalitas usaha Anda, sebaiknya rutinkan untuk melaporkan pajak tepat waktunya.

Sebaiknya Anda juga tidak melupakan dasar dari pelaporan pajak, yaitu pembukuan yang rapi. Untuk itu, coba gunakan Software Akuntansi Harmony untuk mempermudah urusan pembukuan Anda.

Tersedia 20 jenis laporan keuangan siap pakai, termasuk laporan pajak penghasilan dan perhitungan pajak otomatis, akurat, dan cepat. Apalagi yang Anda tunggu? Segera manfaatkan FREE Trial 30 hari Aplikasi Harmony, daftar melalui tautan ini.

Kami juga aktif di media sosial melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony. Jangan lupa follow dan like, ya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram