Harmony » Blog » 

Omnibus Law Perpajakan dan 10 Macam Insentif Pajak Bagi Pengusaha di Indonesia

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 29, 2019

Baru-baru ini sedang panas dibicarakan mengenai Omnibus Law Perpajakan. Mendengar atau membacanya saja mungkin kebanyakan orang masih sangat asing dengan kata tersebut. Dalam artikel kali ini akan di bahas penjelasan mengenai Omnibus Law Perpajakan Indonesia.

Diharapkan melalui Omnibus Law Perpajakan terjadi relaksasi dan insentif pajak yang memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya

 Apa itu Omnibus Law?

Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang yang dibuat untuk menggabungkan beberapa peraturan yang ada di suatu negara, menjadi satu undang-undang besar. Tujuannya adalah untuk merampingkan, atau memperbaharui regulasi menjadi lebih baik dan lebih tepat sasaran.

Melalui rancangan Omnibus Law Perpajakan ini, Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak untuk mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air, yang mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Apa saja sih insentif perpajakan yang diberikan? Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, memaparkan insentif perpajakan yang akan diberikan Usai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian Kantor Presiden RI pada yaitu:

Omnibus Law Perpajakan #1: Menurunkan Tarif PPh Badan

PPh Badan yang saat ini 25% menjadi 22% dan 20% secara bertahap. Pada periode 2021-2022 akan diturunkan menjadi 22% dan pada tahun 2023 akan menjadi 20%. Khusus untuk PPh badan yang go public akan mendapatkan tambahan diskon pengurangan sebesar 3% selama 5 tahun sesudah go public.

Dengan begitu untuk perusahaan yang sudah go public, PPH-nya turun dari 22% menjadi 19% dan untuk yang akan go public pada 2023, akan turun dari 20% menjadi 17%.

Omnibus Law Perpajakan #2: Penghapusan Tarif PPh Dividen

Terkait hal ini, dividen yang diterima oleh para Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan. Sebagai contoh, sebelumnya perusahaan dalam negeri ketika melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25% dikenakan pajak dividen, dan nantinya tidak dikenakan.

Omnibus Law Perpajakan #3: Menyesuaikan Tarif PPh Pasal 26 atas Penghasilan Bunga

Dalam rangka tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima oleh subjek pajak luar negeri, akan diturunkan menjadi lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Omnibus Law Perpajakan #4: Pengaturan Pajak Teritorial

Bagi Wajib Pajak WNI yang mendapatkan penghasilan dari Badan Usaha Tetap di luar negeri, baik itu dari Dividen maupun Penghasilan setelah Pajak, maka tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia. Untuk Wajib Pajak WNA, jika memiliki usaha di luar Indonesia juga tidak akan dikenakan pajak di Indonesia, yang dikenakan hanyalah penghasilan yang dari Indonesia saja.

Omnibus Law Perpajakan #5: Pajak Teritorial Orang Pribadi

Untuk WP Orang Pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari atau kurang lebih 6 bulan, maka penghasilan yang diterima dari luar negeri akan dikecualikan dari Pajak Penghasilan di Indonesia, namun tetap merupakan subjek pajak dari negara tersebut.

Sedangkan untuk penghasilan yang diterima dari dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 26. Hal ini berlaku juga bagi WNA yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri, setelah mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.

6. Hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan

Selama ini, Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh barang ataupun jasa dari pihak yang bukan PKP tidak bisa melakukan pengkreditan. Untuk kedepannya, Pemerintah mengusulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut maksimal 80%.

Baca Juga : Penjelasan dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Keluaran

7. Pengurangan Penalty Pajak beserta Bunganya

Pemerintah juga mengusulkan untuk tidak lagi menggunakan sanksi administrasi yang selama ini berlaku dari RUU KUP dimana pelanggaran penerimaan pajak (dalam hal kurang bayar) dikenakan flat rate sebesar 2% per bulan. Namun nantinya akan berubah mengikuti tarif suku bunga acuan di pasar.

[elementor-template id="26379"]

8. Pajak E-Commerce pada Perusahaan Digital

Terkait untuk Perusahaan Digital, sebelumnya harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia agar bisa dikenakan pajak. Nantinya, tidak perlu BUT atau kantor cabang, namun selama beroperasi di RI wajib memungut dan membayar pajak.

9. Rasionalisasi Pajak Daerah

Rasionalisasi Pajak Daerah bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif Pajak Daerah secara nasional. Pajak Daerah nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengatur kemampuan daerah mengumpulkan pajak asli daerahnya sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

10. Mengumpulkan Seluruh Fasilitas Perpajakan dalam Satu Bagian.

Fasilitas yang dimaksud contohnya seperti pengurangan dan pembebasan pajak seperti PPh, Tax Holiday, Super Deduction untuk vokasi dan R&D, untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah, itu semua akan diatur di dalam kelompok ini.

Kementrian Keuangan berencana untuk menyelesaikan draf rancangan ini dan menyampaikannya ke DPR sebelum reses 18 Desember agar di bulan Januari 2020 sudah bisa dibahas setelah sudah dikomunikasikan dengan DPR.

Itulah penjelasan mengenai rancangan Omnibus Law Perpajakan di Indonesia. Seperti yang bisa Anda lihat setelah mencermati kebijakan ini, rancangan Omnibus Law Perpajakan memberikan berbagai insentif yang menarik untuk mendorong para pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda sudah mempersiapkan usaha Anda untuk perkembangan animo bisnis di tahun 2020? Sebagai pemilik usaha tentunya adalah penting bagi Anda untuk memiliki pencatatan keuangan yang rapih agar Anda dapat menikmati insentif perpajakan yang akan dikeluarkan tersebut.

Harmony adalah software akuntansi yang praktis dan mudah digunakan. Anda dapat membuat laporan keuangan secara real time dan menghitung berbagai kewajiban pajak dengan mudah walau tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan sekalipun.

Saksikan bagaimana Harmony membantu ribuan pemilik usaha untuk memiliki pembukuan yang rapih dan teratur melalui konferensi tahunan kami FinTax Fair 2019.

Kapan Anda akan memulai? Yuk gunakan teknologi akuntansi jaman now untuk membereskan pembukuan Anda sekarang juga. Dapatkan pelatihan video tutorial secara online, lifetime customer support dan Gratis 30 Hari untuk software Harmony dengan mendaftarkan akun secara Gratis disini.

 

 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram