Standar audit sebagaimana dijelaskan dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) yaitu ketentuan dan pedoman utama yang harus diterapkan oleh akuntan publik dalam melaksanakan audit nantinya, juga seorang auditor harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Seorang Auditor Profesional haruslah memiliki keahlian dalam hal teknis audit juga akuntansi.
Standar audit ini dibagi menjadi 3 bagian, yaitu Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan.
Table of Contents
Standar umum merupakan standar audit yang berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar umum mencakup tiga bagian yang sangat vital pada auditing.
a. Bagian pertama
Bagian pertama ini merupakan keharusan yaitu audit dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis dalam melakukan tugas seorang auditor. Pada bagian ini diharapkan seorang auditor dapat selalu bertindak profesional sebagai seorang yang ahli dalam bidang akuntansi dan pada bidang audit. Keahlian auditor bisa diperoleh melalui pendidikan formal dan dengan pengalaman-pengalaman yang didapatkan saat mengikuti pelatihan teknis.
b. Bagian kedua
Bagian yang kedua dari standar umum audit yaitu, auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan (independensi). Pada standar umum ini, auditor wajib bersikap independen, tidak boleh dipengaruhi oleh oknum tertentu karena pekerjaannya sangat berguna untuk kepentingan umum.
Masyarakat umum harus memberikan kepercayaan atas sikap independensi yang dimiliki auditor, karena sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Selain itu, seorang auditor harus bersikap intelektual dan jujur dalam mengemban profesi sebagai auditor. Profesi akuntan publik telah menetapkan aturan yang disebut sebagai Kode Etik Akuntan Indonesia agar setiap anggota dapat menjaga diri dari kehilangan kepercayaan dan persepsi independensi dari masyarakat.
Baca Juga : 4 Jenis Profesi Akuntan dan Pekerjaannya Yang Harus Anda Ketahui
c. Bagian ketiga
Bagian standar umum audit yang ketiga adalah auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya dalam melaksanakan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama. Pada bagian ini, penggunaan keahlian profesional menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor. Seorang auditor harus memiliki tingkat keterampilan dan harus menggunakan keterampilannya dengan wajar. Maka dari itu, auditor dituntut untuk memiliki sikap profesional dan keyakinan dalam tindak evaluasi bukti audit.
Standar pekerjaan laporan merupakan standar audit yang berisi tentang sikap dan pengetahuan yang wajib dimiliki seorang seorang akuntan publik (auditor). Standar ini terdiri dari 3 point.
a. Bagian pertama
Point yang pertama dari standar pekerjaan lapangan yaitu, sebagai tenaga profesional, maka seluruh pekerjaan harus dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten, maka harus disupervisi dengan semestinya. Pada poin ini, penyerahan tanggung jawab dan penunjukkan secara dini pada auditor independen bisa memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Semakin dini auditor ditunjuk, maka akan memberikan kemantapan bagi auditor untuk merencanakan beberapa hal yang terkait dengan pekerjaan.
b. Bagian kedua
Point kedua yaitu, tak hanya memperhatikan standar auditing saja, pemahaman yang memadai atas pengendalian intern sangat dibutuhkan untuk merencanakan audit dan menentukan sifat. Setiap auditor harus memiliki pemahaman tentang pengendalian internal untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur dan memahami desain pengendalian yang relevan. Dengan audit atas laporan keuangan, maka akan dapat diketahui kelayakan dari pengendalian internal tersebut untuk dapat dioperasikan.
c. Bagian ketiga
Point ketiga yang ketiga merujuk pada bukti audit yang berkompetensi harus didapatkan dari inspeksi terhadap pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi untuk dasar yang relevan sehingga dapat menghasilkan pernyataan pendapat dari laporan keuangan yang telah diaudit. Auditor independen harus memberikan pendapat atas laporan keuangan yang meliputi usaha untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti audit. Tindakan ini bersifat sangat variatif atas pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang diaudit. Auditor harus dapat menyimpulkan keseluruhan audit terhadap kompetensi bukti dengan objektivitas, relevansi, ketepatan waktu, dan kelengkapan bukti lainnya.
a. Bagian pertama
Standar pelaporan auditing terdiri dari empat point. Yang pertama yaitu, laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar ini tidak mengharuskan auditor menyatakan tentang fakta, namun mewajibkan auditor untuk memberikan pernyataan mengenai kesesuaian dalam penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Prinsip akuntansi yang berlaku umum mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang dibutuhkan untuk membatasi praktik akuntansi.
b. Bagian kedua
Point yang kedua dari standar pelaporan auditing merujuk pada hasil laporan auditor yang harus bisa menunjukkan konsistensi jika terjadi ketidakkonsistenan pada penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan periode yang sebelumnya. Standar ini merujuk pada standar konsistensi yang bertujuan untuk menuntut auditor independen agar dapat memahami antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Jika terjadi kekurangan konsistensi, maka penerapan prinsip akuntansi dapat menyebabkan kurangnya daya banding laporan keuangan.
c. Bagian ketiga
Point yang ketiga yaitu pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor. Penyajian laporan keuangan harus berisi informasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang memadai atas hal material yang meliputi bentuk, susunan, isi laporan keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Auditor juga harus mampu memastikan beberapa hal tertentu yang diungkapkan sehubungan dengan keadaan yang diketahui saat dilaksanakan audit.
d. Bagian keempat
Poin keempat yaitu, laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat tentang laporan keuangan secara menyeluruh atau pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan. Jika pendapat dari keseluruhan tidak bisa diberikan, maka alasan harus ditanyakan. Pada kondisi ini, laporan auditor harus menyajikan petunjuk yang jelas tentang pekerjaan audit yang berhasil dilaksanakan. Standar pelaporan auditing ini bertujuan untuk mencegah kesalahan penafsiran akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
Untuk memenuhi standar audit laporan keuangan yang baik, maka perusahaan harus memiliki catatan keuangan yang tertib dan baik sejak awal bisnis direncanakan. Catatan akuntansi yang baik tidak hanya diperlukan untuk proses standar audit saja, melainkan untuk keperluan bisnis yang lain seperti pengajuan kredit pada bank, pembayaran pajak, pembukuan, dan laporan keuangan. Maka dari itu,untuk lebih memudahkan, software akuntasi Harmony hadir menjadi solusi untuk segala proses akuntansi bisnis Anda. Hanya dengan menginput transaksi bisnis Anda, Harmony akan mengelolanya dengan otomatis hingga menjadi laporan keuangan yang tepat.
Harmony memberikan lebih dari 20 laporan keuangan yang dapat Anda lihat secara realtime, dimanapun dan kapanpun. Dengan teknologi berbasis cloud Anda sudah tidak lagi repot dalam memantau dan mengurus pembukuan bisnis Anda. Ingin mencoba semua fitur Software Harmony? Daftar Gratis 30 Hari sekarang juga dengan klik disini.