Jika biasanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat Invoice dengan PPN yang dibayar oleh pembeli, maka pengusaha tersebut wajib membayarkan dan melaporkan PPN tersebut sebagaimana seharusnya.
Namun, bagaimana juga lawan transaksinya adalah pihak Pemungut PPN?
Maka, PKP tetap harus mencatat PPN atas transaksi tersebut, dan menerbitkan Faktur Pajak. Namun, karena PPN-nya akan dibayarkan langsung oleh Pemungut PPN, maka penjual tidak perlu membayarkan PPN-nya.
Lalu, bagaimana dengan pencatatannya di Harmony? Berikut panduannya.
Contohnya, ada penjualan senilai 10.000.000 kepada Pembeli Pemungut PPN, maka PPN 10% yang dikenakan adalah senilai 1.000.000. Karena PPN Keluaran yang timbul tidak akan dibayarkan oleh Penjual, maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
Di Harmony, bisa dicatat sebagai berikut:
Baris tambahan dengan deskripsi PPN Dibayar Pembeli seperti contoh diatas bertujuan untuk mengurangi Hutang PPN Keluaran, karena PPN Keluaran yang timbul atas transaksi ini tidak dibayarkan oleh penjual, melainkan dipungut dan dibayarkan oleh Pembeli.
Lalu, bagaimana untuk transaksi Jasa Kena Pajak, yang ada PPh-nya juga?
Berikut contoh jurnal dan pencatatan Invoice untuk Jasa Kena Pajak:
Berikut cara membuat Invoice-nya di Harmony:
Baris tambahan Pemotongan PPh 23 dibuat untuk mencatat Pemotongan atas PPh 23 yang timbul dalam penyerahan Jasa Kena Pajak.