Harmony Blog

5 Dokumen Legalitas yang Perlu Dimiliki Pebisnis

Diposting Apr 8th, 2021
3

SHARES

PEMBACA

LegalitasPin

Apapun jenis perusahaannya, baik perusahaan perseorangan maupun perseroan, pasti membutuhkan dokumen legalitas perusahaan. Legalitas adalah persyaratan utama sebuah bisnis diakui sah oleh hukum atau negara.

Dokumen legalitas adalah berfungsi untuk mempermudah proses administrasi, pinjaman dana bisnis, menjaga aset, hingga menambah tingkat kredibilitas di mata pelanggan atau mitra bisnis.

Perlu dicatat, agar bisa mendapatkan SKDP, badan usaha harus memperoleh akta pendirian usaha terlebih dulu.Click to Tweet

Dari sekian banyak dokumen legalitas perusahaan, kali ini kita akan membahas lima di antaranya yang perlu dimiliki pebisnis dalam manajemen proyeknya. Apa saja? Simak daftarnya berikut!

Akta Pendirian Usaha

Ketika pertama kali mendirikan bisnis, maka dokumen legalitas adalah perusahaan yang mengurus Akta Pendirian Usaha.

Akta perusahaan - legalitasPin

Isi dari akta pendirian usaha adalah nama perusahaan, jenis usaha, modal usaha, lokasi atau tempat usaha, struktur organisasi, dan informasi mengenai hak atau kewajiban yang harus dipenuhi setiap pihak ketika mengembangkan usaha.

Jika sudah mengantongi dokumen legalitas usaha Akta Pendirian, akan lebih mudah dalam mengurus administrasi usaha lainnya.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Dokumen legalitas perusahaan kedua adalah TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Jika dulu mengurus TDP cukup rumit dan berbelit. Namun, saat ini pemerintah sudah membuat inovasi yang lebih mudah dan praktis untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan secara online.

Pebisnis bisa membuka link https://oss.go.id/portal di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Diharapkan dengan adanya sistem online single submission (OSS) serta Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka pebisnis lebih efektif dan cepat mengurus berbagai dokumen legal perusahaan.

NPWP Badan Usaha

Selanjutnya, dokumen sah yang tak kalah penting dimiliki pebisnis adalah NPWP Badan Usaha. Sama seperti NPWP orang pribadi, NPWP Badan Usaha juga dibutuhkan agar bisnis bisa cepat berkembang dan mudah mengurus berbagai keperluan administrasi sesuai hukum yang berlaku.

Misalnya untuk mengurus dokumen legalitas seperti SIUP, pinjaman dana bisnis, rekening perusahaan, dan lainnya.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Di Indonesia, bisa dikatakan SIUP adalah dokumen legalitas yang paling umum diurus pebisnis untuk mendapatkan izin usaha. Setelah selesai mengurus dan mendapatkan legalitas berupa SIUP, bidang usaha perdagangan atau jasa tidak perlu lagi mengurus perpanjangan. Sebab, SIUP berlaku seterusnya atau tidak memiliki batas masa berlaku.

Setidaknya, terdapat 4 macam SIUP dilihat dari jumlah modal bisnisnya, antara lain:

  • SIUP Mikro. Memiliki modal kurang dari Rp 50.000.000
  • SIUP Kecil. Memiliki modal antara Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah. Memiliki modal antara Rp 500.000.000 – Rp 10 M
  • SIUP Besar. Memiliki modal di atas Rp 10 M
Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Surat lainnya yang perlu diurus oleh pebisnis untuk mengembangkan usaha adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Jika sudah mengantongi SKDP, maka keberadaan badan usaha sudah sah dan diakui oleh hukum negara.

Perlu dicatat, agar bisa mendapatkan SKDP, badan usaha harus memperoleh akta pendirian usaha terlebih dulu. Apabila memiliki gedung atau kantor, SKDP berlaku hingga 5 tahun.

Sedangkan, badan usaha yang berlokasi di kantor virtual atau coworking space, masa berlaku SKDP hanya sekitar 1 tahun dan perlu diurus lagi untuk masa perpanjanganan. Biasanya, SKDP diterbitkan oleh kelurahan atau kepala desa yang menjadi lokasi badan usaha menjalankan operasionalnya.

Bukan hanya dokumen yang perlu Anda siapkan dalam bisnis, tentu banyak hal seputar penjualan, promo, produk atau jasa dan juga pembukuan bisnis Anda. Apakah sudah Anda siapkan? Nah, kini Anda dapat manfaatkan Software Akuntansi Harmony untuk mendukung kemudahan pembukuan keuangan usaha yang lebih modern dan rapi. Membuat dokumen legal, perlu dilengkapi laporan keuangan yang sistematis dan akurat. Maka itu, Software Akuntansi Harmony bisa diandalkan untuk menyajikan laporan keuangan serta pembukuan yang cepat, praktis, dan otomatis. Harmony adalah software akuntansi berbasis online yang bisa digunakan oleh siapapun walau tanpa memiliki background akuntansi. Kapan saja dan di mana saja, Anda bisa menggunakan sistem ini. Tersedia 400+ fitur akuntansi lengkap yang dapat membantu Anda.

Untuk melihat berbagai fiturnya, coba Software Akuntansi Harmony sekarang GRATIS 30 hari, daftar di sini. Cek dan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk update info menarik lainnya.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!