Harmony Â» Blog Â» 

10 Biaya yang Menyebabkan Koreksi Fiskal Positif

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Januari 10, 2021

Mungkin beberapa wajib pajak (WP) masih ada yang belum paham soal koreksi fiskal positif dalam perpajakan. Untuk lebih memahaminya, dalam artikel ini kami akan membahas mengenai apa itu koreksi fiskal positif dan biaya apa saja yang menyebabkan koreksi fiskal positif.

Koreksi fiskal positif adalah koreksi fiskal yang dilakukan untuk menambah laba penghasilan kena pajak atau yang juga disebut dengan PhKP (Laba Komersial).

Perusahaan yang beroperasi di Indonesia tentunya tidak lepas dari kewajiban untuk melakukan pelaporan keuangan yang telah disesuaikan oleh peraturan pajak.

Koreksi fiskal adalah suatu aktivitas pembetulan pencatatan keuangan yang akan dilaporkan ke dirjen pajak. Biasanya, revisi ini dilakukan jika draft laporan tidak sesuai dengan format yang menjadi standar pajak.

Tentunya dalam rekonsiliasi fiskal, ketika melakukan pembetulan pencatatan keuangan akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan badan lainnya.

Selain itu koreksi fiskal adalah hal yang sering digunakan untuk mengetahui kesalahan dalam penghitungan pph yang harus disesuaikan dengan standar laporan direktorat pajak. Sehingga ketika ingin membayar pajak tidak ada kesalahan jumlah pembayarannya.

rekonsiliasi fiskal juga membantu Anda dalam mengurangi kesalahan perhitugan pajak, tentunya dengan berkurangnya kesalahan tersebut Anda dapat dengan mudah untuk membayar setiap kewajiban pajak bisnis Anda. Manfaat membayar pajak bagi bisnis juga dapat memberikan hal yang positif terhadap bisnis yang Anda miliki.

Dasar hukum koreksi fiskal dan Perlakuan dari koreksi fiskal sendiri tercantum dalam peraturan perpajakan UU no. 36 tentang PPh Koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif adalah suatu perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang berdampak pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak. Jenis koreksi fiskal positif ini merupakan koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar.

Biaya penghasilan bruto yang berkurang (dihapus) tentu akan menyebabkan penghasilan neto lebih besar, sehingga PPh terutang akan menjadi besar. 

Tujuan dari koreksi fiskal positif adalah menambah laba komersial atau laba penghasilan kena pajak. Sehingga koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Adapun contoh tabel koreksi fiskal positif dan negatif yaitu:

tabel koreksi fiskal positif dan negatif di atas dapat Anda gunakan sebagai salah satu contoh koreksi fiskal positif dan negatif dalam mencocokkan perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun secara fiskal.

Biaya yang Menyebabkan Koreksi Fiskal Positif

Lalu apa jenis biaya apa saja yang menyebabkan koreksi fiskal positif? Berikut penjelasannya.

1. Biaya yang Dibebankan Untuk Kepentingan Pribadi Sekutu, Pemegang Saham dan Anggota

Jenis biaya ini ada ketika perusahaan mengeluarkan biaya demi kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu maupun anggota dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Contoh koreksi fiskal positif pada jenis biaya ini yaitu biaya pada perjalanan pribadi dan keluarga, biaya perbaikan rumah, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

2. Dana cadangan

Dana cadangan merupakan suatu biaya yang belum terealisasi. Namun untuk menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang mengizinkan adanya pembentukan dana cadangan, UU PPh mengatur pengecualian tersebut.

Adapun berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh, hanya dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto yaitu:

• Untuk usaha bank dan usaha lainnya yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan salah satu biaya cadangan piutang tak tertagih.

• Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.

• Cadangan yang di khususkan untuk bantuan para sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

• Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan

• Cadangan biaya untuk penanaman kembali khusus usaha kehutanan, dan

• Cadangan biaya untuk pengolahan limbah industri.

Namun untuk ketentuan lebih jelas terkait dengan hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya yang direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK.011/2012.

3. Premi Asuransi yang Dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan pasal 9 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa pembayaran premi asuransi seperti asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.

Semua jenis asuransi tersebut tidak dapat dikurangi dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh wajib pajak pribadi ataupun pada saat orang pribadi menerima penggantian atau santunan asuransi, maka penerima tersebut bukanlah bagian dari objek pajak.

Namun apabila pembayar premi asuransi sudah dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja maka pembayaran tersebut bisa dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

4. Imbalan yang Berhubungan dengan Jasa/Pekerjaan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, imbalan yang berhubungan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Namun imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dapat berbentuk seperti upah bagi karyawan yang dibayar dengan sembako.

Pemberian sembako ini bukan objek pajak penghasilan bagi pegawai, dan bukan biaya bagi pemberi kerja. Hal ini pun diatur berdasarkan dalam PMK No.167/PMK.03/2018.

5. Jumlah Lebih Dari Wajar yang Diberikan Pada Pihak Dengan Hubungan Istimewa

Di dalam sebuah pekerjaan, ada kemungkinan terdapat pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham.

Sebab pada dasarnya pengeluaran untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan yang boleh untuk di kurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang mana jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Namun apabila jumlah melebihi kewajaran maka tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Contoh koreksi fiskal positif nya yaitu seorang pemegang saham di suatu perusahaan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan mendapatkan imbalan Rp 700 juta.

Namun apabila jasa yang sama diberikan oleh tenaga ahli yang lain hanya sebesar Rp. 40 juta, maka jumlah sebesar Rp. 40 juta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya namun dianggap sebagai dividen.

[elementor-template id="26379"]

6. Harta Hibah, Sumbangan dan Bantuan

Dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b di jelaskan bahwa hibah, bantuan atau sumbangan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Kecuali zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh WP kepada badan amil zakat.

Hal ini juga di diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto.

7. Biaya PPh (Pajak Penghasilan)

Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf h biaya PPh adalah PPh yang terutang dari wajib pajak yang bersangkutan. PPh merupakan suatu hasil dari perkalian penghasilan neto dengan tarif pajak.

Maka dapat dikatakan bahwa PPh merupakan suatu proses terakhir dalam menghitung besarnya PPh terutang. Maka untuk itu biaya PPh ini tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal.

8. Biaya yang Dibebankan Untuk Kepentingan Pribadi Wajib Pajak

Pada dasarnya biaya ini merupakan penggunaan penghasilan yang dilakukan WP. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

9. Gaji yang Dibayarkan Kepada Anggota Persekutuan, Firma, atau Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham

Artinya gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji, maka dari itu gaji yang diterima bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

10. Sanksi Administrasi

Berdasarkan UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan diterbitkan melalui surat tagihan pajak (STP).

Maka semua sanksi yang terlibat dengan perpajakan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Selain itu pembayaran STP juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak boleh dibiayakan secara fiskal.

Penerapan rekonsiliasi fiskal sebagai salah satu cara menganalisis kesamaan atau mencocokkan dalam mencari perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial. Laporan komersial disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.

Dengan adanya laporan keuangan, perusahaan diharapkan bisa memprediksi langkah yang diambil perusahaan dalam periode berikutnya. Biasanya perusahaan yang rajin membayar pajak akan mendapatkan reputasi yang baik dalam bisnis dan dalam manajemen pajak yang dimiliki.

Dengan membayar pajak yang harus dibayar, sebaiknya dilakukan pengisian dan penyerahan langsung SPT tahunan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Guna mendukung laporan perpajakan, dalam pembuatan laporan akuntansi keuangan Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Software secara mudah dan akurat.

Dengan hadirnya Harmony akan membantu Anda dalam mengurangi kesalahan dalam perhitungan pajak pada setiap kegiatan bisnis Anda. Tidak perlu ragu, yuk lihat dan saksikan bagaimana dalam menggunakan Harmony yang telah membantu ribuan pemilik usaha maupun bisnis dengan hasil yang baik, rapi dan teratur.

Harmony akan membantu Anda walaupun tidak memiliki background akuntansi. Tidak perlu pusing lagi, Segera daftarkan akun Anda dan dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.

Namun untuk Anda yang mempunyai bisnis dan mengalami kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak pada usaha. Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yang memiliki spesialis jasa pembukuan, akuntansi online, perhitungan dan pelaporan pajak sebagai pengusaha yang sibuk.

Ingin mengenal kami lebih lanjut, pastikan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram