Pada halaman ini Anda dapat menambahkan daftar pajak yang akan digunakan dalam transaksi, misalnya PPN 10%, pph 21 dll.
Untuk mengakses halaman tersebut, ikuti langkah berikut :
- klik menu Pengaturan pada sidebar, lalu pilih Daftar Pajak pada tab Keuangan.
- Halaman Daftar Pajak akan terbuka, untuk menambahkan Nama Pajak baru klik Pajak Baru dan silahkan isi data pajak yang akan ditambahkan.
- Jika kondisi pajak yang ingin Anda tambahkan bersifat mengurangi jumlah biaya/pendapatan (contoh: Potongan PPh 23), maka centang kotak Simpang sebagai Pajak Pemotong.
- Jika sudah klik tombol Simpan.
- List pajak akan bertambah dan bisa digunakan saat Anda membuat transaksi.